39 Desa dan 95 Padukuhan Terima Dana Tambahan Bagi Hasil Pajak

3012 SLEMAN MOU (1024 x 678)Sleman – Sebagai penghargaan atas capaian kinerja dalam penagihan PBB dan retribusi desa Pemkab Sleman memberikan dana tambahan bagi hasil PNN perdesaan dan perkotaan kepada 39 pemerintah desa dan 95 padukuhan.  Hal itu disampaikan Kabag Pemdes, Drs Mardiyono pada acara penyampaian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa Tahap II tahun 2014, di Aula BPKKD, kemarin.

Bupati Sleman dalam sambutan yang dibacakan Assek Bidang Pemerintahan, Sunaryo SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah desa yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.

Meskipun saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk, namun peran perangkat desa sangat dibutuhkan guna memotivasi masyarakat membayar pajak tepat waktu serta melayani pemberian SPPT bagi wajib pajak. Terlebih lagi Kabupaten Sleman merupakan daerah dengan tingkat dinamika peralihan hak atas tanah dan perubahan peruntukan tanah yang tinggi di DIY.

Oleh karena itu perangkat desa harus mampu melakukan update data kepemilikan tanah di daerahnya. Bupati juga menghimbau kepada seluruh kepala desa dan dukuh untuk menggunakan dana yang diberikan seoptimal mungkin. Perlu diingat bahwa pemungutan tidak hanya dilakukan oleh kepala desa dan dukuh namun juga melibatkan perangkat desa hingga di level RT dan RW. Oleh karena itu, seyogyanya dana ini dapat diperuntukkan juga untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga mengapresiasi keseriusan para aparat pelaksana dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Aparat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan PBB, agar bersikap lebih proaktif, bertanggung jawab, dan tertib dalam kolekting PBB dari masyarakat.

Pada tahun 2013, realisasi penerimaan PBB sebesar sebesar Rp 57,6 miliar atau 128% dari target yang ditetapkan yaitu Rp 45 miliar. Sedangkan pada tahun 2014 ini target yang ditetapkan adalah Rp 53 miliar. Sampai dengan bulan Oktober 2014 realisasi pendapatan dari penerimaan PBB sudah mencapai Rp 56,87 miliar. Hal ini patut disyukuri mengingat nantinya pembayaran PBB tersebut juga dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pembangunan di Sleman.




Untuk Layanan Pembayaran Pajak Pemkab Kerjasama Dengan Bank BPD DIY

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pembayaran pajak daerah. Mekanisme dimaksud yakni online yang memungkinkan wajib pajak dapat menyetorkan pembayaran pajak daerah melalui layanan perbankan yang ada. 

Hal itu disampaikan H Hardo Kiswoyo SE MSi, Kepala Dipenda Sleman pada acara penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BPD DIY tentang penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak daerah, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (30/12).

Hardo menambahkan untuk tahap I Pemkab Sleman menunjuk BPD DIY sebagai tempat pembayaran pajak daerah secara online dengan tidak menutup kemungkinan lembaga perbankan lainnya untuk ikut serta dalam pelayanan pembayaran pajak daerah Kabupaten Sleman. Dengan demikian masyarakat semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman.

Sementara Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPD DIY yang telah mendukung upaya-upaya perbaikan layanan khususnya dalam pembayaran pajak daerah melalui jasa perbankan. Diharapkan dengan nota kesepakatan ini, dapat memperbaiki layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga akan termotivasi untuk membayar pajak-pajak.

Ditambahkan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka saat ini penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik juga dituntut berbasis elektronik (e-Government). Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, secara bertahap diharapkan bisa membangun sistem informasi yang terintegrasi, yang akan menghasilkan birokrasi yang cepat, akurat, efisien dan transparan.

Melalui nota kesepakatan ini maka merupakan suatu kemajuan dalam hal pembayaran pajak yang sebelumnya tidak dapat dilakukan di bank BPD DIY di kemudian hari dapat dilakukan melalui bank BPD DIY.

“Hal ini tentu saja mempermudah masyarakat dalam membayar pajak karena tidak perlu harus datang ke Dinas Pendapatan Daerah yang mungkin bagi sebagian masyarakat terlalu jauh,” kata Sri Purnomo.

Mekanisme pembayaran pajak yang bersifat online yaitu melalui counter teller, ATM maupun fasilitas perbankan lainnya ini diharapkan masyarakat dapat semakin tertib membayar pajak. Terlebih lagi jika masyarakat mengetahui bahwa pajak sangat besar manfaatnya bagi pembangunan.

Dengan adanya kemudahan membayar pajak, berarti juga mempermudah dan memperlancar pembangunan. Setelah penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan mengenai pajak-pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui BPD DIY ini juga segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Penandatanganan perjanjian dilakukan Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI dan Direktur Utama Bank BPD DIY Drs Bambang SetiawanMBA disaksikan Wakil Ketua DPRD Sleman dan jajaran direksi Bank BPD DIY dan pimpinan Cabang BPD Sleman serta Kepala Dipenda Sleman.