BNN Sleman Advokasi Tentang P4GN

Sleman – Sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba, Badan Narkoba Nasional (BNN) Sleman menyelenggarakan Advokasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi penanggungjawab program KB Kes Kecamatan se Kabupaten Sleman 17 orang dan 30 orang Guru TK.Acara dilaksanakan, Kamis (28/8)  di Rumah Makan Pringsewu, dengan  narra sumber Ane Permatasari Ketua Pusat Study Wanita UMY dan Drs Budiharso, MSC Kepala BNNP DIY.

Dalam kesempatan ini Kepala BNN Sleman Drs H Kuntadi menyampaikan peserta yang diundang saat ini para  guru TK, karena mereka sangat dekat dengan anak-anak sehingga  pesan dan nasehat yang disampaikan kepada anak-anak akan mudah dimengerti dan dilaksanakan oleh anak-anak tentang bahaya narkoba. Sementara dari institusi KB Kes di Kecamatan mempunyai banyak jaringan kepada ibu-ibu, kader maupun kelompok PKK di tingkat desa dan padukuhan.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan pecandu narkoba di DIY saat ini kecenderungannya meningkat bukan menurun ini menjadi masalah serius untuk mencegahnya dan bagi pecandu bisa diobati dan direhabilitasi bukan dipenjara karena penjara bukanlah jalan keluar yang baik.

Sementara itu dalam makalahnya Ane Permatasari menyampaikan bahaya narkoba dan teknik penyampaian kepada anak-anak. Disampaikan juga data dari BNN, 80 % dari 5 juta pengguna narkoba adalah remaja dalam rentang usia 14 – 19 tahun, dan rokok adalah salah satu jalan masuk pada anak mengenal narkoba dan rokok mudah didapat sehingga menjadi salah satu penyebab mudahnya anak-anak menjadi perokok.

Untuk itulah peran orang tua sebagai modal, oarng tua merupakan panutan dalam kehidupan anak. Segala hal yang dikatakan dan dilakukan orang tua berkaitan dengan narkoba akan mempengaruhi sikap dan keputusan yang akan mereka ambil mengenai narkoba.




Pemkab Terus Upayakan Masyarakat Peroleh Kebutuhan Pangan

Sleman – Swasembada perikanan dan daging di Kabupaten Sleman pada sektor perikanan dan peternakan merupakan tantangan tersendiri baik bagi Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sleman maupun bagi masyarakat petani peternak. Penyiapan ketersediaan pangan yang dilakukan Pemkab Sleman juga tidak hanya terfokus pada kebutuhan karbohidrat, tetapi juga pada kebutuhan protein hewani dan nabati.“Akses masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pangan juga terus diupayakan. Dengan peningkatan kesejahteraan, masyarakat Sleman memiliki kesempatan untuk memperoleh pangan yang lebih sempurna secara kualitas dan kecukupan gizi,” kata Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI, kemarin.

Menurut Sri Purnomo, jumlah produksi ikan konsumsi pada tahun 2013 meningkat sebesar ,34 ton atau 18,20% dari produksi tahun 2012. Ketersediaan ikan konsumsi pada tahun 2013 meningkat 3,98% menjadi 29,79 kg/kapita/tahun dari 28,65 kg/kapita/tahun pada tahun 2012.

“Ketersediaan ikan konsumsi tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan ketersediaan ikan konsumsi DIY sebesar 24,59kg/kapita/tahun,” kata Sri Purnomo.

Demikian juga lanjutnya, pada sektor peternakan terjadi perkembangan populasi ternak, yang diikuti dengan peningkatan produksi telur sebesar 3,51%, susu sebesar 14,08%. Sedangkan produksi daging pada tahun 2013 menurun kg atau 2,09% dibanding tahun 2012. Hal ini dikarenakan oleh terjadinya penurunan jumlah populasi sapi, kambing/domba di Sleman.

Selain itu diharapkan agar Dinas Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan, melalui para petugas penyuluh lapangan dapat terus memotivasi petani untuk dapat memanfaatkan teknologi serta peralatan tepat guna dalam upaya meningkatkan produktifitas pertanian.




Penerbitan Izin HO Kini Dilakukan Kecamatan

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahkan kewenangan dan penerbitan izin gangguan/usaha atau HO ke masing-masing kecamatan.“Pemkab Sleman pada Agustus ini mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat, dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 59/Kep. KDH/A/2014 tentang Pelimpahan kewenanangan Bupati kepada Camat,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, kemarin.

Menurut dia, berkenaan dengan hal tersebut, mau tidak mau camat dan aparat kecamatan harus segera menyiapkan diri dalam melaksanakan implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2014 itu.

“Camat juga diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan perizinan dan izin gangguan [izin HO],” katanya.

Ia mengatakan berkenaan dengan pelimpahan kewenangan tersebut Pemkab Sleman juga akan memberikan bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan dan aturannya.

“Implementasi regulasi itu tentu harus didukung kesiapan pemerintah desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi pemerintah desa dan masyarakatnya,” katanya.

Sri Purnomo mengatakan dengan dana yang besar dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa tidak perlu lagi kesulitan menunggu dana dari pemerintah daerah, bisa langsung merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakatnya.

“Namun, dampak negatif yang harus diwaspadai adalah pengelolaan dana yang besar ini tidak mendatangkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, kata dia, yang harus diperhatikan dalam perbaikan tata kelola desa adalah soal aset desa, dimana semua infrastruktur yang berada di desa berupa jalan, jembatan, bangunan bahkan kekayaan alam yang ada di desa harus diinventarisasi dan didaftar sebagai aset desa.

“Desa dengan demikian tidak hanya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des), tetapi juga menyusun Neraca Desa yang di antaranya berisi daftar aset dan nilainya yang dimiliki desa.,” katanya.

Mengingat segala potensi dan tantangan, kata dia, maka sudah selayaknya pemerintah desa bersiap diri menghadapi perubahan tersebut.