Bupati Tinjau Rumah di Prambanan Yang Tertimpa Batu Longsor

0412 SLEMAN TANAH LONGSOR (1024 x 680)Sleman – Meskipun di wilayah Prambanan tepatnya sekitar Boko tidak hujan deras namun batu berukuran besar berdiameter 1,5 hingga 2 meter menimpa rumah Purwadi (58 tahun) di pedukuhan  Gunungharjo Bokoharjo Prambanan yang letaknya persis dibawah bukit Boko, sekitar pukul WIB, Rabu (3/12) siang. 

Meskipun longsoran batu besar tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian material mencapai sekitar Rp 10 juta. Kerugian tersebut antara lain jebolnya tembok rumah yang menganga cukup lebar sekitar 4 meteran persegi. Disamping itu beberapa perabotan rumah tangga termasuk elektronik juga mengalami kerusakan.

Rumah yang mengalami kerusakan akibat tertimpa batu besar tersebut Kamis (4/12) pagi dikunjungi Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI yang pada kesempataan tersebut didampingi Kepala BPBD kabupaten Sleman Drs Juli Setiono Dwi Wasito, Kepala Bagian Humas Dra Endah SW MPA juga Muspika kecamatan Prambanan.

Pada kesempatan tersebut Sri Purnomo memberikan bantuan peralatan kerja dan bahan kebutuhan pokok antara lain berupa beras, minyak goreng, gula, mie dan lainnya. Bantuan diterima Purwadi dan disaksikan Muspika Kecamatan Prambanan. Dengan bantuan yang tidak seberapa tersebut Sri Purnomo berharap mampu meringankan beban keluarga, sedangkan yang berupa peralatan kerja dapat dimanfaatkan untuk kerja bakti/gotong royong masyarakat.

Disampaikan juga oleh Sri Purnomo bahwa mengingat di atas bukit masih ada tiga batu besar dan ada patahan batu yang berpotensi longsor, maka warga yang berada dibawah bukit termasuk rumah Purwadi untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat hujan tiba harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan yang lebih penting pada malam hari dilakukan posko ronda.

“Dengan meronda pada malam hari untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi,” kata Sri Purnomo.

Sementara batu yang besar yang berpotensi longsor yang berada diatas bukit tersebut direncanakan untuk dipecah kecil-kecil agar mudah memindahkan, termasuk bebatuan yang ada diatas yang dibawahnya untuk pemukiman warga. Hal tersebut agar warga yang ada dibawah perbukitan merasa aman dan nyaman untuk tinggal.

Diakui Sri Purnomo memang beberapa tempat ada yang lolos dari pengamatan, tetapi sudah terjadi hal tersebut mengingat peta daerah yang rawan bencana memang tidak sedikit. “Kedepan segala kemungkinan dan beberapa tempat yang berpotensi bahaya akan terus diamati, terutama pada musim penghujan ini,” tambah Sri Purnomo.




Pemkab Bongkar Tower Ilegal

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini Dinas PUP Sleman telah membongkar menara telekomunikasi seluler (tower) milik salah satu operator seluler di Padukuhan Krajan Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Sleman, Kamis (4/12). Pembongkaran tower dilakukan karena tidak memiliki izin dan tidak disetujui masyarakat setempat.

Pembongkaran yang dipimpin Kepala Bidang Penataan Bangunan PUP Sleman, Ir Dwike Wijayanti berlangsung tertib disaksikan masyarakat, pemilik tower dan aparat diawali dengan membongkaran pintu yang digembok penjelasan Dwike, pembongkaran tower dengan ketinggian 55 meter ini dilakukan karena belum memiliki izin dan telah diberikan peringatan untuk mengajukan izin namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tetap tidak bisa memenuhi persyaratan permohonan izin.

“Sebenarnya Pemkab Sleman sudah memberikan kelonggaran waktu yang cukup lama untuk melengkapio persyaratan, tetapi tetap tidak dapat melengkapi persyaratan sehingga terpaksa harus ditertibkan atau dilakukan tindakan pembongkaran seperti sekarang ini,” kara Dwike.

Dijelaskan Dwike, persyaratan yang sulit dipenuhi pihak operator salah satunya adalah sosialisasi warga hanya dihadiri 20 persen dari warga yang harus disosialisasikan (dalam radius 1.5 tinggi tower). Pihak operator sudah diberi kesempatan membongkar sampai 30 November 2014 tetapi tidak dilakukan. Sehingga diterbitkan Keputusan Bongkar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) Kabupaten Sleman pada tanggal 1 desember 2014.

Tanggal 3 Desember 2014 sudah mulai dilakukan dengan pemutusan aliran listrik dan tanggal 4 Desember 2014 mulai membongkar peralatan telekomunikasi dan juga mengundang pihak yang bersangkutan saat pelaksanaan pembongkaran karena Pemkab tidak bertanggungjawab terhadap hasil bongkaran.