Warga di KRB Merapi Diminta Pertimbangkan Relokasi

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI meminta warga yang saat ini masih tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi untuk mempertimbangkan mencari tempat yang aman atau relokasi.

“Hingga saat ini memang masih ada ratusan Kepala Keluarga (KK) dan sekitar warga yang menghuni kawasan bahaya atau KRB III Gunung Merapi,” kata Sri Purnomo, kemarin.

Dikatakan Sri Purnomo, KRB III Gunung Merapi sangat berbahaya untuk hunian, karena jaraknya hanya sekitar lima kilometer dari puncak Merapi. “Sudah ada aturan dan undang-undang tentang bencana alam yang jelas melarang KRB III dijadikan hunian tetap,” kata Sri Purnomo.

Sri Purnomo juga mengingatkan kepada warga di KRB III Gunung Merapi yang masih bertahan belum mau pindah ke tempat yang aman tentang karekteristik Gunung Merapi yang telah berubah. Kalau sebelum letusan 2010, sebelum meletus ditandai dengan aktivitas yang bisa dideteksi, namun saat ini aktivitas Gunung Merapi tidak dapat dideteksi sebelumnya, dan langsung terjadiaktivitas.

Untuk itu Sri Purnomo meminta warga selalu waspada, dan siap mengungsi kalau memang kondisi Gunung Merapi meningkat aktivitasnya. Diharapkan warga memikirkan tempat yang aman untuk dihuni seperti warga lain yang telah pindah ke tempat aman dalam hunian tetap yang disediakan pemerintah untuk menghindari risiko bahaya akibat letusan Merapi.




Program Faskes Terbitkan 5.800 Akta Kelahiran

Sleman – Pelayanan akta kelahiran dengan program fasilitas kesehatan (faskes) bekerja sama dengan rumah sakit negeri dan Puskesmas di Kabupaten Sleman pada prinsipnya berjalan lancar. Data terakhir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman mencatat, sudah sekitar akta kelahiran yang diterbitkan sejak kebijakan tersebut berlaku awal tahun ini.

Demi kelancaran program ini, Pemkab Sleman menugaskan 29 petugas di tiga rumah sakit negeri dan 24 puskesmas di wilayah Sleman. Sementara bagi rumah sakit swasta, balai pengobatan swasta, dan bidan swasta dilakukan secara mandiri. Selama ini program berjalan baik dan masyarakat bisa menerima akta kelahiran dalam kurun waktu tiga hari.

“Kami akui memang ada satu atau dua petugas kami yang tidak disiplin, namun kami sudah adakan pembinaan secara rutin, kata Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi SH, kemarin.

Keterangan itu sekaligus menjawab munculnya keluhan masyarakat Sleman yang mengungkapkan masih ada rumah sakit di Sleman yang meminta orangtua bayi mengurus segala keperluan administrasi layaknya mengurus akta kelahiran secara reguler. Diterangkan Supardi, begitu bayi lahir petugas faskes langsung mengirimkan email nama bayi data-data keterangan lainnya. Email yang dikirimkan ke Disdukcapil Sleman tersebut juga dilengkapi scan buku nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk orangtua bayi, dan surat kelahiran dari rumah sakit.

Akta kelahiran diterbitkan Disdukcapil Sleman sesaat setelah petugas faskes mengirimkan data melalui email. Petugas kemudian diberi waktu maksimal pada hari ketiga untuk mengambil akta kelahiran yang sudah jadi. Dengan begitu, akta kelahiran anak bisa segera disampaikan kepada orangtua bayi. Setelah menerima akte kelahiran, orangtua baru diminta untuk mengurus kelengkapan administrasi ke pemerintah desa.

“Yang penting orangtua pulang dari rumah sakit pada hari ketiga dengan membawa bayi dan akta. Syarat fisik lainnya ditunggu sampai sebulan,” ungkap Supardi.

Pemkab Sleman tidak mengelak bahwa pihaknya menerima beberapa pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Namun, pembinaan rutin bagi para petugas faskes terus dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan.***