Proses Pengadaan Barang dan Jasa Harus Cermat

Sleman – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas yang harus dilaksanakan dalam proses pembangunan dan penyelenggaraannya secara hati-hati dan cermat. Oleh karena itu sangat diperlukan kesamaan pemahanan dan persepsi dalam memahami Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015. Hal ini sangat penting agar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sleman berjalan dengan baik dan benar.
Tanggungjawab didalam proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya tanggungjawab panitya pengadaan barang dan jasa semata, tetapi juga tanggungjawab para pimpinan SKPD. Oleh karena itu, pemahaman yang benar dan tepat terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015, juga harus dimiliki oleh setiap pimpinan SKPD dan bahkan juga semua pejabat struktural. Demikian disampaikan Asekda Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih MPd saat membuka Bimbingan Teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lantai III BKD, Selasa (10/2).
Menurut Suyamsih pimpinan SKPD dan juga para pejabat struktural harus mampu mengendalikan dan mengontrol proses pengadaan barang dan jasa di instansinya masing-masing sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan barang.
“Maraknya kasus hukum atas perkara proses pengadaan di tanah air, menyebabkan kegamangan aparat pemerintah untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jumlah Pegawai Negeri Sleman yang memiliki sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sangat terbatas, serta belum sebanding dengan jumlah SKPD dan kebutuhan SDM untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Suyamsih.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno melaporkan bahwa tujuan Bimtek tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam pengadaan baraang/jasa pemerintah, dan menambah ketrampilan dalam pengelolaan dokumen pengadaaan baraang/jasa pemerintah khususnya kontrak pengadaan.
Peserta Bimtek adalah pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) dilingkungan pemerintah kabupaten sleman sebanyak 50 orang. Bertindak sebagai nara sumber Ir Fadli Arif, DESS (Direktur Advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II Jogja.