Pejabat Sleman Ikuti Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya melakukan Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Terkait hal tersebut Pemkab menyelenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi oleh KPK RI yang diikuti oleh seluruh pejabat di Kabupaten Sleman, Jumat (12/12).
Sosialisasi bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan dibuka langsung oleh Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI dan dihadiri Inspektur Kabupaten Sleman, Suyono SH MHum, Group Head 5 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Sugiarto dan Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan, Agus Priyanto.
Sri Purnomo menyampaikan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui terciptanya pemerintahan yang bersih dari semua praktek korupsi. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Sleman telah membentuk Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi. Tim kormonev juga telah melaksanakan Diktum Instruksi Umum dan Diktum Instruksi Khusus sebagai mana tertuang dalam Keputusan MENPAN Nomor : Kep/94/
Sementara Agus Priyanto dari KPK RI menegaskan bahwa praktek tindak pidana korupsi tidak hanya berupa menggunakan uang Negara namun juga termasuk menerima hadiah berupa uang dan fasilitas lain dari pihak swasta yang mempengaruhi kebijakan dan jabatan pegawai negeri sipil. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Psal 12 B disebutkan bahwa korupsi diklasifikasikan menjadi tujuh jenis diantaranya hal-hal yang merugikan keuangan Negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penggelapan uang dan konflik kepentingan.
Oleh karena itu melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sleman. Bupati Sleman berharap seluruh aparatur memiliki komitmen untuk membangun budaya kerja yang bebas dari perilaku korupsi sehingga tertanam dalam setiap jiwa aparatur dan menciptakan pegawai-pegawai yang bersih dari perilaku korupsi.