BPBD Siap Droping Air Untuk 11 Dusun di Prambanan

Sleman – Guna membantu masyarakat yang mengalami kekurangan air bersih pada musim kemarau saat ini, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman siap melakukan droping air untuk 11 Dusun di wilayah Kecamatan Prambanan sebanyak 100 tangki.“Dari hasil rapat bersama, Pemkab Sleman dalam hal ini BPBD siap melakukan droping air untuk 11 Dusun di Prambanan dan diperkirakan droping akan dimulai tanggal 20 September mendatang,” kata Kepala BPBD Sleman, Drs Julisetiono Dwi Wasito Mhum di Pres Room Pemkab Sleman, Jumat (12/9).

Dikatakan Julisetiono bahwa dalam musim kemarau saat ini diwilayah Sleman yang mengalami kekeringan adalah Kecamatan Prambanan khususnya yang ada didaerah atas atau perbukitan. Selama ini lanjut Julisetiono, untuk memenuhi kebutuhan air telah dicukupi dengan sistem OPA (Organisasi Pemakai Air) dengan sistem Majasem, Bleber dan Grogol.

“Namun ada beberapa dusun didaerah atas Prambanan yang tidak bisa teraliri air karena jaringan tidak sampai sehingga masyarakatnya kekurangan air sehingga perlu dilakukan droping air bersih,” kata Julisetiono.

Menurut Julisetiono meski dilakukan droping air namun dari tahun ke tahun droping air di Prambanan ini mengalami penurunan. Jika pada tahun 2013 lalu droping air dilakukan di 16 Dusun di Prambanan, tahun 2014 ini menurun menjadi 11 Dusun. Penurunan ini dikarenakan dalam satu tahun ini telah tersambung 150 sambungan ke rumah penduduk sehingga menurun.

Diharapkan ke depan Pemkab Sleman tidak akan melakukan droping air lagi kalau musim kemarau dengan catatan jika semua jaringan terpasang ke rumah warga.

“Untuk tahun ini kita juga menghimbau pada investor maupun pihak swasta agar ikut berpartisipasi membantu masyarakat Prambanan dalam mencukupi kebutuhan air bersih ini,” kata Julisetiono.

Kalau dari pihak donatur maupun inverstor akan melakukan droping air ke Prambanan dipersilahkan menghubungi langsung ke pihak desa dan Kecamatan Prambaban sehingga akan diketahui daerah mana saja yang masih membutuhkan droping air.




Membuat Sawah Baru Di Sleman Tidak Mudah

Sleman – Mencetak sawah baru di Sleman tidaklah mudah, dan biaya yang diperlukan juga tidak sedikit. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Sleman, Ir Widi Sutikno Msi mengungkapkan membuat sawah baru tidaklah mudah.

“Biayanya juga mahal. Untuk menyiapkan saluran irigasi dan sebagainya bisa butuh Rp 30juta per hektare,” kata Widi, kemarin.

Tidak mungkin sawah bertambah, kecuali menunda dan mengendalikan alih fungsi lahan. Karena itu Widi mengaku pihaknya mencatat luas lahan pertanian di Sleman sekitar hektar pada 2013 lalu. Menurutnya, perbedaan dengan data versi DPPD terjadi karena banyak warga yang mengalihfungsikan lahannya tanpa mengurus perizinan.

Kepala DPPD Kabupaten Sleman, Purwatno Widodo mengatakan, alih fungsi adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa dihentikan.

“Namun kami bisa menata dan mengendalikan melalui mekanisme perizinan,” kata Purwatno. Purwatno juga mengatakan izin dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, sosial dan budaya, ekonomi, serta fungsi kawasan.***




Pemkab Terbitklan 6 Perda Untuk Optimalkan Pemdes

Sleman – Untuk memperlancar dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan 6 buah Perda sebagai tindak lanjut PP nomor 72/2005 tentang Peraturan Pemerintah tentang Desa Keenam Perda tersebut adalah Perda nomor 1/2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Bagian Dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa, Perda nomor 2/2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa, Perda nomor 3/2010 tentang Pendapatan Desa dan Perda nomor 4/2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perda nomor 5 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan dukuh, dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

“Perda-Perda tersebut melengkapi Perda-Perda tentang desa yang sudah ada, yaitu Perda nomor 1/2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda nomor 2/2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perda nomor 3/2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Hukum, Jazim Sumirat SH di Sleman, kemarin.

Dikatakan Jazim bahwa mulai tahun 2013, Pemkab Sleman mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepenuhnya. Pemkab Sleman juga berupaya untuk melaksanakan amanah tersebut dengan dukungan dan komitmen dari para aparat pelaksana dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

“Aparat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan PBB, dituntut bersikap lebih proaktif, bertanggung jawab, dan tertib dalam kolekting PBB dari masyarakat,” kata Jazim.

Perolehan PBB pada tahun 2013 sebesar Rp 57,609 miliar atau 128% dari target. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 51,3 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 1,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Kendala yang dihadapi didalam melaksanaan pengelolaan PBB dikatakan Jazim adalah penyampaian SPPT ke subyek pajak.

Ditambahkan Jazim bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak baik positif dan negatif yang harus diantisipasi oleh pemerintah desa dan masyarakatnya. Dengan dana yang besar dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa tidak perlu lagi kesulitan menunggu dana dari pemerintah daerah, bisa langsung merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakatnya. Namun dampak negatif yang harus diwaspadai adalah, pengelolaan dana yang besar ini tidak mendatangkan masalah di kemudian hari.

Tentang PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 yang menjadi acuan dalam menggerakkan dinamika pemerintahan dan pembangunan masyarakat desa. Kepala desa dituntut mampu memahami aturan, tugas, dan tanggungjawabnya. Dengan adanya pemahaman yang benar mengenai aturan, tugas, dan tanggungjawab diharapkan akan memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.

Hal ini perlu dilakukan karena penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari manajemen pemerintahan daerah, sehingga aktivitas dan kebijakan yang diambil oleh desa harus mengacu pada aturan main manajemen pemerintah daerah.

Selain itu perbaikan tata kelola desa adalah soal aset desa, dimana semua infrastruktur yang berada di desa berupa jalan, jembatan, bangunan bahkan kekayaan alam yang ada di desa harus diinventarisasi dan didaftar sebagai aset desa, dengan demikian tidak hanya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tetapi juga menyusun Neraca Desa yang diantaranya berisi daftar aset dan nilainya yang dimiliki desa.

“Mengingat segala potensi dan tantangan maka sudah selayaknya pemerintah desa bersiap diri menghadapi perubahan tersebut,” tutur Jazim.




Akibat Kemarau Debit Air Di Sleman Menurun 7 hingga 10 Persen

Sleman – Musim kemarau saat ini telah mengakibatkan kekeringan di beberapa wilayah di Kabupaten Sleman terutama di daerah Kecamatan Prambanan. Bahkan debit air yang untuk jaringan PDAM sekarang ini sudah mengalami penurunan 7 hingga 10 persen atau sekitar 30 liter per detik khususnya untuk sumber air tanah, sementara untuk sumber dari umbul wadon masih bisa digunakan.“Dengan penurunan debit air 7 hingga 10 persen atau 30 liter per detik ini jika untuk melayani pelanggan masyarakat bisa mencapai 3000,” kata Direktur PDAM Sleman, Dwi Nurwata SE kepada wartawan di Pres Room Pemkab Sleman, Jumat (12/9).

Dikatakan Dwi bahwa dengan penurunan debit air ini dampaknya PDAM Sleman akan melakukan pengaturan pelayanan. Yaitu dalam satu bulan ini akan ada perubahan pelayanan atau penggiliran.

“Disisi lain selain akan ada pengaturan pelayananan, pengurangan debit air ini juga berdampak pada biaya operasional PDAM meningkat karena untuk mengoperasikan sumur dalam membutuhkan biaya tambahan seperti listrik dan bahan kimia sehingga diperhitungkan kenaikannya bisa mencapai sekitar 15 persen,” kata Dwi seraya menambahkan kalau hal ini berlangsung lama tentunya akan memberatkan PDAM.

Diakui Dwi, untuk mengatasi penurunan debit air dan agar pelayanan kepada konsumen tetap maksimal, PDAM dalam jangka pendek ini akan membangun sumur dalam. Selain itu juga akan mengusulkan kepada Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman untuk menggunakan embung – embung sehingga bisa membantu mengatasi kekurangan sumber air.

Dari 25 ribu pelanggan PDAM Sleman, dijelaskan Dwi bahwa ada beberapa daerah yang rawan air setiap musim kemarau yaitu wilayah Kecamata Turi, Ngemplak, sebagian Sleman dan Gamping.