Sekda: Masyarakat Dihimbau Hati-Hati Jika Beli Parsel

Sleman – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, dr. Sunartono  mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli parsel lebaran agar hati-hati dan tidak membeli yang sudah jadi.

“Jika mau membeli parsel lebih baik memilih dan mengambil barang sendiri baru dikemas, bukan yang sudah jadi sehingga bisa memilih barang yang tidak kedaluwarsa,” kata Sunartono, kemarin. Sunartono juga mengingatkan  masyarakat harus lebih hati-hati jika akan membeli makanan mentah yang masih harus diolah lagi.

“Harus dicek warna, biasanya kalau bahan untuk makanan saat dimasak warnanya akan sedikit pudar dan tidak nampak cerah,” katanya Disisi lain Sunartono juga meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Sleman untuk tidak menerima bingkisan atau parsel dari relasi.

“Parcel tidak dianjurkan, jika itu dari keluarga masih boleh. Yang tidak boleh adalah dari relasi, apalagi yang berkaitan dengan tugas,” kata Sunartono.

Menurut Sunartono, bingkisan atau parsel dari relasi dapat dipastikan akan mempengaruhi PNS dalam melaksanakan tugasnya. “Pasti berpengaruh kalau parsel itu berasal dari relasi, apalagi yang ada hubungan kerja,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberian parsel dari relasi kerja tersebut juga bisa masuk ke ranah tindakan korupsi, karena bisa masuk ke perbuatan suap. “Parsel dari relasi bisa masuk kategori gratifikasi, dan itu bisa dijerat dengan hukum,” tambahnya.




Sleman Atur Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler

Sleman, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerbitkan aturan yang tegas dalam pembangunan menara telekomunikasi sebagai upaya untuk perlindungan hukum bagi hak – hak masyarakat berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan menara.

“Salah satu kebijakan di bidang telekomunikasi seluler yang ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi seluler,” kata Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Sleman, dr. Sunartono terkait dengan kunjungan peserta praktek lapangan pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan gelombang III Kementarian Hukum dan HAM RI, kemarin.

Menurut Sunartono, Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler dan Perda No 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

“Sedangkan untuk retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” katanya.Dikatakan Sunartono  dalam peraturan ini masyarakat dilibatkan dalam pemberian persetujuan pendirian bangunan menara di lingkungannya.”Selanjutnya dalam kurun waktu 10 tahun masyarakat diberikan hak untuk mengevaluasi kembali atas persetujuan yang telah diberikan,” katanya.

Sunartono mengatakan, kebijakan pengaturan pembangunan menara telekomunikasi ini dilakukan agar izin pembangunan menara tidak lagi dijadikan justifikasi bagi pemilik bangunan menara dalam membatasi hak-hak masyarakat dalam melakukan evaluasi.

“Diterbitkannya kedua Perda ini juga dimaksudkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan menara,” katanya.




Sleman Hanya Buka 39 Formasi Lowongan CPNS

Sleman – Meskipun mendapatkan alokasi formasi CPNS, namun jatah yang diterima Kabupaten Sleman jauh dari yang diharapkan. Dari pengajuan 2014 yang mencapai formasi, akan tetapi jumlah yang disetujui hanyalah 39 formasi.

Hal ini diungkapkan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo Hadiwarno. “Ada 39 formasi pegawai,” kata Iswoyo. Namun demikian Iswoyo belum bisa mengungkapkan 39 formasi tersebut meliputi bidang apa saja. Iswoyo mengatakan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Oleh karenanya, Iswoyo belum bisa mengumumkan pada bulan dan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan pada lowongan CPNS tahun ini. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKD Sleman Anton Sujarwa. Menurutnya untuk menentukan posisi apa yang lowong pada perekrutan nanti, haruslah menunggu keputusan resmi.

Adapun formasi yang diajukan oleh BKD Sleman meliputi tenaga pendidikan, medis dan teknis. Kekurangan terbesar dialami sektor pendidikan. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono SH, jenjang Sekolah Dasar tercatat mengalami kekurangan hingga 472 orang pendidik. Sementara untuk posisi guru kelas SMK dan SMK kekurangnan 29 guru.

Namun demikian, Arif tidak mengetahui berapa jumlah alokasi formasi yang akan diberikan kepada sektor pendidikan. “Kami belum tahu pasti berapa jumlah lowongan CPNS yang akan dibuka untuk mengisi posisi yang kosong. Itu semua menjadi urusan BKD,” ujarnya.***