Pasca-Lebaran, Pencari Kerja Diperkirakan Membeludak

Sleman – Jumlah pencari kerja diperkirakan meningkat pasca-Lebaran. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) Kabupaten Sleman pun melakukan antisipasi dengan tetap membuka layanan kartu kuning pada masa cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Biasanya setelah hari raya, banyak yang mencari kerja. Kebanyakan pindah perusahaan karena merasa tidak cocok,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Nakersos, Sutiasih, kemarin.

Menurut Sutiasih agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, berbagai layanan pemerintahan khususnya terkait dengan administrasi dan pencatatan sipil memang tetap dibuka selama cuti bersama. Masing-masing instansi menugaskan pegawainya untuk piket agar kebutuhan masyarakat tetap bisa terlayani.

Dinas Nakersos telah membuka posko khusus sejak 26 Juli lalu. Hal itu juga guna mengantisipasi adanya pemudik yang ingin sekalian mengurus keperluan administrasi seperti kartu kuning. Meski diperkirakan tak banyak masyarakat yang datang, posko akan tetap dibuka hingga masa cuti berakhir.

“Untuk pelayanan kartu kuning, jika petugas yang piket tidak bisa online, kami layani secara manual,” ungkap Asih.

Tim juga sudah menyiapkan lowongan sebanyak-banyaknya. Beberapa perusahaan telah didatangi sehingga dia mendapat banyak informasi soal lowongan kerja. Masyarakat kemudian bisa mengaksesnya melalui internet maupun papan pengumuman di Kantor Dinas Nakersos Sleman.

Dikatakan Asih, Sleman tak kekurangan lapangan kerja. Kesempatan dan lowongan dari berbagai perusahaan sebenarnya sangat banyak. “Tawaran itu banyak tapi mungkin tidak sesuai dengan keinginan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat,” paparnya.

Ditambahkan Asih, sebagian besar pengangguran di Sleman adalah kalangan terdidik dan berpendidikan tinggi. Hal itu yang membuat masyarakat cenderung pilih-pilih pekerjaan.

“Ada juga yang tertarik pada pekerjaan tertentu di awal saja. Setelah tahu syarat dan aturan yang harus dipatuhi, mereka lalu mundur,” ungkap dia menjelaskan.




Sleman Jamin Karier PNS Bidang Perencana Pembangunan

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menjamin pembinaan karier, kepangkatan atau jabatan dan profesi pegawai negeri sipil di bidang perencanaan pembangunan.

“Jabatan fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh pegawai negeri sipil selain jabatan struktural,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, dr Sunartono di Sleman, kemarin.

Menurut Sunartono, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Jabatan Fungsional Perencana (JFP) maupun jabatan struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di instansi/lembaga pemerintahan. Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi,” katanya.

Dikatakan Sunartono bahwa dalam upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, harus mendudukkan mereka sebagai pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.

Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen PNS yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi profesionalisme di bidang perencanaan. Sunartono menambahkan, dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga atau pegawai atau profesional yang lain untuk hasil kinerja yang maksimal.

“Namun hasil dari pelaksanaan tugas disampaikan kepada instansi pembinanya, dan instansi di tempat pejabat fungsional tersebut ditempatkan. Dengan demikian dibutuhkan sinergitas antara pejabat fungsional dan struktural dalam mencapai visi misi organisasi,” katanya.

Ia mengatakan, idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/

“Pejabat fungsional perencana mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan yang dapat digunakan oleh pimpinan unit kerja beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah/kebijakan lebih lanjut,” katanya.