Pendaftaran Formulir A5 Ditutup, Pemilih Lebihi Kapasitas TPS

Sleman – Pendaftaran Formulir A5 akhirnya ditutup pada hari Minggu (30/3) pukul WIB, mundur dua jam dari rencana awal. Hal ini terjadi karena banyaknya warga yang datang untuk mengurus formulir A5 atau surat keterangan pindah pemilih di Kabupaten Sleman.

Saat ditutup, pemohon formulir A5 mencapai angka lebih. Bahkan untuk Desa Caturtunggal Kecamatan Depok dan Sinduadi Kecamatan Mlati, sudah dinyatakan penuh.

Rencananya KPU Kabupaten Sleman akan menutup permohonan formulir A5 pada Minggu (30/3) pukul WIB. Namun melihat kondisi pada Sabtu yang masih padat dan setelah dilakukan rapat internal dari seluruh anggota, akhirnya diputuskan permohonan diperpanjang hingga pukul WIB.

Menurut anggota KPU Sleman divisi Teknis Penyelenggara Haryanta SP, kebijakan tersebut, menurutnya, bukan berdasarkan dari KPU pusat, melainkan internal KPU Sleman dan telah dikomunikasikan dengan KPU DIY.

Ternyata, hingga Minggu sore masih ada beberapa yang datang. Namun terpaksa kami tolak karena memang sudah ditutup. Meski demikian, mereka tetap bisa menggunakan suaranya dengan datang ke TPS terdekat. Syaratnya jika hingga 1 jam sebelum waktu di TPS tersebut masih ada sisa surat suara, mereka bisa menyalurkan suaranya,” jelas Haryanta.

Menurut Haryanto, tiga hari menjelang batas akhir penutupan, jumlah masyarakat yang datang ke KPU untuk mengurus formulir A5 terus bertambah. Bahkan tidak hanya mahasiswa, tetapi ada pula rombongan pekerja dari luar Sleman yang menyempatkan diri datang ke kantor KPU untuk mengurus surat keterangan pindah pemilih tersebut.

“Mereka datang menggunakan dua bus berukuran sedang. Semuanya merupakan pekerja dari luar Sleman yang hingga tanggal 9 April nanti belum bisa pulang ke daerah asal, sehingga mereka memilih mengurus formulir A5,” kata Haryanto.

Banyaknya warga yang mengurus formulir A5 ini, membuat kapasitas TPS di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok dan Desa Sinduadi Kecamatan Mlati penuh.

Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu diatur untuk setiap TPS maksimal 500 jumlah pemilih. Penuhnya kapasitas tersebut, membuat KPU harus mengalihkan mereka ke desa terdekat.

Untuk Desa Caturtunggal akan dialihkan ke TPS Desa Maguwoharjo atau Condongcatur. Sedangkan pemilih yang ingin memilih di Desa Sinduadi dialihkan ke Desa Sendangadi, Sumberadi, Tlogoadi atau Tirtoadi.

“Selain Kecamatan Depok dan Mlati, beberapa di antara mereka ada yang akan menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Berbah dan Gamping,” ujarnya.




KPU Sosialisasi Di Wilayah KRB Dan Warga Tanya Soal Pendamping

Sleman – Menjelang pelaksanaan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman terus gencar melakukan sosialisasi. Kali ini giliran Desa Glagaharjo Kecamatan Cangkringan yang mendapatkan informasi tentang tata cara pemilihan, Sabtu (29/3) kemarin.

Anggota KPU Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda menyampaikan bahwa sosialisasi ini tidak ada hubungannya dengan status kawasan rawan bencana (KRB) tetapi lebih ke tata cara pemilihan.

Sudah menjadi kewajiban KPU untuk memberikan informasi tentang penyelenggaraan Pemilu, bahkan hingga menjelang pencoblosan berlangsung.

Sosialisasi diikuti sekitar 100 warga dan tokoh masyarakat. Acara tersebut dimanfaatkan warga  untuk bertanya, di antaranya tentang pendamping bagi lansia yang memang tidak dapat membaca, hingga apakah boleh surat suaranya dilipatkan pendamping atau tidak.

Pendamping memang hanya bertugas untuk mendampingi dan menunjukkan partai dan nama yang ingin dipilih si pemilih. Misalnya, pemilih menginginkan milih partai A dan caleg B.

Maka si pendamping hanya menunjukkan saja. Sedangkan yang memilih atau mencoblos tetap si pemilih sendiri. Untuk mengantisipasi kesalahan dan pilihannya terlihat oleh orang lain, tidak masalah si pendamping ikut melipatkan.




Peringati ‘Earth Hour’ Dengan Tanam Pohon

Sleman – Peringatan ‘Earth Hour’ yang jatuh pada Sabtu (29/3) harus dijadikan momentum peningkatan kesadaran pentingnya kelestarian alam. Harus disadari, eksploitasi sumber daya alam dengan tidak bertanggungjawab, tidak hanya menyakitkan bagi manusia saja, tapi juga makhluk hidup lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo saat memberi sambutan dalam acara penanaman pohon, peringatan ‘Earth Hour’ di Hyatt Regency Yogyakarta, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu (29/3).

Penaman pohon dilakukan di area golf Hyatt Regency. Selain, Sri Purnomo yang menanam pohon Beringin, tamu undangan lain yang turut menanam pohon adalah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah DIY Istidjab M Danunagoro,  sementara dari pihak Hyatt adalah Vice President Hyatt for Indonesia, Mr Peter Stetler dan Founder PT Jakarta Setiabudi International, Jan Darmadi.

General Manager Hyatt Regency Yogya, Nurcahyadi mengatakan, kegiatan penanaman pohon sengaja dipilih sebagai bentuk komitmen Hyatt Regency dalam menjaga bumi.

Selain itu, peringatan ‘Earth Hour’ juga dijadikan momentum bagi Hyatt Regency untuk mengkampanyekan gaya hidup hemat energi dan ramah lingkungan.

“Semoga penanaman pohon bisa menjadi pengingat bagi kita agar besikap lebih baik lagi terhadap bumi,” katanya.




2.108 Pedagang Direlokasi Saat Pasar Prambanan Direnovasi

Sleman – Proses renovasi Pasar Prambanan memasuki tahap kedua. Pada tahap ini, seluruh pedagang yang berjumlah akan direlokasi di pasar darurat di Dusun Pelemsari Desa Bokoharjo, yang berjarak sekitar 1,5 km dari pasar asli.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pasar Dra Tri Endah Yitnani MSi dalam sosialisasi rencana renovasi tahap dua bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pendopo Kecamatan Prambanan, Selasa (1/4).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Desa Kebondalem Kidul dan Pemerintah Kecamatan Prambanan Klaten. Sebab berdasarkan pendataan, lebih dari 40 persen dari jumlah pedagang di Pasar Prambanan berasal dari Prambanan Klaten Jawa Tengah.

Pasar Prambanan akan dibangun menjadi tiga lantai. Di tahap kedua ini, akan dibangun lantai 1 pada pasar induk seluas meter2. Konsekuensinya, seluruh pedagang akan dipindahkan untuk sementara waktu.

Pemkab Sleman telah menyewa lahan seluas meter persegi sebagai lokasi pasar pengganti sementara bagi pedagang. Pembangunan pasar sementara juga sudah diatur dalam SK Bupati. Dalam SK tersebut diatur, konstruksi lapak di pasar sementara dibuat dari baja ringan dengan atap multiroof.

Los didirikan tanpa sekat khusus bagi pedagang kios maupun los. Sedangkan pedagang los sementara dan plataran disediakan tempat yang secara swadaya dikoordinir oleh paguyuban. Namun pembangunannya tetap harus mengacu zona yang diatur oleh Pemkab.

Proses persiapkan relokasi sudah mulai dilakukan dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Menurut jadwal, diperkirakan pedagang akan mulai menempati pasar darurat pada Mei mendatang.




521 PNS Di Sleman Terima SK Kenaikan Pangkat

Sleman – Sebanyak 521 SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2014  golongan III/d ke bawah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Jumat (28/3), diserahkan dalam suatu acara yang berlangsung di Aula BKD Kabupaten Sleman lantai II.

Kepala BKD Kabupaten Sleman Drs. Iswoyo Hadiwarno menyampaikan SK tersebut kepada Kepala SKPD masing-masing PNS yang naik pangkat, dan mengharapkan kepada Kepala SKPD terkait untuk segera menyampaikan SK Kenaikan Pangkat dengan disertai pembinaan serta pengarahan kepada penerima SK.

Pada periode kenaikan pangkat 1 April 2014, BKD Kabupaten Sleman memproses usulan kenaikan pangkat sejumlah orang, dan yang telah terealisasi dan disampaikan pada kali ini sejumlah 521 orang.

Belum semua usulan dapat terealisasi karena terkait dengan kewenangan penetapan SK untuk golongan III/d ke bawah oleh Bupati, IV/a – IV/b oleh Gubernur, dan IV/c ke atas oleh Presiden.

Iswoyo Hadiwarno juga menyampaikan pesan  kepada Kepala SKPD agar bisa menjadi filter dimana apabila PNS tidak memenuhi syarat untuk diusulkan naik  pangkat, hendaknya tidak perlu diusulkan.

“Karena kenaikan pangkat itu, dimaknai sebagai penghargaan kepada PNS atas dedikasi, loyalitas, prestasi kerja kepada Negara, jadi bukan merupakan hak,” katanya.

Apabila ditemui ada PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran administrasi, hendaknya tidak diusulkan kenaikan pangkatnya sambil menunggu keputusan hasil pemeriksaan tersebut.