Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Kunjungi Pemkab Sleman

Sleman – Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melakukan dua kali penataan organisasi. Dalam melakukan penataan organisasi Pemkab Sleman selalu berupaya menegakkan prinsip organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.

Disamping itu, Pemkab Sleman juga melakukan upaya pengawasan guna terus meningkatkan kinerja pegawai negeri di lingkungan Kabupaten Sleman.

“Untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemkab Sleman terus berupaya memperkuat birokrasi,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Jazim Sumirat SH, ketika menerima kunjungan Sekretariat Bersama Penyidik PNS Kota Bukittinggi ke Pemkab Sleman, Kamis (5/6).

Menurut Jazim, salah satu yang dilakukan adalah pembenahan dan penataan organisasi perangkat daerah. Terlebih seiring dengan hadirnya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Menurut besaran Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, Kabupaten Sleman masuk dalam tipe A dengan nilai besaran 79. Dengan demikian Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman masuk dalam pola maksimal. Namun demikian, dalam penataan organisasi, Pemkab Sleman tidak begitu saja mengikuti PP ini, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sleman.

Untuk mengoptimalkan kinerja organisasi, Pemkab Sleman juga menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui penetapan Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Permendagri No. 7 Tahun 2003, Permendagri No. 6 Tahun 2003 dan Permendagri No. 8 Tahun 2003.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2005, penyidik bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dengan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan dibawah koordinasi dan pengawasan penyidikan Polri.

Dalam melaksanakan ketugasannya, PPNS memiliki sejumlah wewenang di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian.

Kemudian, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi, serta mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

Sementara pimpinan rombongan Sekretariat Bersama PPNS Kota Bukittinggi Drs Syafnir, yang juga  Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, mengatakan maksud dan tujuannya berkunjung di Kabupaten Sleman adalah ingin meningkatkan wawasan dan pengetahuan praktis mengenai tugas fungsi dan mekanisme kerja Sekretariat bersama PPNS di Kabupaten Sleman.




Usia Harapan Hidup Di Sleman Capai 76,10 Tahun

Sleman – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Mafilindati Nuraini MKes mengatakan usia harapan hidup di Kabupaten Sleman mencapai 76,10 tahun dan menjadi angka harapan hidup tertinggi nasional.

“Kondisi ini menjadi tantangan Kabupaten Sleman guna menciptakan lansia yang sehat dan produktif mengingat resiko kejadian berbagai penyakit degenerative meningkat pada usia lanjut,” kata Linda di Sleman, Rabu (4/6).

Menurut Linda, perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit degenerative, dan ini masih menjadi kebiasaan buruk di masyarakat.

“Menurut data PHBS pada 2013, sebanyak 45,2 persen rumah tangga merokok di dalam rumah. Anggota keluarga termasuk kelompok lanjut usia yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan terdampak langsung paparan asap,” kata Linda.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sendiri beberapa waktu lalu telah selesai menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bersifat promotif preventif dalam rangka mendukung Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

“Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain aksi simpatik kepada seluruh pegawai di Kabupaten Sleman dengan membagikan ballpoint dan kipas yang berisi imbauan tidak merokok,” kata Linda.

Dikatakan Linda, selain Hari Tanpa Tembakau, diselenggarakan juga Pekan HTTS dengan pemasangan spanduk dan video yang berisikan bahaya merokok yang dipasang di 25 Puskesmas di seluruh Kabupaten Sleman yang telah berakhir tanggal 31 Mei 2014 lalu.

Selain itu dilaksanakan juga penandatanganan komitmen Puskesmas sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Posbindu, Pembinaan Posyandu Lansia, Peningkatan Layanann Konseling Berhenti Merokok dan Sarasehan.




Tim Kampanye Calon Presiden Belum Daftar Ke KPU

Sleman – Pendaftaran tim kampaye dan pemenangan dari kedua calon Presiden di tingkat KPU Kabupaten dilakukan paling lambat, hari ini Rabu (4/6). Namun KPU Sleman belum menerima pendaftaran dari tim Capres Jokowi maupun Prabowo.Anggota KPU Sleman Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Imanda Yulianto mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, masing-masing tim kampanye dan pemenangan dari calon Presiden harus mendaftarkan ke KPU tingkat pusat hingga kabupaten. Pendaftaran paling lambat pada saat dimulainya pelaksanaan kampanye.

“Masing-masing partai pengusung capres-cawapres sudah kami undang. Katanya orang-orang sudah ada, tapi menunggu ditunjuk saja. Kalau sudah terbentuk, kami minta untuk mendaftar. Tapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar, ” kata Imanda, Selasa (3/6) kemarin.

Dalam pendaftaran itu, tim harus mencantumkan nama-nama pengurus, surat pernyataan dari pasangan capres-cawapres, rekening khusus dana kampanye. Namun KPU juga belum mendapat kepastian tentang rekening khusus dana kampanye.

“Kami masih menunggu kejelasan tentang rekening, apakah tim bebas memilih bank untuk membuka rekening atau mengikuti aturan dari pusat. Sebab, besok tim itu juga dimintai pertanggungjawaban soal penggunaan dana kampanye,” terangnya.

Jika tim kampanye dan pemenangan sudah terbentuk, KPU bersama instansi lainnya akan membentuk forum komunikasi. Forum tersebut untuk saling menginformasikan tentang kegiatan kampanye.

“Kami bersama tim kampanye dari masing capres akan selalu koordinasi. Agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan aman, lancar dan tertib,” terangnya.

Disinggung jika nantinya ada salah satu tim capres tidak mendaftarkan ke KPU dan menggelar kampanye,  Imanda menjelaskan, jika mengadakan kampanye akan masuk kategori kampanye gelap. Nanti ranahnya Panwaslu yang menindak.

“Ya itu jelas merupakan kampanye ilegal karena tidak terdaftar ke kami. Nanti kewenangan panwaslu yang menegur. Makanya sebelum kampanye, tim harus mendaftarkan ke kami dulu,” paparnya




40 Petani Sleman Ikut Penas-KTNA Ke Jatim

Sleman – Sebanyak 40 orang petani dari Kabupaten Sleman  mengikuti Pekan Nasional Kelompok Tani Nelayan Andalan (Penas-KTNA) XIV di Desa Kedung Padaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim. Penas-KTNA tersebut akan berlangsung tanggal 7 hingga 12 Juni 2014.

Lima di antara ke-40 utusan dari Kabupaten Sleman tersebut merupakan  pendamping dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, dan 35 orang merupakan peserta.

Ke-40 peserta yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman Ir Widi Sutikno MSi tersebut, berpamitan kepada Bupati Sleman yang diterima Asekda Bidang Pembangunan Dra Suyamsih MPd di ruang rapat Bupati, Senin (2/6) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Widi Sutikno menyampaikan bahwa tujuan Penas-KTNA tersebut agar ada jalinan komunikasi antar petani nelayan, petani-nelayan dengan pengusaha, pemerintah dan pengambil kebijakan.

Tujuannya adalah agar kemartabatan petani-nelayan dalam melaksanakan kegiatan usaha tani semakin meningkat nilai tambah produksi maupun penjualan hasil produksi, sehingga petani semakin sejahtera dan meningkat taraf kehidupannya di masa datang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ke-35 peserta petani dari Kabupataen Sleman tersebut merupakan petani yang berhasil merintis usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.

Sementara Suyamsih menyampaikan bahwa dalam Penas-KTNA tersebut merupakan  ajang yang tepat untuk mengembangkan kemitraan. Terlebih pada acara tersebut diikuti oleh berbagai organisasi profesi, penyuluh swasta atau pemerhati pertanian, perikanan dan kehutanan serta pelaku agribisnis.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Penas-KTNA tersebut bukan hanya ajang pengenalan produk namun juga forum pertemuan petani nelayan dan petani hutan sebagai wadah kegiatan belajar mengajar, tukar menukar informasi, pengalaman serta pengembangan kemitraan dan jejaring kerjasama.

Ia berpesan agar momen tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk memperkaya referensi guna pengembangan diri serta memperkuat dan mengembangkan jejaring yang ada.




Pemkab Sleman Gelar Peringatan Isra Miraj

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyelenggarakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW bertempat di Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohusodo, Selasa (3/6).

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, PNS di Lingkungan Pemkab Sleman,  Anggota TNI/Polri,  siswa SMU terdekat dan masyarakat.

Di awal acara disampaikan laporan oleh Drs Heri Sutopo MM, Kepala Bagian Kesra Sleman, bahwa peringatan Isra Miraj ini mengusung tema “Dengan Sholat akan dijauhkan Perbuatan Keji dan Munkar”.

Selain itu juga diberikan batuan dari Baznas Kabupaten Sleman uang sebesar Rp430,60 juta untuk Fi Sabilillah 95 Asnaf, Pembangunan 21 masjid, 9 mushola, Lembaga TPA/Ponpes 65 lembaga, fakir miskin dan mualaf.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Sekda Sleman dr Sunartono MKes kepada panitia pembangunan Al Huda Argomulyo, Cangkringan sebesar Rp1 Juta,  panitia pembangunan mushola SDN Jati Sari, Jaten, Sendangadi, Mlati sebesar Rp1 juta,  serta bantuan fakir masing-masing kepada Ny Mardiyem dan Wiryo Sutarmo dari Padukuhan Terwilen Desa Margodadi,Seyegan.

Mewakili Bupati Sleman, Sekda Sunartono menyampaikan peringatan Isra Miraj menjadi jadi salah satu tonggak sejarah perjuangan Nabi Muhammad dalam membangun peradaban, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh umatnya.

Proyeksi awal dari peristiwa Isra Miraj adalah menciptakan jalan pencerahan untuk membebaskan diri dari sisi gelap (dark side) pengamalan dan sejarah kemanusiaan.

Shalat lima waktu yang diperintahkan Allah SWT dalam peristiwa Isra Miraj tidak semata-mata ditafsiri sebagai kewajiban yang sifatnya ritual an sich, melainkan wahana untuk menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran di muka bumi.

Berkenaan dengan hal tersebut, melalui peringatan Isra Miraj ini, Senartono mengajak seluruh hadirin untuk selalu meningkatkan kualitas shalat karena perintah shalat mempunyai tendensi agar umat Islam melakukan manajemen waktu dengan baik.

“Jadi kita sebagai umat Islam dituntut untuk mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, baik itu hubungan hidup antara makhluk dengan Khaliq maupun juga hubungan antar sesama makhluk,” katanya.

Sedang ceramah pengajian disampaikan oleh Drs Arif Gunadi, MPdI dari kantor Wilayah Kementrian Agama DIY intinya memaknai Isra’ Mi’raj.