Volume Material Vulkanik Masih Jutaan Meter Kubik

Sleman – Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Fauzan Darmadi mengungkapkan, volume material vulkanik di puncak Gunung Merapi diperkirakan masih mencapai 70 juta meter kubik. Padahal, daya tampung enam sungai yang berhulu di Gunung Merapi hanya sekitar 20 juta meter kubik. Enam sungai itu masing-masing Sungai Opak, Gendol, Kuning, Krasak, Progo, dan Boyong. “Material terbanyak berada di Sungai Gendol karena awan panas 2010 lalu lebih banyak mengarah ke sana,” kata Fauzan.

Banyaknya volume material vulkanik di puncak, lanjut Fauzan, memerlukan langkah mitigasi bencana. “Salah satunya dengan normalisasi sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Selama ancaman lahar dingin ada, normalisasi masih dibutuhkan,” ucapnya.

Guna mengantisipasi ancaman banjir lahar hujan, pihaknya telah menyiapkan lebih dari bronjong dan karung. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Sleman, Ir Sapto Winarno menambahkan, bronjong dan karung bisa digunakan sebagai tanggul sementara. Jika stok yang disediakan kurang, pihaknya akanberkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman.

“Bronjong dan karung akan didistribusikan sesuai kebutuhan. Jika ada tanggul yang jebol akibat banjir lahar hujan, masyarakat bisa meminta kepada kami melalui BPBD Sleman sebagai koordinator mitigasi bencana,” kata Sapto. Selain menyiapkan bronjong dan karung, Dinas SDAEM Kabupaten Sleman juga giat menyiapkan sarana dan prasarana lain serta meningkatkan kualitas petugas di lapangan. “Kami cek kondisi sarana dan prasarananya, misalnya HT [Handy Talky]. Kami juga sepakat dengan BPBD agar teman-teman di lapangan dibekali dengan kemampuan mitigasi bencana banjir lahar hujan,” kata Sapto.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan diperkirakan turun pada November 2014 mendatang. Kepala BPBD Sleman, Drs Julisetiono DW  menyatakan, Sungai Gendol, Opak, dan Code dipetakan sebagai wilayah waspada banjir lahar hujan. “Pada masing-masing titik rawan, sudah disusun rencana kontijensi berupa manajemen penanggulangan risiko bencana,” paparnya.

Dalam rencana kontijensi, data jumlah penduduk, personel yang terlibat, titik pengungsian, dan rencana evakuasi pada wilayah rawan bencana sudah disiapkan. “Semuanya juga sudah kami koordinasikan dengan berbagai instansi dan pihak terkait. Jadi, ketika bencana benar-benar ada, semuanya sudah siap,” ungkap Julisetiono.




Pemkab Sleman Siap Tindak Tegas Penambangan Liar

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap menindak tegas pelaku penambangan pasir tidak berizin atau liar yang banyak ditemukan di lahan-lahan pribadi warga di kawasan lereng Gunung Merapi. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih MPd mengatakan Dinas Sumber Daya Air, Energi danMineral (SDAEM) Sleman telah melakukan pemanggilan kepada pengelola dan pemilik tanah, serta memberikan peringatan sebanyak dua kali dan pada peninjauan lokasi pada Senin (27/10) diberikan peringatan ketiga.

“Para penambang dan pemilik lahan diminta agar segera melakukan penghentian penambangan mengingat lahan tersebut adalah lahan yang berada di kawasan resapan air,” kata Suyamsih di Sleman, Rabu (29/10). Menurut Suyamsih, pihaknya juga bertemu langsung dengan pemilik dan penanggung jawab penambangan, dan diperintahkan untukmenghentikan penambangan dan segera menimbun kembali lubang-lubang bekas penambangan dengan menggunakan tanah yang telah diambil.

“Jika hal tersebut tidak diindahkan maka akan dilimpahkan pada penegak hukum untuk diproses dengan klausul perusakan lingkungan,” katanya. Suyamsih menambahkan penghentian ini juga didasarkan atas masukan dari warga masyarakat, bahwa aktivitas penambangan di lahan pekarangan penduduk mengganggu kenyamanan hunian masyarakat.

“Masyarakat juga mengeluhkan gangguan lalu lintas, yang disebabkan truk penambangan yang kosong sering melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan masyarakat di Girikerto Turi telah memasang tanda rambu lalu lintas seadanya berupa rontek dan bambu agar truk tambang tidak melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah tersebut,” tambah Suyamsih.

Suyamsih mengatakan, penambangangan yang dilakukan pada lahan pertanian milik pribadi, apapun alasannya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagaimana tertuang dalam Perda No. 4 tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan. “Pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dandikenakan denda mencapai Rp 10 miliar,” katanya.

Disamping itu, lanjutnya dimungkinkan juga dikenakan pasal perusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Bupati Tutup Kegiatan TMMD Sengkuyung di Kalasan

DSC_0098Sleman – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung ke 93 tahap II tahun anggaran 2014 di wilayah Kodim 0732 Sleman dengan lokasi di Desa Purwomartani Kalasan secara resmi telah ditutup oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI  di lapangan Sambiroto Purwamartani Kalasan, Rabu (29/10). Penutupan ditandai dengan penyerahan peralatan kerja dan penandatanganan Berita Acara oleh Dandim 0732 Sleman Letkol Inf Bambang Yudi Kustiwa  dan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dan penanaman pohon penghijaauan di sekitar lokasi TMMD oleh Bupati Sleman, Dandim 0732 Sleman , Camat Kalasan.

Sambutan Panglima Kodam IV/Diponegoro  yang dibacakan Sri Purnomo  menyebutkasn bahwa segala hasil pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dipelihara dengan baik oleh Pemda dan segenap masyarakat. Sedangkan hasil kegiatan non fisik yang berupa pembekalan pengetahuan praktis meupun masalah sosial kemasyarakatan, kejuangan, bela negara dan kesadaran hukum benar-benar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional TMMD serta berbagai bentuk karya bhakti TNI lainnya pada dasarnya mempunyai sasaran untuk memperkokoh kemanunggaln TNI-Rakyat serta menumbuhkan semangat gotong royong guna menciptakan proses pemberdayaan masyarakat di pedesaan dalam rangka mempercepat akselerasi pembangunan desa menuju ketahanan wilayah yang tangguh.

Ditambahkan pula bahwa dalam konteks kepentingan akselerasi pembangunan, program TMMD dapat dinilai sebagai suatu terobosan yang efektiv dan efisien serta produktif, seirama dengan tekad pemerintah untuk memacu kreativitas dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.

Yang jelas pada pelaksanaan program TMMD ke 93 tersebut TNI AD telah menggandeng Menteri Kehutanan RI dalam rangka mensosialisasi program tentang rehabilitaasi dan konservasi hutan, sebagai penunjang program gaerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang telah dicanangkan Kementarian Kehutanan RI sejak tahun 2003.

Sementara  Pasiter Kodim 0732 Sleman Kamdiyo  melaporkan bahwa pembangunan yang telah dilakukan berupa sasaran fisik pengerasan jalan panjang 1200 meter lebar 4 meter, Rehab Masjid 1 unit, pembuatan Pos Kamling 1 unit dan lantainisasi 4 rumah. Sedang sasaran non phisik berupa penyuluhan  wawasan kebangsaan, Narkoba, Kesehatan, KB, pertanian dan linkungan hidup (sampah).

Disamping itu tambah Kamdiyo bahwa sasaran tambahan berupa  pengerasan jalan yang semula 3 meter menjadi 4 meter dan selesai 100 %, pembuatan Talud 500 meter selesai 100 %, pembuatan Gorong-gorong 2 unit selesai 100 %, Rehab Mushola 1 unit selesai 100 %, dan telah dilaksanakan pembagian sembako (bantuan Pascasarjana UGM) selesai 100 % dan penghijauan yang dilaksanakan di lingkungan sasaran TMMD.

Sedang dana yang dipergunakan dalam TMMD tersebut APBD DIY Rp 53 juta, APBD Kabupaten Sleman Rp 80 juta total menjadi Rp 133 juta dan swadaya masyarakat berupa tenaga perhari sekitar 50 orang serta material senilai Rp 62 juta, sehingga penghematan biaya, bila diborongkan sebesar Rp 185 juta dan dikerjakan dengan TMMD hanya Rp 133 juta hingga dapat dihemat biaya sebesar Rp 52 juta.