Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak Kunjungi Sleman

Sleman, InfoPublik – Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, S.S, , Selasa (11/6) pagi, menerima Tim Verfikasi Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Sekda B Kabupaten Sleman. Tim Verifikasi terdiri dari dr Ernawati dan Mutia Fadilla. Pada kesempatan tersebut juga hadir beberapa SKPD yang berhubungan dengan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, LSM, dan Forum Anak Sleman.

Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu dalam kesempatan itu berharap, agar dari verifikasi ini dapat lebih memacu Kabupaten Sleman untuk lebih memperbaiki kinerja dan komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Sedangkan dr Ernawati menyampaikan bahwa tim verifikasi ingin mengklarifikasi tentang apa yang disampaikan dan melihat fakta-fakta di lapangan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak. “Kami ingin mengklarifikasi apakah kondisi Kabupaten Sleman sama dengan tahun kemarin (tahun 2011 Kabupaten Sleman mendapatkan penghargaan tingkat pratama), atau telah meningkat, atau menurun,” katanya.

Sebelum acara verifikasi ini tim verifikasi sudah melihat keadaan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak di lapangan. Pada kesempatan tersebut SKPD-SKPD menyampaikan terkait tentang pemenuhan hak-hak anak, seperti pelayanan akte kelahiran. Di Kabupaten Sleman kesadaran untuk mengurus akte kelahiran sudah meningkat. Selain itu, berjalannya penyelenggaraan program kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tahun 2012/2013 ini APK rata-rata PAUD non formal adalah 41,56% dan APK rata-rata PAUD formal adalah 59,82%.

Dalam pemenuhan hak-hak anak juga menyangkut kawasan tanpa rokok, agar anak-anak tidak sampai terpapar asap rokok.  Pada tahun 2012 sudah ada Perbub tentang Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat bermain, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, sekolah dan lain-lain. Di samping itu, di semua Puskesmas telah dilengkapi dengan Psikolog yang memberikan layanan konsultasi kesehatan mental, konsultasi masalah belajar, serta ada ruang laktasi untuk ibu menyusui sebagai upaya meningkatkan implementasi ASI eksklusif.

Disampaikan juga,  di bidang pendidikan di Kabupaten Sleman, semua sekolah sudah ramah anak. Sekolah inklusi  atau sekolah reguler/umum memberikan pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus. Hal ini dikarenakan orang tua anak yang berkebutuhan khusus (anak yang kurang beruntung/anggota badannya kurang sempurna/ kurang kecerdasan) sering keberatan untuk memasukkan anaknya ke SLB.

Dinas Dikpora dan Dinas Kesehatan juga melaksanakan program PMT (Pemberian makanan tambahan) untuk anak-anak balita dan anak-anak sekolah. Tahun ini Kabupaten Sleman sedang mereview RPJM, masalah anak akan dimasukkan dalam RPJM tersebut. Tim Verifikasi mengatakan, Kabupaten Layak Anak bukan merupakan program baru tetapi lebih pada strategi untuk mendorong kinerja SKPD agar lebih terintegrasi dalam mengembangkan anak, dan diharapakan untuk lebih memperkuat implementasi Sleman menuju Kabupaten Layak Anak. Disampaikan pula bahwa hak anak yang utama adalah aspek sertifikat, akte kelahiran dan ASI eksklusif.  Tim Verifikasi merekomendasikan agar diperkuat dengan peraturan daerah atau regulasi untuk mendorong pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.




Anak-anak Sleman Turut Dilibatkan Dalam Pemberantasan Nyamuk

Sleman, InfoPublik – Dari hasil monitoring yang dilakukan tim Pokjanal kabupaten Sleman, dari 70 rumah yang terdiri 4 RT terdapat 20 rumah yang tempat air/bak mandinya positif ada jentiknya. Sementara masih banyak rumah lain yang belum dimonitor dan dimungkinkan masih banyak rumah yang positif ada jentiknya. Untuk itu diharapkan masyarakat peduli dengan lingkungan dan kebersihan, terutama yang berkaitan dengan air baik itu bak mandi, pot bunga maupun tempat yang dimungkinkan untuk genangan air untuk sarang nyamuk.

Satu anak meninggal di dusun Mancasan Dero Condongcatur Depok Sleman akibat penyakit demam berdarah. Kejadian tersebut merupakan kejadian kedua selama sepuluh tahun terakhir, Setelah kejadian pertama pada tahun 2003 lalu satu anak meninggal dunia akibat penyakit yang sama. Sedang kejadian di tahun 2013 tersebut juga diakibatkan demam berdarah. Anak yang meninggal dunia tersebut atas nama Adelaide Rizki Arka.  Hal tersebut terungkap saat dilakukan monitoring Gerakan Jumat Bersih (GJB) yang dilakukan Tim Kelompok Kerja Opersional DBD (PokjanalBDB) Kabupaten Sleman, yang dilaksanakan di Mancasan Dero Condongcatur Depok.

Sementara itu kepala dusun Mancasan Dero Ribut Suparman pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kejadian tersebut dimungkinkan akibat kurang bersihnya lingkungan, terutama tempat air/bak mandi yang kurang diperhatikan oleh masyarakat. Karena banyaknya kos-kosan tersebut, kadang ada yang peduli dengan kebersihan, tetapi juga ada yang kurang peduli dengan lingkungan. Monitoring GJB tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Sleman, yang pada kesempatan tersebut mengharapkan pada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan lingkungan terutama bak air agar dikuras minimal seminggu dua kali.

Sementara itu Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Heni Hendarti Wilujeng yang ikut dalam Tim Pokjanal tersebut menambahkan bahwa untuk mencegah penyakit DB banyak cara yang bias dilakukan masyarakat. Misalnya dengan membentuk Satgas pencegahan penyakit DB seperti yang dilakukan di tempat lain dengan membentuk Satgas Kancil (Kader Andalan Cilik) yang bisa melibatkan anak-anak untuk ikut memantau  jentik. Tentu pada awalnya didampingi orang tua, dan selanjutnya setelah berjalan bisa dilepas setelah berjalan dengan baik. Dengan melibatkan anak-anak secara tidak langsung mendidik mereka untuk berlaku hidup sehat dan bersih.




Inspektorat Kabupaten Kendal Berkunjung ke Sleman

Sleman, InfoPublik – Untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2013, APBD Kabupaten Sleman setelah evaluasi, untuk pendapatan daerah sebesar Rp1,622 triliun, sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp1,689 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp66,437 miliar lebih.

Sementara itu, perolehan PAD selama tahun 2012 mencapai Rp241,003 miliar lebih atau  mencapai 103,05% dari target  total perolehan PAD. Jumlah ini disumbang oleh perolehan pajak daerah yang mencapai Rp148,350 miliar lebih. Retribusi daerah mencapai Rp22,241 miliar lebih, hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp11,713 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah total mencapai Rp58,698 miliar  tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman Sri Sumardiyati saat menerima kunjungan kerja Inspektorat Kabupaten Kendal di Aula lantai III DPKAD, belum lama ini.

Ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut antara lain Sekretaris DPKAD Sri Murni Rahayu, Kepala Bagian Organisasi Setda Sleman Drs. Susmiarto. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, Pemkab Sleman melakukan upaya peningkatan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah dan dari sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah terus dilakukan.

Berkaitan dengan hal itu Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman No. 1 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi tersebut melengkapi Perbub no. 22 tahun 2011 tentang kebijakan Akuntasi keuangan daerah. Selain itu juga dilakukan dengan melakukan sensus barang, yang diawali tahun 2008, pendataan  tanah  kas  desa  yang  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY pada tahun 2003,  dan pembenahan sistem pelaporan aset daerah dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen barang daerah (SIMDA). Dengan langkah-langkah tersebut Pemkab Sleman secara bertahap dapat melakukan penertiban aset.

Saat ini Pemkab Sleman sudah menggunakan LPSE dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, sejak tahun 2010. Selain itu, dalam sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), telah mengcover pula pengelolaan aset didalamnya. Berkenaan dengan hal tersebut Pemkab Sleman terus berupaya mengelola aset yang dimiliki secara akuntabel agar dapat dioptimalkan untuk melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan serta untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat.

Bentuk-bentuk aset yang berada dalam kendali Pemerintah Daerah tersebut dapat berupa aset berwujud (tangible asset) maupun aset tidak berwujud (intangible asset). Kedua jenis aset tersebut terus diupayakan untuk diidentifikasi dengan baik. Saat  ini aset yang dikuasai Pemkab Sleman berjumlah Rp2,512 triliun.  Aset  tersebut antara lain  terdiri dari aset tanah senilai Rp155,2 miliar, aset peralatan yang terdiri dari alat-alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat  ukur, alat-alat  kedokteran, dan alat pertanian senilai Rp282,5 miliar.

Aset gedung dan bangunan yang terdiri bangunan gedung dan monumen senilai Rp 701,1 milyar, aset jalan, irigasi dan jaringan yang terdiri dari jalan dan jembatan, banguan air/irigasi, instalasi dan jaringan senilai Rp1,32 triliun, aset tetap lainnya senilai Rp51,1 miliar dan aset konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp3,7 miliar.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal M. Ali Yusuf yang didampingi 40 stafnya antara lain maenyampaikan bahwa kunjungannya di Kabupaten Sleman dalam rangka belajar pada Kabupaten Sleman untuk mendapatkan WTP seperti yang dirah Kabupaten Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan dalam mendapatkan WTP ada dua, yaitu masalah aset dan persediaan,  dan Kabupaten Kendal kini masih melakukan penataan aset daerah.




Masih Banyak Kegiatan Pembangunan Di Sleman Tidak Ber-IPPT

IPPT

Sleman, InfoPublik – Masih cukup banyak pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak didahului dengan pengurusan izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT), baik melalui mekanisme izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, maupun izin perubahan penggunaan tanah.

Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, menyebutkan bahwa setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau untuk keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati. Kondisi tersebut dapat dilihat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan tanah.

Dalam pengawasan yang dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Depok, Mlati, Ngaglik dan Ngemplak, ditemukan 29 lokasi yang diindikasikan belum memproses perizinannya, terutama IPPT. Di Kecamatan Depok dilakukan pengawasan di 7 lokasi pembangunan yang tidak berizin, di Kecamatan Mlati sebanyak 5 lokasi, di Ngaglik 10 lokasi dan di Kecamatan Ngemplak sebanyak 7 lokasi. Terhadap lokasi tersebut semua telah melakukan pembangunan fisik bahkan sebagian telah operasional namun belum mengantongi IPPT.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Pemanfaatan Tanah, DPPD, Yuli Nastiti, SH terhadap pelanggaran tersebut, akan dikeluarkan surat peringatan atau surat penghentian kegiatan tergantung dengan kajian lokasi, terutama kesesuaiannya dengan tata ruang. Terhadap hasil pengawasan tersebut, telah dilakukan kajian oleh tim dalam rapat, dengan kesepakatan-kesepakatan tim untuk dilanjutkan pemberian surat peringatan atau surat penghentian kegiatan pembangunan. Jenis pelanggaran yang terjadi, bisa karena tidak sesuai dengan tata ruang atau sebenarnya sesuai tata ruang diperbolehkan, namun yang bersangkutan tidak memproses izinnya.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain untuk usaha pemondokan, lapangan futsal, gudang, toko atau ruko, sekolah, showroom, usaha mebel, perumahan, peternakan,  dan juga penggilingan padi. Semua jenis kegiatan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 53/ tentang Pentunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2001, wajib memliki IPT. Pengawasan akan dilaksanakan ke seluruh kecamatan, dan dijadwalkan setiap minggu sampai seluruh kecamatan dan desa target tersasar. Diharapkan sampai dengan bulan September selsai dilakukan pengawasan dilapangan dan sisa waktu di tahun 2013 bisa digunakan untuk penyusunan tindak lanjut hasil pengawasan.




Bulan Dana PMI Kabupaten Sleman 2013 Targetkan Rp500 juta

PMI-300x199

Sleman, InfoPublik – Seperti tahun-tahun sebelumnya, PMI Kabupaten Sleman, Yogyakarta, tahun 2013 ini kembali diselenggarakan Bulan Dana PMI 2013 dan kali ini bulan dana PMI diselenggarakan lebih awal,  yakni mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2013 mendatang. “Penyelenggaraan ini dilakukan lebih awal guna mengejar target perolehan dana yang naik 40% dibanding  target tahun 2012, menjadi Rp500 juta,” kata Bupati Sleman, selaku Ketua Umum PMI Sleman, pada pembukaan Bulan Dana PMI yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (4/6).

Bulan Dana PMI ini menyasar sejumlah sasaran utama, yaitu PNS, anggota DPRD, pamong desa dan Badan Perwakilan Desa, pemohon perpanjangan STNK, para pembuat SIM, pemohon perijinan, pemohon balik nama, pengguna jembatan timbang dan perusahaan non perbankan. Disamping itu bulan dana kali ini juga menyasar para wisatawan di kawasan wisata Kaliurang dan penikmat lava tour yang menggunakan jeep wisata Kaliurang.

Melalui strategi ini, diharapkan pengumpulan dana ini dapat mencapat target yang telah ditentukan. Demikian seperti yang disampaikan Ketua Panitia Bulan Dana PMI 2013 R. Djoko Handoyo, SH. Dalam kesempatan ini, Bupati Sleman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mensukseskan penyelenggaraan bulan dana PMI dengan turut memberikan sumbangsihnya dalam bulan dana ini.  Dana yang disalurkan nanti hendaknya juga dikelola dengan baik oleh panitia PMI serta dilaporkan penggunaannya kepada masyarakat secara transparan.

Dengan transparansi penggunaan dana, masyarakat tahu bahwa dana yang diberikan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat umum. Ditambahkan pula oleh Bupati agar para petugas dapat membangun komunikasi yang efektif tentang misi bulan dana PMI. Pemahaman dan pelayanan yang baik kepada masyarakat dapat menghindari misspersepsi tentang tujuan pengumpulan dana tersebut.