Pemkab Siapkan Regulasi Penggunaan Danais
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah memikirkan adanya regulasi di tataran operasional dalam rangka penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) dari Pemerintah DIY. Sleman mendapatkan jatah tahap pertama tahun ini sekitar Rp 12 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, dr Sunartono MKes menyatakan hal yang perlu dipahami terkait danais yakni dana tersebut merupakan alokasi dari pemerintah DIY, kabupaten hanya menjadi pelaksana. Dalam berbagai pertemuan dengan Gubernur DIY, lanjutnya, bahwa arahan penggunaannya sudah sangat jelas. Sehingga pihaknya tinggal menterjemahkan lebih lanjut. Kendati demikian, regulasi yang dijadikan sebagai payung hukum ditataran operasional harus dipersiapkan.
“Yang harus segera disiapkan adalah regulasinya, supaya apa yang jadi arahan Gubernur bisa dilaksanakan yang jadi tugas kabupaten,” katanya. Dalam realisasinya saat ini, imbuhnya, pihaknya melangkah dengan usulan dari pihak provinsi. “Seperti usulan sesuai apa yang menjadi arahan propinsi, contoh membutuhkan tim ya kita usulkan. Sleman dapat sekian itu untuk apa. Karena memang harus dipahami bahwa danais itu milik Provinsi. Karena itu harus banyak komunikasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan regulasi tersebut bisa berbentuk Perda atau Perbup di tataran kabupaten. Sehingga nantinya dalam proses penggunaan danais terdapat payung hukum di level kabupaten agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Selain itu adanya regulasi juga dapat mempercepat penyerapan anggaran.
“Kemarin kita diberi Rp 12 miliar, itu secara maksimal kita gunakan. Tapi kalau saya melihatnya kata kunci di regulasi itu harus ada, khawatir dikemudian hari ada pihak yang mencoba mempermasalahkan,” tuturnya.
Diungkapkan Sunartono untuk di Sleman penggunaan anggaran, mayoritas berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Meski demikian pada hakekatnya anggaran itu bisa digunakan oleh semua dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) asal sesuai ketentuan perundangan.
Sunartono mencontohkan pembentukan karakter peserta didik bisa termasuk dalam kerangka tersebut maka Dinas Pendidikan dalam memaki anggaran Dra Suyamsih MPd, Assisten Sekda Bidang Pembangunan, Setda Sleman menambahkan penggunaan danais untuk fisik antara lain renovasi tiga rumah cagar budaya. Tiap unit sekitar Rp 600 juta yang ditotal sekitar Rp 2,5 miliar.
“Bentuk renovasinya pengembalian bentuk agar cagar budaya itu kembali seperti dulu. Ada juga untuk pengadaan alat gamelan dan pakaian kostum untuk kelompok kesenian,” terangnya.

