Anggaran Buku K13 Terancam Tak Terserap

Sleman – Anggaran pengadaan buku kurikulum 2013 terancam tak terserap pada tahun anggaran ini. Pasalnya dengan diterapkannya kembali kurikulum 2006, sontak membuat anggaran pengadaan buku yang dipihaki APBD 2015 tidak dapat digunakan.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono SH mengatakan anggaran yang diajukan adalah pengadaan buku kurikulum 2013 sebesar Rp 800 juta. Buku tersebut rencananya untuk memenuhi kebutuhan dari masing-masing sekolah.

“Pengadaannya dilakukakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang menerapkan kurikulum ini. Apalagi, di Sleman hampir semua sekolah sudah siap menerapkan K13,” kata Arif, Kamis (29/1).

Menurutnya, atas dasar itulah pihaknya mengajukan pengadaannya dalam APBD Kabupaten Sleman 2015. Namun lantaran adanya perubahan mendadak dari Kemendikbud terkait sekolah non-piloting kurikulum 2013 harus kembali ke kurikulum 2006, maka anggaran yang pengadaan sebesar Rp 800 juta yang sudah diketok itu tidak dapat digunakan.

“Secara spesifik anggarannya digunakan untuk pengadaan buku pegangan bagi siswa berbasis K13. Namun karena sekolah diminta kembali ke kurikulum 2006, maka anggarannya tidak dapat digunakan,” kata Arif.

Padahal, dengan adanya perubahan tersebut kebutuhan sekolah akan buku-buku kurikulum 2006 meningkat. Bahkan Arif mengaku sudah mendapatkan laporan adanya kekurangan buku pegangan siswa.

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat serta merta mengalokasikan anggaran pengadaan buku untuk pengadaan buku berbasis kurikulum 2006. Pihaknya lebih memilih menunggu adanya rekomendasi dan petunjuk dari Kementerian terkait masalah tersebut.

“Yang tercantum kan anggaran untuk pengadaan buku K13, jika langsung dialokasikan untuk buku kurikulum 2006 berarti melanggar aturan dan pengadaannya tidak sesuai dengan pengajuannya,” paparnya.




Disperindagkop Sleman Belum Ambil Sikap Soal Apel Impor

Sleman – Dinas Perundustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman belum menentukan sikap terkait peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Royal Gala di wilayah setempat.  Kepala Disperindagkop Sleman, Drs Pustopo mengatakan hingga sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya penjualan kedua jenis apel asal Amerika Serikat itu. Dengan demikian, pihaknya belum mengambil tindakan meskipun sudah ada larangan dari Kementerian Perdagangan terkait peredarannya.

“Belum ada laporan dari petugas kami di lapangan. Sejauh ini kedua produk ini belum ditemukan di wilayah Sleman,” ungkapnya, Kamis (29/1).

Menurutnya kendati belum menerima laporan, pengawasan terus dilakukan guna mengantisipasi dampak negatif dari peredaran apel Negeri Paman Sam itu. Disperindagkop Sleman, kata Pustopo, juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyikapi fenomena ini.

“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak, seperti BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) DIY,” katanya.

Lebih lanjut Pustopo mengatakan meskipun ada temuan, namun pihaknya tidak bisa mengambil tindakan sepihak. Pasalnya, penindakan baru dapat dilakukan jika terdapat bukti jika apel yang dijual mengandung zat berbahaya.

“Maka dari itu perlu uji dari BPOM dulu. Jika terbukti ya kami tindak. Seperti halnya pedagang yang menjual mie berformalin, pedagang bersangkutan langsung diberi pembinaan dan sanksi,” paparnya.

Seperti diketahui  apel impor jenis Granny Smith dan Royal Gala masih dijual bebas di Pasar Buah Gamping. Pedagang mengaku masih banyaknya permintaan dari konsumen, membuat pedagang memilih tetap menyediakan apel tersebut. Pedagang juga berdalih produk apel impor diminati karena lebih awet ketimbang produk lokal. Walaupun harganya relatif lebih mahal, namun tidak membuat apel ini sepi pembeli.




2014, Tingkat Pengangguran Turun Jadi 4,21 Persen

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, di dukung dengan upaya penurunan prosentase KK miskin, penurunan pengangguran, peningkatan perlindungan masyarakat (sosial, keamanan, ketertiban dan bencana).

Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan upaya untuk menurunkan persentase KK miskin yang pada tahun 2014 menjadi 11,85%, menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 13,89%. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2014 mengalami penurunan menjadi 4,21% atau sebanyak orang, yang pada tahun 2013 yaitu 6,27%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sleman masih rendah yaitu 5,81%, masih lebih rendah jika dibandingkan rata-rata nasional yaitu 6,25%.  

“Tantangan yang tidak dapat dielakkan pada penghujung tahun 2015 ini adalah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015,” kata Sri Purnomo di Sleman, Rabu (28/1).

Untuk mensikapi hal tersebut, diperlukan perubahan mindset serta culture-set masyarakat guna menghadapi persaingan bebas, dari produk fisik, jasa, maupun kesiapan tenaga kerja masyarakat Sleman. Oleh karena itu Sri Purnomo berharap SKPD di Sleman melakukan perencanaan dan kegiatan pembangunan dengan lebih cermat, taktis dan antisipatif di segala aspek. Tidak hanya pada aspek fisik semata, namun juga perlu memperhatikan aspek sosial, serta dampak lingkungan.

“Aspek sosial dan dampak lingkungan seringkali muncul akibat dampak dari kegiatan pembangunan yang lain. Permasalahan sosial dan lingkungan tidak muncul tiba-tiba, oleh karena itu setiap melakukan perencanaan ekonomi, fisik dan sebagainya harus dimasukan pertimbangan antisipasi  permasalahan yang mungkin muncul,” tambah Sri Purnomo.




Forum “Jogja Ngangeni” Blusukan ke Destinasi Wisata

Sleman – Dalam rangka untuk melihat secara langsung tentang kualitas dan kesiapan destinasi wisata di DIY, forum Jogja Ngangeni melakukan program blusukan. Kegiatan ini lebih dimaksudkan untuk mengeksplorasi destinasi wisata yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten/ Kota di DIY.Demikian disampaikan Humas Jogja Ngangeni, Wasita SS MAP saat berkunjung ke Desa Wisata Tanjung Donoharjo Ngaglik Sleman, Rabu (28/1). Dikatakan Wasita untuk pertama kalinya komunitas ini melakukan eksplorasi ke beberapa destinasi wisata di Kulonprogo “Tour de Menoreh”, yaitu Air Terjun Sidoarjo, Kopi Kang Rohmat di Samigaluh dan Goa Kiskendo di Girimulyo pada tanggal 20 Januari 2015 lalu.

“Untuk tahap selanjutnya akan diagendakan kunjungan ke Kabupaten/ Kota yang lain di wilayah DIY,” katanya.

Sementara itu Ketua Forum “Jogja Ngangeni” yang juga sebagai Ketua Himpunan Pramuwisata DPD DIY, Imam Widodo menjelaskan bahwa Forum Jogja Ngangeni merupakan sebuah komunitas informal yang beranggotakan para praktisi pariwisata di DIY, diantaranya pramuwisata, tour operator, PR travel agent, PR hotel dan restoran, PR lembaga kepariwisataan baik swasta dan pemerintah, event organizer, dan lainnya yang memiliki komitmen tinggi untuk memajukan kepariwisataan di DIY.

Menurutnya, terbentuknya forum ini diinisiasi oleh komunitas pramuwisata di DIY yang menganggap pentingnya jalinan silaturahmi yang kuat dan dinamis antara pelaku pariwisata di DIY. Forum ini diawali dengan sebuah grup online Whatsapp “Jogja Ngangeni” yang dioperasionalkan sejak awal tahun 2014. 

Forum ini juga berupaya membangun dinamika harmonis antara anggota forum sehingga bisa saling asah asih dan asuh serta mengembangkan kemampuan, ketrampilan dan semangat dalam membangun pariwisata. Yang terpenting bagi anggota komunitas adalah aksi nyata dalam membangun dan menggairahkan kepariwisataan di DIY.

Bukan NATO (No Action Talk Only) tetapi upaya praktis yang dilakukan oleh masing-masing anggota yang berasal dari berbagai macam latar belakang pekerjaan dengan core pariwisata. Kedepan diharapkan melalui forum informal ini berbagai persoalan terkait dengan kepariwisataan di DIY dapat didiskusikan antar pelaku pariwisata dengan pihak pemerintah daerah untuk selanjutnya dicarikan solusi yang terbaik.




Satpol PP Sleman Terus Galakkan Penambang Liar Merapi

Sleman – Satpol PP Sleman terus melakukan operasi dalam pengendalian penambangan liar di lereng Gunung Merapi. Pasalnya, jika tidak ada pengendalian, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan alam.Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, mengatakan penertiban penambangan liar terus dilakukan hingga saat ini termasuk melakukan patroli di wilayah-wilayah yang disinyalir masih terdapat penambangan liar. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah penambangan untuk mengantisipasi penambangan dengan alat penambangan yang tidak dilengkapi surat izin.

“Aktivitas penambangan ditindak dinilai ilegal karena di wilayah bukan area penambangan. Sementara untuk di wilayah penambangan harus dilengkapi surat izin, jika tidak ada maka dianggap ilegal,” kata Joko, Rabu (28/1).

Menurut Joko, kesulitan yang dihadapi petugas justru warga pemilik lahan yang menutup-nutupi keberadaan penambangan. Padahal hal tersebut dapat merugikan warga sendiri beserta lingkungannya.

“Bagi penambang sanksinya jelas, berupa kurungan 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2013. Sementara bagi warga, kami akan lakukan pendekatan dan pembinaan bahwa menyewakan lahan untuk penambangan pasir itu ilegal,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas SDAEM Sleman, Sapto Winarno, menjelaskan pihaknya juga segera melakukan pemetaan ulang kawasan penambangan pasir dan galian C yang ada di kawasan lereng Gunung Merapi. Hal ini menyusul maraknya kegiatan penambangan ilegal yang bermunculan di kawasan tersebut. Pemetaan tersebut dilakukan untuk memperjelas area mana saja yang boleh dilakukan penambangan maupun area yang terlarang.

“Terlebih kondisi lingkungan penambangan sudah berubah, ada material yang masih melimpah ada juga yang sudah sangat menyusut. Perlu dilakukan penyesuaian di masing-masing wilayah penambangan. Sehingga dampak penambangan berupa kerusakan lingkungan dapat dicegah,” paparnya.