DPRD Sleman Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman menyetujui Tiga raperda tentang irigasi, penanggulangan Bencana, dan Pembentukan Desa dan Padukuhan, serta perubahan status  desa menjadi kelurahan, menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan, belum lama persetujuan tersebut,  dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan  yang dipimpin H. Koeswanto, SIP didampingi Wakil ketua dewan dan Anggota serta dihadiri Bupati Sleman, jajaran Forum silaturahmi Pimpinan Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Ketiga raperda ini telah melalui beberapa tahap pembahasan baik dalam rapat di tingkat Panitia khusus maupun dalam rapat paripurna. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, menyatakan bahwa Raperda tentang Irigasi merupakan pedoman bagi pemkab dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang efektif, effisien, dan produktif.

Pengembangan dan pengelolaan  sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan peran serta masyarakat petani. Bupati Sri Purnomo menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan sistem irigasi  untuk daerah irigasi dengan luas kurang dari Ha. Untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien dan produktif, Pemerintah membagi kewenangannya kepada pemerintah desa untuk daerah irigasi dengan luas sampai dengan 10 ha dalam 1 desa dan atau bangunan irigasi yang dibangun desa dan tidak bersifat lintas desa.

Pengelolaan sistem  irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah untuk menjamin ketersediaan air irigasi melalui pemberian hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian  rakyat dengan penggunaan air paling banyak 2 liter per detik per hektar dan apabila penggunaan air tersebut lebih maka dikategorikan sebagai hak guna usaha air untuk irigasi. Sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan kegiatan agribisnis dan agroindustri. Upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan pengamanan jaringan irigasi dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi yang terdiri dari sempadan saluran, saluran pembuangan, dan bangunan.

Penetapan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan yaitu jarak yang secara teknis tidak mengganggu keamanan saluran irigasi dan dipengaruhi oleh tingkat kedalaman galian yang akan di lakukan dan kondisi lain. Larangan mengubah dan/atau membongkar  bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, diatas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin, Sedangkan dalam raperda tentang penanggulangan bencana merupakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan peran pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.

Sementara penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Sleman (BPBD). Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat baik perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha termasuk organisasi sosial politik. Agar peran serta masyarakat dapat berjalan dengan optimal maka diperlukan pembinaan, pengawasan,  dan pengendalian dari BPBD.

Untuk keuangan penanggulangan bencana bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten, APBN, masyarakat dan atau pihak lain yang sah. Sumber keuangan penanggulangan bencana yang dapat berupa dan dan/atau barang perlu dikelola secara baik dan benar melalui mekanisme pengelolaan keuangan penanggulangan bencana. Sebagai upaya memperlancar penyelenggaraan penanggulangan bencana maka di dalam raperda diatur mengenai sanksi administrasi dan pidana terhadap kegiatan yang menghambat  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sedangkan pada raperda tentang Pembentukan  desa dan padukuhan dan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah sebagai pedoman bagi pembentukan desa dan padukuhan maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi potensi desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.




KUA Kecamatan Turi Wakil Sleman Dalam Lomba Tingkat DIY

mcs

Sleman, InfoPublik – KUA Kecamatan Turi yang mewakili Kabupaten Sleman dalam penilaian KUA percontohan tingkat provinsi,  telah dievaluasi Selasa (21/5), oleh tim yang mayoritas dari Kementerian Agama Provinsi DIY , hanya ada satu anggota tim diluar Kemenag Agama, yaitu Ruse  Sutikno, dari Pemda Prop. DIY.

Anggota tim penilai dengan kurang lebih 10 anggota dipimpin oleh Kepala Kemenag Prop. DIY. Drs. H. Maskul Haji yang dalam kesempatan tersebut antara lain menyampaikan bahwa tugas Kemenag antara lain kewenangan pembinaan terhadap 6 agama di Indonesia.

Dan untuk memperlakukan semua agama sama secara adil dan sinergis. Yang jelas dalam penilaian tersebut tim ingin mengetahui dari dekat kondisi KUA Turi apakah kondisinya sama dengan yang ada dalam laporan, apakah sudah sesuai atau belum.

Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi KUA antara dulu dan sekarang sudah lain, fungsi KUA sekarang adalah fungsi pembinaan. Yang memprihatinkan menurut Maskul Haji bahwa anggaran pembinaan untuk KUA selama satu tahun hanya Rp2 juta. Hal ini menuntut manajemen yang baik agar dapat dilaksanakan dengan baik pula.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, , Dandim 0732 Satriyo Pinandoyo, Kepala Kantor Kemenag Lutfi Ahmad, SAg, Camat Turi Dra. Endang Widowati.

Bupati Sleman dalam sambutan tertulis, yang dibacakan Wakil Bupati, antara lain menyampaikan bahwa keberadaan KUA  tidak dapat dilepaskan dengan masalah pernikahan.

KUA dituntut tidak hanya memberikan pelayanan admisnistratif pernikahan, namun juga harus berupaya agar pernikahan yang dilangsungkan merupakan tonggak terwujudnya keluarga yang hatmonis, sakinah dan berkualitas.

KUA mempunyai peran besar dalam memberikan edukasi daan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kualitas kaluarga. Permasalahan keluarga yang sangat komplek apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan membawa dampak negatif pada kondisi ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Masih tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa upaya untuk membina pernikahan dan keluarga yang harmonis harus terus digalakkan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaaan lembaga Pembina perkawinan sebagaimana KUA maupun BP4 harus terus dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya.

Keharmonisan keluarga merupakan syarat bagi terwujutnya masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu Bupati berharap agar kiprah KUA di sleman semakin optimal.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Turi pada kesempatan tersebut antara  melaporkan bahwa pemeluk Agama Islam di Kecamatan Turi terdapat jiwa, Kristen , Katolik 226, Hindu 3 dan Budha 2.