Pendaftaran Formulir A5 Ditutup, Pemilih Lebihi Kapasitas TPS
Sleman – Pendaftaran Formulir A5 akhirnya ditutup pada hari Minggu (30/3) pukul WIB, mundur dua jam dari rencana awal. Hal ini terjadi karena banyaknya warga yang datang untuk mengurus formulir A5 atau surat keterangan pindah pemilih di Kabupaten Sleman.
Saat ditutup, pemohon formulir A5 mencapai angka lebih. Bahkan untuk Desa Caturtunggal Kecamatan Depok dan Sinduadi Kecamatan Mlati, sudah dinyatakan penuh.
Rencananya KPU Kabupaten Sleman akan menutup permohonan formulir A5 pada Minggu (30/3) pukul WIB. Namun melihat kondisi pada Sabtu yang masih padat dan setelah dilakukan rapat internal dari seluruh anggota, akhirnya diputuskan permohonan diperpanjang hingga pukul WIB.
Menurut anggota KPU Sleman divisi Teknis Penyelenggara Haryanta SP, kebijakan tersebut, menurutnya, bukan berdasarkan dari KPU pusat, melainkan internal KPU Sleman dan telah dikomunikasikan dengan KPU DIY.
Ternyata, hingga Minggu sore masih ada beberapa yang datang. Namun terpaksa kami tolak karena memang sudah ditutup. Meski demikian, mereka tetap bisa menggunakan suaranya dengan datang ke TPS terdekat. Syaratnya jika hingga 1 jam sebelum waktu di TPS tersebut masih ada sisa surat suara, mereka bisa menyalurkan suaranya,” jelas Haryanta.
Menurut Haryanto, tiga hari menjelang batas akhir penutupan, jumlah masyarakat yang datang ke KPU untuk mengurus formulir A5 terus bertambah. Bahkan tidak hanya mahasiswa, tetapi ada pula rombongan pekerja dari luar Sleman yang menyempatkan diri datang ke kantor KPU untuk mengurus surat keterangan pindah pemilih tersebut.
“Mereka datang menggunakan dua bus berukuran sedang. Semuanya merupakan pekerja dari luar Sleman yang hingga tanggal 9 April nanti belum bisa pulang ke daerah asal, sehingga mereka memilih mengurus formulir A5,” kata Haryanto.
Banyaknya warga yang mengurus formulir A5 ini, membuat kapasitas TPS di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok dan Desa Sinduadi Kecamatan Mlati penuh.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu diatur untuk setiap TPS maksimal 500 jumlah pemilih. Penuhnya kapasitas tersebut, membuat KPU harus mengalihkan mereka ke desa terdekat.
Untuk Desa Caturtunggal akan dialihkan ke TPS Desa Maguwoharjo atau Condongcatur. Sedangkan pemilih yang ingin memilih di Desa Sinduadi dialihkan ke Desa Sendangadi, Sumberadi, Tlogoadi atau Tirtoadi.
“Selain Kecamatan Depok dan Mlati, beberapa di antara mereka ada yang akan menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Berbah dan Gamping,” ujarnya.