Bupati Tutup Kegiatan TMMD Sengkuyung Ke-92

Sleman – Penutupan TMMD Sengkuyung ke-92 tahap I tahun Anggaran 2014 yang berlangsung mulai tanggal 21 Mei hingga 10 Juni 2014 di Dusun Cilikan Umbulmartani Ngemplak telah ditutup oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI, yang ditandai dengan penyerahan kembali alat kerja dan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sleman dan Dandim 0732 Sleman.

Upacara penutupan berlangsung  di Lapangan Grogolan, Selasa (10/6). Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Dandim 0732 Sleman Letkol Inf Bambang Yudi Kustiwa, para Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Sleman.

Dalam sambutan tertulisnya,  Panglima Kodam IV/Diponegoro pada upacara penutupan TMMD yang dibacakan Bupati Sleman selaku Inspektur Upacara antara lain menyampaikan bahwa segala hasil pembangunan atau pengembangan sarana dan prasarana fisik yang telah dibangun, dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dipelihara dengan baik oleh Pemda beserta segenap warga masyarakat di wilayah Ngemplak untuk kepentingan rakyat banyak.

Lebih lanjut disampaikan bahwa  hasil kegiatan non fisik yang berupa pembekalan pengetahuan praktis maupun masalah sosil kemasyarakatan, kejuangan, bela negara dan kesadaran hukum, benar-benar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat serta tumbuhnya rasa cinta tanah Air.

Sementara itu,  Pasiter Kodim 0732 Sleman Kamdiyo melaporkan bahwa sasaran TMMD yang berupa fisik adalah pengerasan jalan P m, L 3 Meter, Rehab Masjid 1 Unit, Pembuatan Pos kamling 1 unit dan lantainisasi 4 unit, semuanya telah selesaai 100 persen.

Sasaran non fisik berupa penyuluhan PPBN wawasan Kebangsaan, penyuluhan Kamtibmas dan Napza, penyuluhan kesehatan, dan kB, penyuluhan Pertanian, penyuluhan bencana Alam dan pernyuluhan LH (sampah)  semuanya telah selesai 100 persen.

Sedang sasaran tambahan yang berupa pengerasan jalan panjang 600 Meter, pembuatan Talud jalan sepanjang m, pembuatan jembatan kecil dan pembuatan gorong-gorong juga telah selesaai 100 persen.

Dana yang terserap pada TMMD tersebut sebanyak Rp133 juta yang terdiri APBD DIY sebesar Rp50  juta, APBD Kabupaten Sleman Rp53 juta dan swadaya masyarakat berupa tenaga perhari 50 orang peserta serta material. Pada kesempatan tersebut juga dilakuklan peninjauan di lokasi TMMD di Dusun Cilikan Umbulmartani Ngemplak.




Jumlah Pemilih Pilpres Di Sleman Naik 14.385 Orang

Sleman – Jumlah pemilih untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang di Kabupaten Sleman tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak orang atau meningkat orang dari DPT pemilihan legislatif lalu.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi kepada wartawan dikantornya, Selasa (10/6), menjelaskan, pemilih terbanyak berada di Kecamatan Depok dengan dan terendah Kecamatan Cangkringan dengan pemilih.

Ahmad Shidqi mengatakan, kenaikan jumlah pemilih itu dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari adanya warga yang tanggal 9 Juli nanti sudah berusia 17 tahun hingga banyaknya mahasiswa yang memilih untuk menyoblos di Sleman. Di sisi lain juga termasuk warga yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Meski DPT sudah ditetapkan, KPU masih memberi kesempatan kepada warga yang tercecer dan belum masuk dalam DPT. “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan diri untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Sementara lanjut Ahmad Shidqi, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT yang sudah ditetapkan Senin (9/6), masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai pemilih. Caranya menggunakan mekanisme A5 dan menunjukan bukti identitas diri kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa setempat. Dengan cara itu para pemilih masih bisa untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penggunaan mekanisme A5 bersyarat. Artinya hal tersebut memang diperuntukan bagi orang yang sedang menjalani pendidikan atau bekerja hingga tak memungkinkan mencoblos di daerah asal,” katanya.

Pendaftaran Daftar pemilih Khusus juga diperkenankan bagi mereka yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) sama sekali. Caranya dengan meminta keterangan dukuh ataupun petugas desa
setempat, serta secara proaktif mendaftar pada PPS. Jadi diberikan kesempatan bagi mereka yang tak punya KTP, untuk masuk dalam DPK dan mencoblos. Syaratnya dengan menunjukan
bukti pernah tinggal ditempat tersebut dan telah dikenal sebagai warga setempat.

Sementara Komisioner KPU Bidang Hukum Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga KPUD Sleman, Imanda Yulianto menegaskan, mekanisme tersebut untuk mengakomodir beberapa kasus yang terjadi, di antaranya pendatang yang sama sekali tak punya kartu identitas, namun telah tinggal di suatu wilayah dalam waktu lama. Adapun bagi mereka yang masih ingin menggunakan hak pilihnya, diberikan kesempatan hingga 14 hari sebelum 9 Juli 2014.




Aparat Kerja Sesuai SOP Tidak Akan Terjerat Korupsi

Sleman – Bertempat di Lantai III Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman diadakan Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi oleh KPK yang diikuti  Pimpinan Kantor/Kepala SKPD se-Kabupaten Sleman, Selasa (10/6).

Sekretaris Daerah Sleman, dr Sunartono Mkes ketika membuka acara tersebut menyampaikan  bahwa terjadinya tindak pidana  yang dilakukan oleh Aparatur Negara karena kurangnya pengetahuan tentang makna arti dari undang-undang anti korupsi.

Berkaitan hal tersebut, Sunartono menekankan seorang aparatur dalam menjalankan tugasnya, apabila bekerja sesuai dengan  standar operasional prosedur (SOP) tidak akan  terjerat oleh tindakan yang menyimpang/tindak pidana korupsi,  maka  seorang Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya  harus profesional dan porposional.

“Guna mencegah korupsi, sebenarnya selama ini Pemkab Sleman sudah melakukan berbagai upaya, seperti pengawasan internal melalui SPIP, serta pengawasan kinerja secara rutin oleh aparat pengawasan yaitu Inspektorat Wilayah Kabupaten,” kata Sunartono.

Pada kesempatan ini, Sunartono juga menekankan pentingnya keteladanan pejabat untuk bertindak profesional, proposional, serta berintegritas. Seorang pimpinan  dalam menjalankan tugasnya/kerja harus dapat memberikan keteladanan/contoh yang baik  bagi bawahan.

Dalam acara inti sosialiasi tindak pidana koropsi disampaikan oleh Sri Endah Palupi dan Denny Saputra dari Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta  dengan materi Upaya Percepatan Pemberantasan Tindak Korupsi.

Menurut Sri Endah, Indonesia merupakan negara dengan Indek Persepsi  terkorup pada peringkat ke-118 dari 176 negara  survai  Tahun 2012. Kondisi ini memprihatinkan. Oleh karena itu, KPK
mengajak seluruh masyarakat untuk berjuang memberantas segala tindak pidana korupsi.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ditambahkan Deny, upaya yang paling strategis dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan adalah sosialsiasi sebagaimana diselenggarakan oleh Pemkab Sleman ini.

Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sleman atas terselengaranya sosialisasi ini. Diharapkan, melalui sosialsiasi ini, dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi, yang pada akhirnya dapat memberikan andil dalam menurunkan indeks persepsi korupsi Indonesia.