Akses Jalan ke Candi Ijo Prambanan Rusak

Sleman – Meski proses pemugaran masih terus dilakukan, namun keberadaan Candi Ijo di wilayah Kecamatan Prambanan ternyata sudah mampu menarik perhatian pengunjung. Bahkan dalam satu bulan pengunjung objek wisata di perbukitan Prambanan ini bisa mencapai orang.

“Hal ini terbukti pada hari libur Sabtu dan Minggu cukup banyak pengunjung yang datang, apalagi pada sore hari untuk melihat ‘sunset’. Jumlah pengunjung ini bisa lebih banyak kalau pemugaran sudah dinyatakan selesai,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman, Ir AA Laksmi Dewi TP MM kepada wartawan, kemarin.

Menurut Ayu, Candi Ijo di Dusun Groyokan Sambirejo Prambanan tersebut sangat bagus. Apalagi setelah dilakukan pemugaran, semakin kelihatan keindahan candi yang letaknya paling tinggi di Jogja.

“Dengan lokasi di ketinggian seperti ini, pengunjung dapat melihat pemandangan kota Jogja dari atas dengan leluasa,” kata Ayu didampingi Sri Muryantini dari BPCB Jogja.

Namun sayangnya, lanjut Ayu, akses jalan menuju Candi Ijo sangat memprihatinkan. Jalan rusak di sejumlah tempat sangat mengganggu kalancaran transportasi menuju candi. Apalagi kondisi jalan juga menanjak cukup tinggi.

Untuk mengatasi persoalan ini, Disbudpar Sleman mengincar dana keistimewaan (danais). Upaya pengajuan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan ini diharapkan bisa disetujui, karena terkait dengan upaya pelestarian peninggalan sejarah.

“Untuk pengajuan anggaran perbaikan jalan ini tentunya melibatkan instansi lain, khususnya Pekerjaan Umum (PU). Mengingat instansi itulah yang tahu persis soal pembangunan infrastruktur jalan,” kata Ayu.




Kecamatan Depok Kekurangan TPS

Sleman – Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Depok dinilai masih minim. Pasalnya, jumlah TPS yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan yang ada. Camat Depok, Drs Budiharjo, kemarin mengatakan saat ini ada 29 TPS yang tersebar merata di tiga desa, Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal. Jumlah ini mencukupi warga dari 58 pedukuhan.

“Namun realisasinya, TPS yang sudah tersedia tidak mampu menampung sampah rumah tangga yang ada,” kata Budiharjo.

Menurutnya, jumlah yang ada sudah ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Kecamatan Depok. Namun banyaknya pendatang serta penyedia jasa dan usaha yang ada di Depok, berimbas pada overloadnya sampah.

“Idealnya untuk tiga padukuhan tersedia satu TPS, tapi itu ukuran minimal. Di Depok jumlah TPS nya sudah melebihi ukuran minimal, seharusnya mencukupi,” ungkapnya.

Kebutuhan tersebut masih dibantu dengan empat depo sampah di Kaliwaru, Klebengan, Tambakboyo, dan Nologaten. Namun jumlah ini masih berbanding jauh dengan sampah rumah tangga yang dihasilkan.

“Kondisi saat ini belum memungkinkan untuk menampung semua sampah rumah tangga yang dihasilkan. Terlebih banyaknya usaha seperti restoran dan rumah makan yang menghasilkan sampah yang banyak,” tambah Budiharjo.

Budiharjo juga menjelaskan, ketimpangan ini berimbas pada munculnya tempat pembuangan liar yang tidak terkelola. Kondisi ini tentunya akan merugikan masyarakat karena dampak negatif sampah yang tidak terkelola. “Tempat pembuangan liar ini sulit terdeteksi, karena munculnya tidak langsung. Sehingga pengendaliannya sulit dilakukan,” jelasnya.




Pilkada Sleman, KPU Sleman Tetap Tunggu Pusat

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman masih akan menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan dilangsungkan September 2015. Apalagi hingga kini juga masih belum ada kepastian, apakah Pilkada dilaksanakan langsung atau tidak langsung. Anggota KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto, kemarin. 

Menurutnya, hingga kini regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan Pilkada juga tidak jelas. Ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Presiden SBY. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengajuan uji materi Undang-undang Pilkada.

“MK menolak pengajuan uji materi UU Pilkada karena Presiden sudah mengeluarkan Perpu. Asumsinya, UU Pilkada secara otomatis tidak berlaku. Namun disisi lain, Perpu tersebut juga belum disetujui oleh DPR. Jadi hingga kini aturan terkait pelaksanaan Pilkada juga belum jelas,” ujarnya.

Terkait wacana pelaksanaan Pilkada pada September 2015, dibenarkan oleh Imanda. Hanya saja pada pasal berikutnya tertulis jika terkait hari dan tanggal ditentukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Jika beda satu hari saja, itu namanya tidak serentak. Hendaknya ada kebijakan pasti kapan pelaksanaannya, seperti Pileg dan Pilpres,” jelasnya.