DPRD Sleman Akan Segera Susun Alat Kelengkapan

Sleman – Setelah dilantik dan diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Sleman periode 2014 – 2019, Selasa (12/8) lalu sebanyak 50 oranganggota dewan yang baru tersebut dengan pimpinan sementara Dra Sri Muslimatun MKes akan langsung bekerja untuk menyusun alat kelengkapan dewan.

“Para anggota DPRD Sleman itu dapat dikatakan tidak bisa merayakan kegembiraan usai dilantik, karena mereka harus segera menyusun alat kelengkapan dewan,” kata Kabag Informasi dan Pelayanan Setwan DPRD Sleman, Errin Kasnarti SH di Sleman, Rabu (13/8).

Menurut Errin, ada 5 alat kelengkapan dewan yang harus disusun, yakni pembentukan Fraksi, Komisi, Badan Legislatif, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah serta Tata tertib Dewan. “Kelima hal ini paling tidak harus diselesaikan satu bulan setelah dilantik,” katanya.

Errin menambahkan pembentukan alat kelengkapan dewan ini penting sebagai dasar penetapan ketua definitif. Selain itu, anggota dewan baru juga dituntut menyelesaikan 16 Raperda warisan DPRD lama yang menunggu untuk segera dibahas,” katanya.

Diungkapkan Errin ada beberapa raperda yang belum terselesaikan diantaranya berasal dari inisiaif dewan terdahulu seperti ketertiban umum, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta permukiman, pendidikan keagamaan, serta pengelolaan jasa dan usaha warung internet.

“Sebelum semua alat kelengkapan dewan terbentuk, pimpinan dewan akan dijalankan oleh ketua DPRD sementara, hingga terbentuknya unsur pimpinan definitif,” tambahnya.

Ketua Sementara DPRD Sleman, Sri Muslimatun menambahkan kesiapannya dalam membentuk alat kelengkapan dewan ini. “Kami prioritaskan program yang belum selesai, termasuk membahas raperda yang erat kaitannya dengan kepentingan hajat hidup orang banyak,” katanya.***




Panitia HUT Kemerdekaan Adakan Layanan Perpanjangan SIM

Sleman – Panitia HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69 Kabupaten Sleman tahun 2014 mengadakan layanan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan melalui mobil unit keliling  di Depan Kantor Korpri Sleman atau tepatnya di lapangan Pemda Sleman. Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai pukul sampai dengan pukul WIB. 

Menurut Sekretaris Korpri Kabupaten Sleman, Dra Endang Kusmawati pelayanan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan ini diberikan untuk karyawan dan karyawati dilingkungan Pemkab Sleman  atau ber KTP Sleman dan juga melayani masyarakat umum yang ber KTP Sleman.

“Ternyata banyak juga PNS yang memanfaatkan kesempatan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan di lapangan Pemda ini sebab mereka tidak perlu jauh – jauh keluar kantor,” kata Endang di Sleman, Rabu (13/8).

Dari data yang ada untuk pajak kendaraan STNK dengan jumlah peserta sebayak  74 kendaraan, sedangkan untuk layanan SIM A dengan biaya Rp sebanyak  28 orang sedangkan untuk perpanjangan SIM C dengan biaya sebanyak 81 orang yang terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkab Sleman dan masyarakat umum.

Dikatakan Endang, tujuannya dari diadakan layanan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan memakai mobil unit keliling di lingkungan Pemkab ini adalah untuk memudahkan karyawan dan karyawati dalam mengurus pajak kendaraannya dan perpanjangan SIM.

“Dengan layanan mobil unit keliling ini dimaksudkan untuk memudahkan pegawai dalam pengurusan perpanjangan SIM dan pajak kendataan sehingga tidak mengganggu tugasnya dalam melayani masyarakat,” tutur Endang.

Dalam pelayanan tersebut, bagi yang masa berlakunya SIM/Pajak kendaraan jatuh tempo bulan Agustus 2014 dapat melakukan perpanjangan SIM ataupun pembayaran pajak kendaraannya.

Dan untuk persyaratan perpanjangan SIM maupun pajak kendaraan adalah sama seperti mengurus di Kantor Samsat Sleman seperti  membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku untuk pajak kendaraan dengan membawa BPKB, STNK, KTP yang bersangkutan.***




KPU Sleman Buka Kotak Suara

kotak-1Sleman – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (13/8) membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang tersebut selanjutnya akan dikirim guna pembuktian sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang menempatkan KPU RI sebagai teradu.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi  menjelaskan bahwa  pembukaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pembukaan itu, ujanya, juga dihadiri saksi-saksi dari kedua pasangan calon presiden/wapres dan dihadiri pula Panwas Kabupaten Sleman dan unsur kepolisian.

Ahmad Shidqi mengemukakan, pada pembukaan kotak suara tersebut, tidak ada keberatan dari kubu Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK. “Kami mengambil dokumen yang diperlukan untuk pembuktian,” ujarnya. Menurut Ahmad Shidqi, dokumen yang diambil adalah administrasi data pemilih diantaranya daftar pemilih, daftar pemilih tambahan maupun DPKTb.

Dari materi yang muncul dalam sidang di MK, permasalahan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) ternyata mempermasalahkan pula yang di Sleman. Lanjutnya, pasangan Prabowo-Hatta menyebut adanya ketidak-sesuaian pada DPKTb, sebanyak 228 TPS yang tersebar di 13 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada. Karena itu, ujarnya, pembukaan juga dilakukan pada kotak penyimpanan yang ada di kecamatan-kecamatan tersebut.

Lebih lanjut Ahmad Shidqi mengemukakan, yang dipertanyakan oleh tim Prabowo-Hatta adalah DPKTb yang dipandang tidak sinkron sehingga harus dibuka untuk pembuktian. “Terserah KPU akan memperlakukan seperti apa terhadap yang ada dalam kotak tersebut,” katanya.

Jumlah pemilih DPKTb di Kabupaten Sleman, ujarnya, tercatat mencapai lebih dari 19 ribu pemilih. “Yang dipertanyakan oleh pemohon tidak jelas, mana dan berapa,” katanya.

Disebutkan, data pemilih DPKTb memang sejak awal tidak masuk karena mereka datang pada saat pelaksanaan pilpres. Selisih yang muncul dari data pengadu hanya pada kisaran satu, dua atau tiga pemilih DPKTb per TPS yang dipermasalahkan.

Menyinggung besarnya pemilih DPKTb di Sleman, Ahmad Shidqi menganggap itu wajar, karena jumlah orang yang tidak ber-KTP Sleman namun domisili di Sleman cukup banyak. “Mahasiswa yang merantaun ke Sleman saja ada sekitar an,” tegasnya.

Mereka yang merantau belajar di Sleman ini kebanyakan tidak memindahkan administrasi kependudukannya namun memiliki KIPEM (Kartu Izin Penduduk Musiman) yang berarti terakomodasi sebagai pemilih dapat melalui DPKTb. Dengan demikian, imbuhnya, jika jumlah pengguna DPKTb di Sleman mencapai 50% dari orang pun masih wajar.

Sedangkan jumlah pemilih di Sleman yang tercatat pada DPT Pilpres sebanyak pemilih. Jumlah tersebut bertambah pemilih dari DPT pemilihan legislatif.