Truk Pasir Dilarang Lewat Jalur Evakuasi
Sleman – Truk pengangkut material tambang di aliran sungai yang berhulu di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Sleman, wajib melalui jalur tambang dan tidak boleh melalui jalur evakuasi bencana.
“Jalur tambang sudah ditetapkan tidak akan diaspal, tapi punya kekuatan untuk dilalui truk,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Sapto Winarno, Kamis (27/3) kemarin.
Menurut Sapto, antara Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam penanganan sering koordinasi bersama Kepala Desa serta dinas terkait untuk memfungsikan jalur tambang ini.
Seharusnya memang ada rambu jalur tambang dan larangan truk pasir lewat jalur evakuasi, sehingga aparat bisa menindak.
Sebenarnya lanjut Sapto jalur tambang meskipun tidak diaspal, namun cukup kuat untuk dilalui truk angkutan pasir dan material.
“Hanya saja selama ini truk sudah melebihi batas muatan enam ton atau empat meter. Kenyataannya hampir semua truk kelebihan muatan,” katanya.
Sapto mengatakan, jika berat muatan truk sesuai aturan yang berlaku sebenarnya jalur tambang kuat. Saat ini jalur tambang tersebut sudah ada sepanjang sekitar lima kilometer mulai dari Desa Argomulyo hingga Desa Kepuharjo.
“Namun, kenyataannya truk-truk angkutan pasir tidak melalui jalur tambang dan lewat jalur evakuasi. Ini yang mengakibatkan jalur evakuasi bencana rusak. Kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak terkait agar truk-truk angkutan pasir dan batu lewat jalur tambang,” katanya.