Lomba Penelitian Kreatif Di Sleman Memasuki Tahap Akhir

Sleman – Sebagai tindak lanjut proses penilaian kreatif dan inovatif tahun 2014, akan diselenggarakan penilaian presentasi bagi sebelas nominator yang telah terpilih dari 80 peserta yang telah terdaftar selama kurun waktu 7 Maret hingga 14 Mei 2014.

Kesebelas nominator tersebut mengusung berbagai tema penelitian yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, di antaranya adalah mengenai pengembangan alat pengukur suhu dan PH guna optimalisasi budidaya ikan gurame.

Penggunaan Fruitfly Trapper untuk mengatasi hama lalat buah, pembuatan minuman bIji salak, pemanfaatan limbah biji pepaya untuk memperpanjang masa simpan brokoli, pengembangan alat semprot otomatis, dan inovasi pemanfaatan ban bekas sebagai reactor cacing.

Kemudian, pengasapan ikan dengan sistem pengasap otomatis, pembuatan minuman kopi blending, Bank Benang Sari Salak Pondoh,, dan rekayasa pengembangan mesin tetas ayam.

Presentasi akan dilaksanakan Sabtu (14/6) bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sleman  Bertindak sebagai juri adalah Dewan Riset Daerah Kabupaten Sleman.

Tim juri akan menilai hasil presentasi berdasar kekreatifan penelitian yang memiliki kemampuan gagasan untuk menciptakan sesuatu yang lebih menarik serta kemampuan untuk memproduksi, menyebarluaskan, mengolah dan menciptakan pasar secara mandiri.

Kepala Bappeda Sleman menyampaikan bahwa lomba ini diselenggarakan dalam rangka mewadahi para peneliti, baik akademisi maupun masyarakat, untuk melakukan penelitian guna menemukan atau mengembangkan karyanya secara nyata dalam rangka mengoptimalkan potensi dan kemampuan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Dengan mengangkat tema Penelitian Kreatif dan Inovatif Berbasis Pertanian Untuk Membangun Kedigdayaan Kabupaten Sleman, lomba ini mewadahi berbagai penelitian yang mengangkat tools pertanian, yaitu penemuan alat-alat pertanian atau alat-alat yang membantu pertanian.

Kemudian, seed (penemuan benih unggul pertanian), media yang mendukung budaya pertanian; bidang Infrasruktur, Teknologi Informasi, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Tenaga Kerja pariwisata,  Sosial dan Budaya, Tenaga Kerja (entrepreneurship).




Kasus Kekerasan Di Ngaglik Dan Sleman Murni Kriminal

211_20140605083530Sleman – Kantor Kementerian Agama Sleman menggelar pertemuan lintas sektor untuk menanggapi beberapa kejadian yang mengusik keharmonisan antar umat beragama di Wilayah Sleman yang sebenarnya sudah berlangsung dengan baik di Aula Koperasi Kipas Pangukan Sleman, Kamis (5/6).

Pertemuan ini dihadiri Dandim Sleman, Kapolres Sleman, Kasat Pol PP Sleman, Camat Sleman, Kabag Tapem, FKUB Sleman, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Sleman.

Kepala Kantor Kementrian Agama Sleman, Muhammad Lutfi Hamid menyampaikan pertemuan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kembali komunikasi antar umat beragama untuk mengantisipasi potensi  disharmonisasi hubungan antara umat beragama yang disebabkan oleh perilaku oknum/sekelompok masyarakat yang sesungguhnya adalah tindakan kriminal.

Sementara itu, Ketua FKUB Sleman, Suwarso, mengatakan kasus kekerasan yang terjadi di Ngaglik dan Sleman adalah murni kasus kriminal dan tidak sepantasnya kasus ini ditarik dalam isu SARA. “Kasus hukum segera diselesaikan pada ranah penegak hukum,” kata Suwarso.

Untuk menghindari agar kejadian serupa tidak terjadi lagi perlu diupayakan langkah-langkah simultan yang akan didiskusikan dalam Rakor Kerukunan Umat Beragama ini.

Peserta dialog menyampaikan musyawarah perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah namun penegakan hukum perlu dilakukan. Dalam kasus Tanjungsari yang berbuat kriminal perlu diadili dengan tegas baik dari kubu penyerang dan reaksi dari yang melawan. Pendekatan pembinaan telah dirumuskan oleh MUI Sleman.

Sementara untuk kasus Pangukan tidak tepat kalau dinilai sebagai sebuah penekanan dari pihak mayoritas kepada minoritas. Namun lebih pada pelanggaran etika pergaulan yang tidak diperhatikan sehingga timbul masalah.

Bila dilihat dari segi pelanggaran dari si pemilik bangunan yang sudah dinyatakan dilarang tetapi tetap dipergunakan sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat lingkungan.  Sehingga apabila akan ditempuh jalur hukum dilakukan dengan adil bukan akibatnya saja yang dilihat tetapi juga penyebabnya.

Setelah diserahkan kepada peserta dan mendapatkan masukan tentang solusi untuk mengatasi kedua kasus kekerasan di dua tempat di Sleman, maka disimpulkan bahwa proses hukum dipercayakan kepada penegak hukum dan masyarakat tidak perlu melakukan intervensi terhadap proses ini.

Perlu melokalisir masalah agar tidak meluas dan perlunya instansi terkait dari Polres, Kodim, Kemenag, Pol PP, Kesbang turun ke-17 kecamatan untuk mengadakan pembinaan dan rekonsiliasi untuk mendengar, pahami, hormati dan mengerti situasi dan kondisi di masyarakat.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat. Juga perlu adanya alokasi anggaran khusus dari Pemkab Sleman untuk rehabilitasi masalah sosial pasca kejadian kekerasan yang dapat menjurus ke masalah sara.




Paguyuban Dukuh Minta Bupati/Wakil Bupati Tidak Menjadi Tim Sukses

Paguyuban Dukuh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) “Semar Sembogo” menuntut agar Bupati dan Walikota se DIY tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) bulan Juli mendatang.Ketua Paguyuban Dukuh “Semar Sembogo” Sukiman kepada wartawan di Sleman, Kamis (5/6), menjelaskan dukuh se DIY dengan tegas mendesak Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di DIY tidak menjadi tim sukses pasangan capres/cawapres.

“Apalagi antara Bupati dan Wakil Bupati biasanya berasal dari partai yang berbeda dan bahkan beda pilihan capres/cawapres-nya,” kata Sukiman.

Sukiman menyontohkan Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI berlatar belakang PAN sedang Wakil Bupati Yuni Satia Rahayu SS Mhum yang berasal dari PDIP, Kulonprogo dan Kota Yogyakarta juga menghadapi hal yang sama.

Jika mereka menjadi tim sukses, kata Sukiman, suasana kerja di kantor Pemda akan terganggu, demikian pula layanan kepada masyarakat akan terkendala pula.
“Pasca Pilpres pun akan timbul suasana yang kurang nyaman secara psikologis,” tutur Sukiman.

Karena itu, para dukuh mendesak agar pimpinan di daerah tidak menjadi tim sukses. “Juga untuk mengimbangi pimpinan daerah lainnya seperti Kajari, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri dan sebagainya,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bawahan para Kepala Daerah ini para Kepala Dinas dan Camat hingga Lurah dan Dukuh juga harus netral sehingga tidak bagus jika atasan mereka justru tidak netral.




Dua RS Di Sleman Akan Didirikan TPS Pilpres

Sleman –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman baru merekomendasikan dua dari 22 rumah sakit di wilayah Sleman untuk didirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

“Saat ini baru dua rumah sakit (RS) yang sudah diverifikasi untuk didirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pemilu Pilpres nanti,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Hariyanto, Rabu (4/6) kemarin.

Menurut dia, memang ada banyak permintaan untuk disediakan TPS khusus di kawasan rumah sakit, namun tidak semuanya dapat difasilitasi.

“Kami masih terus mendata permohonan tersebut, ada sebanyak 22 RS yang telah mengajukan disediakan TPS khusus,” katanya, seraya menambahkan, setelah dilakukan verifikasi awal, dari 22 rumah sakit tersebut baru dua yang telah selesai dan dinyatakan bisa didirikan TPS khusus.

Dikatakan Hariyanto, dua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito dan `Jogja International Hospital (JIH).

Sedang untuk rumah sakit yang menangani pasien kejiwaan, pihaknya akan melimpahkan pada TPS terdekat. TPS khusus ini nanti akan digunakan para pasien, penunggu pasien dan karyawan rumah sakit itu sendiri. Jumlah pasien serta karyawan yang banyak dimungkinkan didirikan TPS khusus guna memudahkan pasien dan karyawan.

Ditambahkan Hariyanto bahwa tidak semua rumah sakit dapat didirikan TPS khusus, karena melihat kelayakan rumah sakit yang mengajukan permohonan. “Karena dalam Pilpres ini kami menilai perlu ada perampingan jumlah TPS,” kata Hariyanto.




Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Kunjungi Pemkab Sleman

Sleman – Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melakukan dua kali penataan organisasi. Dalam melakukan penataan organisasi Pemkab Sleman selalu berupaya menegakkan prinsip organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.

Disamping itu, Pemkab Sleman juga melakukan upaya pengawasan guna terus meningkatkan kinerja pegawai negeri di lingkungan Kabupaten Sleman.

“Untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemkab Sleman terus berupaya memperkuat birokrasi,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Jazim Sumirat SH, ketika menerima kunjungan Sekretariat Bersama Penyidik PNS Kota Bukittinggi ke Pemkab Sleman, Kamis (5/6).

Menurut Jazim, salah satu yang dilakukan adalah pembenahan dan penataan organisasi perangkat daerah. Terlebih seiring dengan hadirnya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Menurut besaran Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, Kabupaten Sleman masuk dalam tipe A dengan nilai besaran 79. Dengan demikian Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman masuk dalam pola maksimal. Namun demikian, dalam penataan organisasi, Pemkab Sleman tidak begitu saja mengikuti PP ini, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sleman.

Untuk mengoptimalkan kinerja organisasi, Pemkab Sleman juga menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui penetapan Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Permendagri No. 7 Tahun 2003, Permendagri No. 6 Tahun 2003 dan Permendagri No. 8 Tahun 2003.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2005, penyidik bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan dibawah koordinasi dan pengawasan penyidikan Polri.

Dalam melaksanakan ketugasannya, PPNS memiliki sejumlah wewenang di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian.

Kemudian, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi, serta mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

Sementara pimpinan rombongan Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Drs Syafnir, yang juga  Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, mengatakan maksud dan tujuannya berkunjung di Kabupaten Sleman adalah ingin meningkatkan wawasan dan pengetahuan praktis mengenai tugas fungsi dan mekanisme kerja Sekretariat bersama PPNS di Kabupaten Sleman.