Alih Fungsi Lahan di Sleman Dibatasi
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya mengurangi alih fungsi lahan agar tidak semakin meluas. Upaya pengurangan alih fungsi lahan itu setidaknya dilakukan dalam satu tahu peralihan lahan pertanian tidak boleh lebih dari 100 hektar. “Guna mendukung langkah tersebut, dibuat regulasi sedemikian kompleks yang ternyata berdampak jika pengajuan izin di Kabupaten Sleman termasuk rumit,” kata Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI, kemarin.
Menurut Sri Purnomo, berdasarkan data 2013 di Kabupaten Sleman terdapat 24 ribu hektar lahan pertanian. Jumlah ini masih membuat Kabupaten Sleman mengalami surplus padi 107 ribu ton. Sedangkan periode Januari-Juni 2014, surplus beras di Kabupaten Sleman mencapai 126 ribu ton.
Dikatakan Sri Purnomo, data tersebut berdasarkan perhitungan ketika musim panen. Jumlah jelas akan turun ketika memasuki musim kemarau. “Meski demikian, kami masih tetap bisa surplus,” kata Sri Purnomo.
Ditambahkan Sri Purnomo, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang izin peruntukan tanah, diatur tentang mekanisme pengeringan dan pemanfaatan tanah. Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menata pembangunan perumahan yang ada di Kabupaten Sleman.
Dijelaskan Sri Purnomo, bahwa pemerintah ketika akan mendirikan bangunan, seperti puskesmas, rumah sakit dan fasilitas lainnya juga tetap harus berpegang pada aturan yang ada. Tidak lalu asal saja, sebab peraturan tersebut dibuat untuk semua pihak baik itu pemerintah, swasta maupun perorangan.