Sosialisasi HKI Untuk Tingkatkan Kesadaran Lindungi Hasil Kreativitas
Sleman – Pemeritah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (19/3). Acara tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dr.H. .
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menambah wawasan, pengetahuan serta kesadaran kita semua, akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” kata H Sunartono..
Dengan HKI, suatu produk hasil kreativitas masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih bagi dunia usaha terutama UMKM, HKI menjadi sangat penting untuk pengembangan ekonomi kreatif yang penuh dengan persaingan.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sleman melaporkan maksud diadakannya sosialisasi HKI ini adalah untuk meningkatkan pemahaman HKI kepada masyarakat dan meningkatkan kreativitas hak cipta dalam produk yang dihasilkan, sementara peserta sosialisasi HKI sejumlah 110 peserta
Narasumber dari Sentra HKI -LPPM- UGM Yusril Yusuf,SSI,,Eng dan Indriyani . Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil HAM DIY.
Sedangkan untuk memfasilitasi HKI tahun 2014 Pemkab Sleman memberikan fasilitas -HKI Sertifikasi Merk sebanyak 15 Paket. Sertifikasi Hak Cipta sebanyak 5 paket HKI sertifikasi Paten 1 paket dan bantuan penyusunan Buku Persyaratan HKI-IG sebanyak 1 paket.
Sekda Kabupaten Sleman H. Sunartono mengatakan bahwa kita harus peka terhadap apa yang kita lihat dan kita makan sehari-hari, apakah sudah dipatenkan atau belum. Ia mencontohkan tempe yang telah dipatenkan Jepang padahal tempe adalah makan kita sehari-hari.
“Demikian pula jenis makanan kita yang lain seperti tape atau kripik belut. Jika belum dipatenkan maka marilah kita patenkan agar nantinya tidak diambil oleh orang lain, dan dapat menjadi kekayaan kita khususnya Kabupaten Sleman,” katanya.
Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.
Kreativitas masyarakat Sleman, saat ini telah menjadi salah satu keunggulan daerah yang harus terus dipupuk dan dikembangkan, dan juga harus diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan sekat-sekat teretorial suatu bangsa bahkan daerah menjadi semakin kabur.
Kreativitas apa yang kita hasilkan, sangat mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Oleh karena itu untuk melindungi karya kreatif kita, maka kita harus peduli dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk mendukung perlindungan terhadap karya cipta dan kreativitas warga Sleman, maka Pemkab Sleman melalui SKPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada para UKM, pencipta/penemu teknologi serta pencipta karya seni-budaya dan tradisi, seperti fasilitasi sertifikasi PIRT, sertifikasi pra NKV, sertifikasi SKM, dan sertifikasi Prima 3.
Sebagai wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI oleh Kementerian Hukum dan Ham, Pemkab Sleman berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang sadar dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Selain menyelenggarakan sosialisasi, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dan membantu permohonan HKI. Bentuk fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HKI.
Pada tahun 2013 ini, Pemkab Sleman akan memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, 5 hak cipta, dan 1 hak paten dan 1 Sertifikasi Indikasi Geografis. Sedangkan sampai saat ini, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 59 paket HKI.