DPPD Akan Kembangkan Slim Pertanahan
Sleman, – Tahun 2014 Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman akan mengembangkan sistem layanan informasi layanan mandiri (SLIM) pertanahan. Melalui SLIM ini masyarakat dapat melihat dan mencari informasi tentang tata guna lahan dan informasi tata ruang di Kabupaten Sleman secara mandiri.
Sebagaimana diketahui melalui Program Land Management Policy and Development Project (LMPDP) Komponen-5 yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (dulu Departemen Dalam Negeri), Kabupaten Sleman terpilih sebagai salah satu daerah yang menjadi pilot project dari Bank Dunia selama 5 tahun, dari tahun 2004 hingga 2009.
Salah satu hasil kegiatannya adalah telah dibangunnya Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Depok dan Mlati. Pada tahun 2010 dan seterusnya, Kabupaten Sleman secara bertahap mengembangkan SLIM tersebut ke wilayah kecamatan lain, di mana pada tahun 2010 telah dikembangkan di Kecamatan Ngaglik dan Gamping.
Menindaklanjuti pekerjaan tersebut, pada tahun 2014 akan dilakukan pengembangan sistem informasi pertanahan ke kecamatan-kecamatan yang sudah tersedia RDTR-nya sehingga jumlah keseluruhan RDTR yang akan di-upload meliputi 15 kecamatan.
Menurut Kabid Tata Guna Tanah, DPPD, Ir. Rin Andijani, ST, dengan SLIM ini diharapkan akan mendekatkan akses informasi tata ruang ke masyarakat melalui web sehingga masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara bertanggung jawab sesuai dengan rencana tata ruang dan harapan akhirnya alih fungsi lahan dapat dikendalikan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam RDTR.
Dijelaskan lebih lanjut, tujuan dari pekerjaan ini adalah mengembangkan sistem informasi pertanahan berbasis spasial di Kabupaten Sleman sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses rencana tata ruang.
Dalam SLIM nantinya tampilan sistem dibuat seperti tampilan pada google earth atau google map yang di atasnya dapat di-overlay-kan rencana tata ruang, sehingga masyarakat dapat menelusuri lokasi yang diinginkannya secara mandiri.
Penelusuran lokasi oleh masyarakat secara mandiri dapat pula dilakukan dengan memasukkan koordinat lokasi dan kemudian dari sini masyarakat dapat mengakses informasi yang diperlukan, seperti rencana tata ruang, KDB, dan sempadan.
“Diharapkan pada tahun ini sudah dapat terbangun sistem dan bisa digunakan dan diakses oleh masyarakat, dengan tampilam yang sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia” pungkasnya.