Salak Pondoh Prima 3 Rutin Diekspor ke Cina

salak primaSleman – Salak pondoh Prima 3, salah satu produk unggulan dari Kabupaten Sleman ini rutin di ekspor ke Cina dan Singapura. Bahkan menjelang hari raya Imlek, dua ton salak pondoh Prima 3 rutin dikirim ke Cina setiap harinya.

“Saat ini, pasar paling potensial untuk menjual salak pondok ialah Cina dan Singapura. Jika Cina bisa sampai dua ton setiap hari, maka pasar Singapura berkisar 500 kilogram hingga satu ton seminggu dua kali,” ujar Iskandar, Divisi Pemasaran dari Asosiasi Petani Salak Sleman Prima Sembada, Senin (2/2).

Menurut Iskandar, salak pondoh Prima 3 sudah memenuhi SOP, GAP dan GHP. Maksudnya, untuk perawatan atau pemupukan sudah sesuai, terjadwal dan tercatat. Karena residunya diatas ambang batas, maka salak yang dijual seharga Rp perkilonya tersebut aman untuk dikonsumsi.

Selain salak Prima 3, Iskandar juga menjelaskan bahwa asosiasinya baru mengenalkan salak pondoh jenis organik internasional dan fair trade. Keduanya sudah mengantongi sertifikat sejak Juli 2014 dan kini sedang dikenalkan untuk pasar Eropa. Harganya berkisar Rp perkilogramnya.

“Karena orang Eropa belum banyak yang kenal dengan buah salak, maka disetiap kemasan kami selalu menyertakan buku petunjuk manual. Isinya seperti penjelasan apa itu salak pondoh, bagaimana cara mengupas, cara memakan, menyimpan dan kandungan gizi dari buah salal. Tentu bagi mereka, buku manual ini sangat membantu,” jelasnya.




Soal Miras, Daerah Mestinya Miliki Kebijakan Sendiri

Sleman – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seman, Slamet Riyadi berpendapat, setiap daerah memang semestinya memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran miras (minuman keras). Hal ini dikarenakan kondisi antar daerah kan bisa berbeda. Kebijakan masing-masing daerah juga tergantung bagaimana visi dan misi daerah tersebut.

“Sejauh ini, dasar hukum untuk pemantauan dan pengawasan hingga operasi penertiban miras di Kabupaten Sleman masih mengacu pada Perda No.8/2007. Miras golongan A, B, dan C sudah diatur boleh dijual di mana saja,” kata Slamet kepada wartawan, kemarin.

Meski demikian dikatakan Slamet, mulai tahun 2015 ini Disperindagkop Sleman tidak lagi berwenang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Kewenangan itu sudah diserahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Tapi penegakannya tetap masih dipegang Satpol PP. Jika tidak pegang SIUP-MB, penjual akan ditertibkan,” kata Slamet.

Sementara menurut Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak kalang kabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, aturan serupa sudah ada sejak tujuh tahun silam, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

“Sudah jauh-jauh hari sejak 2007. Dalam Perda No.8/2007 sudah diatur berbagai hal terkait peredaran miras. Misalnya (miras) boleh dijual dimana saja. Secara umum itu memuat kebijakan pembatasan pengedaran minumal beralkohol yang berstandar dan pelarangan minuman beralkohol yang tidak berstandar,” kata Joko.

Dijelaskan Joko toko dan warung kelontong, minimarket, hingga supermarket di Kabupaten Sleman tidak boleh menjual miras, walaupun hanya golongan A. Yang boleh menjual itu hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta pub, kafe, bar, dan diskotik yang ada di kawasan hotel maupun tidak.

“Itu pun hanya boleh diminum di tempat. Namun, menjual itu juga harus ada izin,” tegasnya.

Bentuk penegakan Perda No.8/2007 salah satunya dengan menggelar operasi penertiban miras secara berkala, menyita barang bukti yang ditemukan, hingga mengantar pelaku menuju meja persidangan. Sebelum ada peraturan dari Menteri, di Sleman memang tidak boleh.

“Kafe pun jika tidak bisa menunjukkan izin saat kami operasi, ya akan ditindak juga,” tutur Joko.