Sleman – Sebanyak 239 sertifikat tanah huntap (hunian tetap) Kuwang dan Randusari telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI di Barak Pengungsian Randusari Cangkringan, Rabu (12/11). Hadir pada penyerahan sertifikat tersebut antara lain Kepala BPBD DIY Ir Gatot Saptadi, Kepala BPN Sleman Drs Suwito SH MKn, Plt Camat Cangkringan Mustadi SSos MM, Kepala Desa Argomulyo Darjono, Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto.
Sri Purnomo pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebanyak 239 sertifikat untuk warga huntap Kuwang dan Randusari serta warga Kecamatan Turi dan Tempel yang telah diserahkan tersebut berarti tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum.
“Dengan diserah-terimakannya sertifikat tanah ini, warga masyarakat memiliki kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimilikinya. Dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah, maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” kata Sri Purnomo.
Selain itu program pensertifikatan ini juga merupakan upaya untuk menertibkan administrasi pemerintahan khususnya dibidang pertanahan serta mengendalikan laju perubahan peruntukan lahan, khususnya lahan pertanian.
Lebih lanjut disampaikan Sri Purnomo bahwa sertifikat tanah tersebut diharapkan untuk dapat menyimpan dengan baik, dan dapat memaksimalkan aset tanah pertanian tersebut untuk kesejahteraan keluarga.
“Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli. Pergunakanlah lahan tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang produktif,” pesan Sri Purnomo. Keberadaan sertifikat ini lanjutnya diharapkan juga mampu memacu petani dan pengusaha kecil dalam mendayagunakan lahannya, karena sertifikat ini nantinya juga dapat dijadikan agunan untuk peminjaman modal usaha. Untuk tahap selanjutnya, sudah saatnya untuk melangkah lebih maju dengan memikirkan kelanjutan dari pensertifikatan tersebut.
Setelah pemilik tanah memiliki hak penuh atas tanahnya, maka masyarakat pemilik tanah perlu didorong dan dimotivasi agar dapat memberdayakan tanah yang dimiliki tersebut untuk meningkatkan kesejahteraannya. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan tanah, sebagai rumah tempat tinggal, tempat usaha dan dan jasa, penataan kepemilikan dan pengelolaan tanah merupakan suatu keharusan.
Selama ini, Pemkab Sleman telah berusaha mengendalikan perubahan lahan pertanian, salah satunya dengan memasang papan pengumuman tentang pelarangan pengalihan fungsi lahan. Namun demikian, upaya Pemerintah ini tidak artinya jika tidak didukung oleh masyarakat. Masyarakat diharapkan turut serta aktif dalam mengawasi peruntukan lahan khususnya pertanian.
“Jika ada pihak-pihak yang melanggar termasuk beberapa pengembang yang nekat membangun tanpa izin. Jika masyarakat mengetahui hal ini, diharapkan segera melaporkan kepada aparat di tingkat Kecamatan Pemkab Sleman,” tutur Sri Purnomo.
Sedangkan Kepala BPBD DIY Ir Gatot Saptadi maupun Kepala BPN Sleman Drs Suwito SH MKn antara lain menyampaikan bahwa sertifikat huntap Kuwang dan Randusari yang diserahkan sebanyak 237 bidang yang berjumlah 260 KK. Sedang dua diantaranya telah diserahkan pada HUT UUPA pada tanggal 24 September 2014. Disamping penyerahan sertifikat untuk Huntap Kuwang dan Randusari, pada kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat Prona bidang dan Petani 500 bidang.