Inspektorat Kabupaten Kendal Berkunjung ke Sleman

Sleman, InfoPublik – Untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2013, APBD Kabupaten Sleman setelah evaluasi, untuk pendapatan daerah sebesar Rp1,622 triliun, sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp1,689 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp66,437 miliar lebih.

Sementara itu, perolehan PAD selama tahun 2012 mencapai Rp241,003 miliar lebih atau  mencapai 103,05% dari target  total perolehan PAD. Jumlah ini disumbang oleh perolehan pajak daerah yang mencapai Rp148,350 miliar lebih. Retribusi daerah mencapai Rp22,241 miliar lebih, hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp11,713 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah total mencapai Rp58,698 miliar  tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman Sri Sumardiyati saat menerima kunjungan kerja Inspektorat Kabupaten Kendal di Aula lantai III DPKAD, belum lama ini.

Ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut antara lain Sekretaris DPKAD Sri Murni Rahayu, Kepala Bagian Organisasi Setda Sleman Drs. Susmiarto. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, Pemkab Sleman melakukan upaya peningkatan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah dan dari sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah terus dilakukan.

Berkaitan dengan hal itu Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman No. 1 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi tersebut melengkapi Perbub no. 22 tahun 2011 tentang kebijakan Akuntasi keuangan daerah. Selain itu juga dilakukan dengan melakukan sensus barang, yang diawali tahun 2008, pendataan  tanah  kas  desa  yang  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY pada tahun 2003,  dan pembenahan sistem pelaporan aset daerah dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen barang daerah (SIMDA). Dengan langkah-langkah tersebut Pemkab Sleman secara bertahap dapat melakukan penertiban aset.

Saat ini Pemkab Sleman sudah menggunakan LPSE dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, sejak tahun 2010. Selain itu, dalam sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), telah mengcover pula pengelolaan aset didalamnya. Berkenaan dengan hal tersebut Pemkab Sleman terus berupaya mengelola aset yang dimiliki secara akuntabel agar dapat dioptimalkan untuk melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan serta untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat.

Bentuk-bentuk aset yang berada dalam kendali Pemerintah Daerah tersebut dapat berupa aset berwujud (tangible asset) maupun aset tidak berwujud (intangible asset). Kedua jenis aset tersebut terus diupayakan untuk diidentifikasi dengan baik. Saat  ini aset yang dikuasai Pemkab Sleman berjumlah Rp2,512 triliun.  Aset  tersebut antara lain  terdiri dari aset tanah senilai Rp155,2 miliar, aset peralatan yang terdiri dari alat-alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat  ukur, alat-alat  kedokteran, dan alat pertanian senilai Rp282,5 miliar.

Aset gedung dan bangunan yang terdiri bangunan gedung dan monumen senilai Rp 701,1 milyar, aset jalan, irigasi dan jaringan yang terdiri dari jalan dan jembatan, banguan air/irigasi, instalasi dan jaringan senilai Rp1,32 triliun, aset tetap lainnya senilai Rp51,1 miliar dan aset konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp3,7 miliar.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal M. Ali Yusuf yang didampingi 40 stafnya antara lain maenyampaikan bahwa kunjungannya di Kabupaten Sleman dalam rangka belajar pada Kabupaten Sleman untuk mendapatkan WTP seperti yang dirah Kabupaten Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan dalam mendapatkan WTP ada dua, yaitu masalah aset dan persediaan,  dan Kabupaten Kendal kini masih melakukan penataan aset daerah.