Taman Kuliner Condongcatur Akan Jadi Pusat Produk Organik

Sleman – Dinas Pasar (Dinpar) Kabupaten Sleman memproyeksikan Taman Kuliner Condongcatur di Kecamatan Depok menjadi pusat oleh-oleh, khususnya produk organik. Diharapkan, masyarakat pecinta produk organik bisa jadi pengunjung tetap Taman Kuliner Condongcatur. Kepala Dinas Pasar Sleman, Dra Tri Endah Yitnani MSi memaparkan sementara ini produk bahan makanan organik biasanya dijual di supermarket.

“Kalau di tempat umum yang nantinya juga jadi lebih murah harganya itu belum ada. Jadi, konsumen produk organik, terutama yang fanatik akan diarahkan mencari ke Taman Kuliner Condongcatur,” kata Tri Endah, kemarin.

Terlepas dari rencana tersebut, Tri Endah mengakui, Taman Kuliner Condongcatur adalah pekerjaan rumah besar bagi Dinas Pasar Sleman. Setelah diresmikan pada 2007 lalu, kondisi lokasi yang awalnya ingin dijadikan pusat nongkrong anak muda itu justru makin sepi. Saat ini, dari 120 kios yang ada, hanya 48 kios yang terisi. Namun, jumlah pedagang yang aktif cuma sekitar 30 pedagang.

“Kami sendiri mengakui Taman Kuliner Condongcatur belum nampak ada keramaian dari luar. Padahal sebetulnya masyarakat, khususnya di Depok, butuh tempat untuk nongkrong atau kegiatan lainnya. Tapi mereka mungkin tidak tahu kalau itu bisa dilakukan di sana,” kata Tri Endah.

Tahun ini, Tri Endah juga berencana mengadakan pentas seni setiap Sabtu malam di Taman Kuliner Condongcatur. Upaya penataan Sleman ini diharapkan dapat membawa Taman Kuliner Sleman sebagai alternatif wisata Sleman.

“Kita adakan acara, baik ada penontonnya atau tidak. Mudah-mudahan informasi soal acara itu lalu menyebar, sehingga masyarakat yang belum punya acara di malam Minggu bisa ke situ,” ucapnya optimis.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Kuliner Condongcatur, Danu Wibawa Usahani, mengaku baru saja mendapat arahan dari Dinas Pasar Sleman.

“Kami diarahkan untuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang bisa menyediakan produk organik,” ujarnya.

Danu menambahkan pihaknya juga diminta menjalin komunikasi dengan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman.

“Sudah mulai ada pembicaraan, tapi kami belum pengajukan permohonan secara resmi,” ucap Danu.




Selama 2014 Dana Pemberdayaan Masyarakat Capai Rp 1,44 Miliar

Sleman – Dana pemberdayaan masyarakat untuk tahun 2014 yang lalu nilainya mencapai Rp 1,44 miliar yang diperuntukkan bagi  147 kelompok pemberdayaan masyarakat. Bantuan pemberdayaan masyarakat tersebut telah disampaikan pada masing-masing kelompok tanggal 12 Desember 2014 lalu.

Sedangkan untuk tahun 2015 jumlah dana pemberdayaan masyarakat dialokasikan sekitar Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut proposal yang sudah masuk di bagian umum Setda Kabupaten Sleman dari tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan 31 Maret 2014 sebanyak 529 , sementara yang layak untuk diverifikasi ada 518 kelompok.

“Dari jumlah tersebut kelompok yang akan mendapatkan dana pemberdayaan masyarakat hanya 354 kelompok dengan nilai Rp 3,008 miliar,”  kata  Kepala Bagian Perekonomian Sleman,  Ir CC Ambarwati saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (8/1).

Menurut Ambarwati, penanganan dana pemberdayaan masyarakat mulai tahun 2015 ini tidak lagi di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, namun pada SKPD yang berkait dengan dana tersebut. SKPD yang menangani dana pemberdayaan masyarakat tersebut  Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan porsi yang paling besar, Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang berkaitan dengan industri non pangan dan perdagangan, sementara yang berkaitan dengan koperasi.

Sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup besarnya dana pemberdayaan masyarakat yang akan disalurkan. Ditambahkan Ambarwati bahwa pengelolaan dana pemberdayaan tersebut ada di masing-masing SKPD yang mempunyai kewenangan untuk mensosialisasikan, menverifikasi, pemberkasan persyaratan, pencairan, pengawasan dan pelaporan.

Yang perlu diketahui bagi masyarakat lanjutnya bahwa pengajuan proposal mulai bulan Oktober 2014 sampai Maret 2015 untuk anggaran APBD tahun 2016, dan proposal mulai bulan April – September 2015 untuk APBD Perubahan 2016.




Partisipasi Pemilih Pilkada Diperkirakan Menurun

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memprediksi tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan lebih rendah dipandingkan Pemilu. Itu berdasarkan pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres lalu, dimana tingkat partisipasi pada Pilpres lebih tinggi.

Demikian disampaikan Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanta dikantornya, Kamis (8/1). Menurut Haryanta, tingkat partisipasi pemilih pada Pileg di Kabupaten Sleman mencapai 81,4 persen. Angka tersebut naik pada Pilpres yakni 81,7 persen. Untuk itu pada Pilkada nanti, pihaknya tidak dapat menjamin jika partisipasi masyarakat lebih tinggi atau setidaknya sama dengan Pileg.

“Tentunya ini menjadi PR bagi kami selaku penyelenggara Pemilu. Tentu kita tidak berharap respon masyarakat lebih rendah. Namun setidaknya kita tetap berupaya agar minimal tingkat partisipasinya sama dengan Pileg. Jika dianalisa, di Kabupaten Sleman ini pendatangnya cukup banyak dan didominasi mahasiswa. Tentu tingkat kepentingan mereka juga berbeda terutama pada Pilkada,” ujarnya.

Haryanta menguraikan, ketika Pileg lalu KPU Sleman melayani lebih dari pengajuan surat pindah memilih atau A5. Jumlah pemohon naik hingga lebih dari 13 ribu ketika Pilpres. Bisa jadi ketika Pilpres pilihannya sama, yakni hanya dua calon. Berbeda ketika Pileg. Sedangkan dalam Pilkada, kemungkinan pemilih hanyalah masyarakat Sleman saja yang memang ada kepentingan. Berbeda dengan pendatang.

Berdasarkan data KPU Sleman tahun 2009 dan 2010, ada peningkatan angka partisipasi pada Pileg dan Pilpres. Angka partisipasi Pileg 2009 sebesar 72,68 persen, sedangkan Pilpres naik menjadi 77,61 persen. Namun, ternyata pada pilkada 2010, angka partisipasinya turun menjadi  70,68 persen.

Sementara itu terkait persiapan Pilkada yang rencananya akan digelar serentak Desember nanti, hingga kini sejumlah persiapan masih terus dilakukan KPU. Salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap bersemangat untuk berpartisipasi, sehingga kekhawatiran akan terjadinya penurunan tingkat pemilih dapat dihindari.




Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlu Penataan

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup perlu dilakukan penataan kelembagaan yang semula  Kantor Lingkungan Hidup, menjadi Badan Lingkungan Hidup. 

Sebagian kewenangan masih sama sewaktu berbentuk Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan sekarang menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH),  antara lain bahwa baik KLH maupun BLH mempunyai tugas yang sama yaitu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan yang dulunya kebersihan dan pertamanan ada di Dinas PUP.

“Dengan lebih luasnya kewenangan tersebut menjadi tantangan bagi BLH,” kata Kepala BLH  Sleman, Drs Purwanto ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu (7/1).

Dikatakan Puwanto  bahwa dengan dibentuknya KLH menjadi BLH menjadikan tanggung jawab  yang lebih besar dan memiliki kewenangan yang makin luas, namun itu menjadikan tantangan yang harus dihadapi. Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi BLH saat ini  merumuskan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan, serta sekaligus melaksanakan ketugasan tersebut. Disamping itu juga memberikan pelayanan khususnya pada bidang  lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan, serta unsur pembinaan.

Dengan kewenangan yang lebih besar tersebut BLH diharuskan membawa dampak yang lebih positif dalam mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lingkungan di wilayah Kabupaten Sleman. Upaya tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan partisipasi semua elemen baik masyarakat maupun swasta untuk menciptakan kondisi lingkungan yang ideal.

Dengan kewenangan yang lebih luas tersebut BLH sebagai salah satu organisasi perangkat daerah akan lebih dapat mengupayakan keselarasan antara dinamisnya pembangunan dengan keberadaan daya dukung lingkungan yang memadahi. Dinamisnya pembangunan merupakan salah satu konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan yang luas kepada kabupaten dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.




Kawasan Wisata Kaliurang Butuh Dikemas Ulang

Sleman – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM mengungkapkan kawasan wisata Kaliurang membutuhkan pengemasan ulang untuk menarik wisatawan berkunjung. Untuk pengemasan kawasan wisata Kaliurang ini dikatakan Ayu, pihaknya mengaku juga sudah membicarakan rencana tersebut dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Selama ini Kaliurang mengandalkan wisata outdoor. Akibatnya, aktivitas pariwisata sering kali terhambat saat musim hujan. Jadi, kami mempertimbangkan pengembangan wisata indoor. Saya pikir itu memang perlu, tapi ini masih dalam pembahasan,” kata Ayu kepada wartawan, kemarin.

Sebenarnya lanjut Ayu, pembenahan dan pengemasan ulang kawasan wisata Kaliurang sudah direncanakan sejak 2013. Antara lain dengan membuat taman labirin, taman kupu-kupu, taman bermain air, dan penambahan sejumlah fasilitas pendukung di Tlogo Putri.

Pengembangan wisata sore dan malam hari juga akan masuk dalam pembahasan rencana pengembangan dan pengemasan ulang kawasan wisata Kaliurang. Kendala wisata malam itu misalnya soal keamanan dan transportasi. “Kami juga ada wacana bagaimana agar suasana sore dan malam di Kaliurang juga menarik bagi wisatawan,” tutur Ayu.