Sleman – Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau PATEN merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, dengan Tujuan Utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.
“Pemerintah Kabupaten Sleman, siap melaksanakan amanah Permen No. 4 tahun 2010 tersebut, dan akan melaunching pelaksananaan PATEN pada Bulan Januari 2015 mendatang,” kata Kabag Humas Sleman, Dra Endah SW dikantornya, Senin (8/12).
Dijelaskan Endah, berdasarkan Permen No. 4 tahun 2010, ada tiga syarat bagi Pemkab untuk dapat melaksanakan PATEN. Tiga syarat tersebut, Syarat Substantif yaitu adanya pelimphan wewenang dari Bupati kepada Camat. Kemudian syarat administratif yaitu adanya SOP pelaksanaan PATEN dan syarat tehnis yaitu kesiapan sarana prasarana PATEN.
” Pemkab Sleman telah memenuhi ketiga syarat tersebut,” tutur Endah. Untuk syarat substantive, Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat, dan Keputusan Bupati No. 59/ tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat. Untuk syarat administrative , Pemkab Sleman juga telah menyusun SOP pelayanan Izin Gangguan dan IMB yang akan dilaksanakan oleh kecamatan.
Untuk syarat tehnis, Pemkab Sleman telah menyiapakan sarana-prasarana seperti, telah mengadakan bimbingan tehnis penyelenggaraan PATEN kepada Camat dan aparatur Kecamatan, telah menyiapkan berbagai formulir, serta telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PATEN pada tahun 2015 mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Endah, untuk melihat pelaksanaan PATEN secara langsung, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2014 lalu, para Camat bersama Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI dan SKPD yang terkait dengan pelaksanaan PATEN, mengadakan peninjauan langsung ke daerah yang saat ini telah melaksanakan PATEN, yaitu di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kunjungan kerja tersebut, Bupati beserta rombongan berkesempatan melihat bagaimana pelaksanaan PATEN di Kecamatan Karimun dan di Pemerintah Desa Pungkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Dari hasil kunjungan tersebut Sri Purnomo menyampaikan terlihat bahwa walaupun kesiapan administratif dan hukum telah siap, namun dalam implementasinya terkadang timbul permasalahan.
Dengan berdialog langsung dengan petugas diharapkan akan dapat menggali kendala maupun permasalahan yang ada dilapangan, sehingga Camat mempunyai gambaran yang lebih kongkrit untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah masing-masing Output dari kunker tersebut, para Camat mendapatkan referensi bestpractice dalam pelaksanaan PATEN.
Dengan penambahan wawasan ini, Sri Purnomo berharap agar para Camat lebih siap dan lebih baik dalam melaksanakan PATEN secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain tentang implementasi PATEN, Sri Purnomo beserta rombongan juga melihat pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Bintan.
Di pilihnya Kabupaten Bintan karena sebagian desa di Bintan, telah memiliki pengalaman dalam mengelola dana APBDesa sebesar Rp 1 miliar lebih.