Masih Banyak Kegiatan Pembangunan Di Sleman Tidak Ber-IPPT

IPPT

Sleman, InfoPublik – Masih cukup banyak pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak didahului dengan pengurusan izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT), baik melalui mekanisme izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, maupun izin perubahan penggunaan tanah.

Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, menyebutkan bahwa setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau untuk keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati. Kondisi tersebut dapat dilihat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan tanah.

Dalam pengawasan yang dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Depok, Mlati, Ngaglik dan Ngemplak, ditemukan 29 lokasi yang diindikasikan belum memproses perizinannya, terutama IPPT. Di Kecamatan Depok dilakukan pengawasan di 7 lokasi pembangunan yang tidak berizin, di Kecamatan Mlati sebanyak 5 lokasi, di Ngaglik 10 lokasi dan di Kecamatan Ngemplak sebanyak 7 lokasi. Terhadap lokasi tersebut semua telah melakukan pembangunan fisik bahkan sebagian telah operasional namun belum mengantongi IPPT.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Pemanfaatan Tanah, DPPD, Yuli Nastiti, SH terhadap pelanggaran tersebut, akan dikeluarkan surat peringatan atau surat penghentian kegiatan tergantung dengan kajian lokasi, terutama kesesuaiannya dengan tata ruang. Terhadap hasil pengawasan tersebut, telah dilakukan kajian oleh tim dalam rapat, dengan kesepakatan-kesepakatan tim untuk dilanjutkan pemberian surat peringatan atau surat penghentian kegiatan pembangunan. Jenis pelanggaran yang terjadi, bisa karena tidak sesuai dengan tata ruang atau sebenarnya sesuai tata ruang diperbolehkan, namun yang bersangkutan tidak memproses izinnya.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain untuk usaha pemondokan, lapangan futsal, gudang, toko atau ruko, sekolah, showroom, usaha mebel, perumahan, peternakan,  dan juga penggilingan padi. Semua jenis kegiatan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 53/ tentang Pentunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2001, wajib memliki IPT. Pengawasan akan dilaksanakan ke seluruh kecamatan, dan dijadwalkan setiap minggu sampai seluruh kecamatan dan desa target tersasar. Diharapkan sampai dengan bulan September selsai dilakukan pengawasan dilapangan dan sisa waktu di tahun 2013 bisa digunakan untuk penyusunan tindak lanjut hasil pengawasan.




Bulan Dana PMI Kabupaten Sleman 2013 Targetkan Rp500 juta

PMI-300x199

Sleman, InfoPublik – Seperti tahun-tahun sebelumnya, PMI Kabupaten Sleman, Yogyakarta, tahun 2013 ini kembali diselenggarakan Bulan Dana PMI 2013 dan kali ini bulan dana PMI diselenggarakan lebih awal,  yakni mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2013 mendatang. “Penyelenggaraan ini dilakukan lebih awal guna mengejar target perolehan dana yang naik 40% dibanding  target tahun 2012, menjadi Rp500 juta,” kata Bupati Sleman, selaku Ketua Umum PMI Sleman, pada pembukaan Bulan Dana PMI yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (4/6).

Bulan Dana PMI ini menyasar sejumlah sasaran utama, yaitu PNS, anggota DPRD, pamong desa dan Badan Perwakilan Desa, pemohon perpanjangan STNK, para pembuat SIM, pemohon perijinan, pemohon balik nama, pengguna jembatan timbang dan perusahaan non perbankan. Disamping itu bulan dana kali ini juga menyasar para wisatawan di kawasan wisata Kaliurang dan penikmat lava tour yang menggunakan jeep wisata Kaliurang.

Melalui strategi ini, diharapkan pengumpulan dana ini dapat mencapat target yang telah ditentukan. Demikian seperti yang disampaikan Ketua Panitia Bulan Dana PMI 2013 R. Djoko Handoyo, SH. Dalam kesempatan ini, Bupati Sleman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mensukseskan penyelenggaraan bulan dana PMI dengan turut memberikan sumbangsihnya dalam bulan dana ini.  Dana yang disalurkan nanti hendaknya juga dikelola dengan baik oleh panitia PMI serta dilaporkan penggunaannya kepada masyarakat secara transparan.

Dengan transparansi penggunaan dana, masyarakat tahu bahwa dana yang diberikan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat umum. Ditambahkan pula oleh Bupati agar para petugas dapat membangun komunikasi yang efektif tentang misi bulan dana PMI. Pemahaman dan pelayanan yang baik kepada masyarakat dapat menghindari misspersepsi tentang tujuan pengumpulan dana tersebut.




Bupati Sleman Resmikan SDN Srunen Jadi Sekolah Siaga Bencana

Srunen-300x199

Sleman, InfoPublik – Bupati Sleman Drs. H. Sri meresmikan SDN Srunen, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Selasa (4/6), dengan menandatangani prasasti. Dalam sambutannya, Bupati Sleman menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu pembangunan kembali gedung sekolah dasar yang rusak akibat terkena letusan gunung Merapi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Media Group beserta seluruh staf dan para donatur yang telah membantu masyarakat Sleman yang tengah berupaya bangkit kembali dari keterpurukan dan berupaya melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca musibah erupsi merap,” katanya.

Bupati menilai bantuan pembangunan SDN Srunen itu memudahkan dan membantu masyarakat, terutama anak-anak di wilayah Srunen dan sekitarnya memperoleh kembali sarana dan prasarana belajar dan bersekolah  yang layak. Dikatakan, direlokasinya SD Srunen ini merupakan upaya untuk memberikan sarana dan prasarana pendidikan yang aman, yang berada di luar wilayah KRB 3 yang dilarang untuk hunian dan bangunan permanen.

Bupati Sleman berharap SD Srunen ini menjadi SD yang siaga bencana, sekolah yang mampu mambantu melindungi masyarakat, termasuk para guru dan siswa ketika terjadi bencana erupsi Merapi.

Pada saat ini di Cangkringan baru terdapat sekolah yang dinyatakan sebagai sekolah siaga bencana, yakni SMK Muhammadiyah Cangkringan dan SMP Negeri II  Cangkringan. “Kepada para tenaga pendidik di Kecamatan Cangkringan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan anak didik dalam dan memberikan pendidikan mitigasi bencana sehingga anak didik terpola menjadi generasi siaga bencana,” katanya.

Sementara mengenai nilai kerusakan yang terjadi akibat bencana erupsi Merapi tahun 2012 lalu pada fasilitas TK adalah sebesar Rp2,5 milyar dan nilai kerugian sebesar Rp 130,5 juta. Sedangkan, nilai kerusakan pada fasilitas 4 SD adalah sebesar Rp9,76 milyar dan nilai kerugian adalah sebesar Rp526,8 juta. Tidak terdapat fasilitas SMP yang rusak, namun memiliki nilai kerugian kerusakan alat-alat pembelajaran, komoputer, laboratorium IPA dan bahasa  karena debu serta alat-alat olah raga di lapangan yang dikalkulasikan sebesar Rp200 juta. Adapun untuk fasilitas 1 SMK nilai kerusakan sebesar Rp2,676 milyar dan nilai kerugian sebesar Rp 50 juta. Dengan adanya 9 dusun yang tidak layak huni, maka sarana sekolah yang ada di wilayah itu akan dipindahkan  di luar KRB.