Surat Keterangan Bisa Diperoleh di Kecamatan
Sleman – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri 25 Agustus 2014 perihal koordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hal pemberlakuan KTP Elektronik sebagai prasyarat CPNS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman siap memberikan pelayanannya bagi pemohon yang belum memiliki e-KTP.
“Apabila pemohon atau warga Sleman belum sempat merekam KTP elektronik, bisa secepatnya melaksanakan perekaman di kantor kecamatan masing-masing. Namun, bagi pemohon yang sudah pernah rekam tapi KTP elektroniknya belum jadi, dapat meminta surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik di kantor kecamatan,” terang Kepala Disdukcapil Sleman H Supardi SH di kantornya, Rabu (3/9).
Surat keterangan itu, lanjut Supardi, berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik sampai yang bersangkutan menerima KTP elektronik. Namun, tak hanya berfungsi sebagai prasyarat CPNS saja, surat keterangan tersebut juga bisa dipakai untuk keperluan lain jika ada instansi yang memerlukannya.
Menurutnya, dari penduduk Sleman yang sudah merekam KTP Elektronik, ada sedikitnya lebih yang belum jadi.
“Maka tak heran jika ada pendaftar CPNS yang bingung karena KTP elektroniknya belum jadi. Sebab di Sleman sendiri masih ada lebih yang belum jadi,” ujarnya.
Untuk itu, Disdukcapil Sleman membuat kebijakan bahwa surat keterangan bisa diperoleh di tiap kecamatan masing-masing. Alasannya agar pelayanan pada masyarakat bisa semakin dekat, lebih cepat dan murah.


