Usia Harapan Hidup Di Sleman Capai 76,10 Tahun

Sleman – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Mafilindati Nuraini MKes mengatakan usia harapan hidup di Kabupaten Sleman mencapai 76,10 tahun dan menjadi angka harapan hidup tertinggi nasional.

“Kondisi ini menjadi tantangan Kabupaten Sleman guna menciptakan lansia yang sehat dan produktif mengingat resiko kejadian berbagai penyakit degenerative meningkat pada usia lanjut,” kata Linda di Sleman, Rabu (4/6).

Menurut Linda, perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit degenerative, dan ini masih menjadi kebiasaan buruk di masyarakat.

“Menurut data PHBS pada 2013, sebanyak 45,2 persen rumah tangga merokok di dalam rumah. Anggota keluarga termasuk kelompok lanjut usia yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan terdampak langsung paparan asap,” kata Linda.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sendiri beberapa waktu lalu telah selesai menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bersifat promotif preventif dalam rangka mendukung Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

“Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain aksi simpatik kepada seluruh pegawai di Kabupaten Sleman dengan membagikan ballpoint dan kipas yang berisi imbauan tidak merokok,” kata Linda.

Dikatakan Linda, selain Hari Tanpa Tembakau, diselenggarakan juga Pekan HTTS dengan pemasangan spanduk dan video yang berisikan bahaya merokok yang dipasang di 25 Puskesmas di seluruh Kabupaten Sleman yang telah berakhir tanggal 31 Mei 2014 lalu.

Selain itu dilaksanakan juga penandatanganan komitmen Puskesmas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Posbindu, Pembinaan Posyandu Lansia, Peningkatan Layanann Konseling Berhenti Merokok dan Sarasehan.




Tim Kampanye Calon Presiden Belum Daftar Ke KPU

Sleman – Pendaftaran tim kampaye dan pemenangan dari kedua calon Presiden di tingkat KPU Kabupaten dilakukan paling lambat, hari ini Rabu (4/6). Namun KPU Sleman belum menerima pendaftaran dari tim Capres Jokowi maupun Prabowo.Anggota KPU Sleman Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Imanda Yulianto mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, masing-masing tim kampanye dan pemenangan dari calon Presiden harus mendaftarkan ke KPU tingkat pusat hingga kabupaten. Pendaftaran paling lambat pada saat dimulainya pelaksanaan kampanye.

“Masing-masing partai pengusung capres-cawapres sudah kami undang. Katanya orang-orang sudah ada, tapi menunggu ditunjuk saja. Kalau sudah terbentuk, kami minta untuk mendaftar. Tapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar, ” kata Imanda, Selasa (3/6) kemarin.

Dalam pendaftaran itu, tim harus mencantumkan nama-nama pengurus, surat pernyataan dari pasangan capres-cawapres, rekening khusus dana kampanye. Namun KPU juga belum mendapat kepastian tentang rekening khusus dana kampanye.

“Kami masih menunggu kejelasan tentang rekening, apakah tim bebas memilih bank untuk membuka rekening atau mengikuti aturan dari pusat. Sebab, besok tim itu juga dimintai pertanggungjawaban soal penggunaan dana kampanye,” terangnya.

Jika tim kampanye dan pemenangan sudah terbentuk, KPU bersama instansi lainnya akan membentuk forum komunikasi. Forum tersebut untuk saling menginformasikan tentang kegiatan kampanye.

“Kami bersama tim kampanye dari masing capres akan selalu koordinasi. Agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan aman, lancar dan tertib,” terangnya.

Disinggung jika nantinya ada salah satu tim capres tidak mendaftarkan ke KPU dan menggelar kampanye,  Imanda menjelaskan, jika mengadakan kampanye akan masuk kategori kampanye gelap. Nanti ranahnya Panwaslu yang menindak.

“Ya itu jelas merupakan kampanye ilegal karena tidak terdaftar ke kami. Nanti kewenangan panwaslu yang menegur. Makanya sebelum kampanye, tim harus mendaftarkan ke kami dulu,” paparnya