Sleman Butuh Raperda RDTR

Sleman – Kabupaten Sleman membutuhkan raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RTDR) sebagai penjabaran Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu untuk menghindari pemanfaatan ruangan yang tidak tepat. Ketua Komisi A Hendrawan Astono mengatakan, Perda RTRW yang dimiliki Sleman saat ini masih bersifat makro. Agar lebih detail perlu ditindaklanjuti dengan raperda RDTR untuk menjelaskan lebih detail ruang pemanfaatan wilayah.

“Sebenarnya banyak perda yang didasari dengan perda RDTR. Namun sampai saat ini kami belum memiliki perdanya, bahkan raperda pun belum dibahas. Padahal ini cukup penting,” kata Hendrawan kepada wartawan, kemarin.

Dipandang perlu raperda RDTR itu karena sekarang banyak investor yang masuk di Sleman untuk mengembangkan bisnisnya. Dikhawatirkan jika belum ada perda RDTR, pemanfaatan ruang ternyata menyalahi ketentuan.

“Dalam RDTR nanti harus menentukan wilayah yang diperuntukkan barang dan jasa, pemukiman dan pertanian secara lebih jelas. Termasuk untuk mengatur di wilayah mana saja apartemen atau hotel itu boleh dibangun,” terangnya.

Menurutnya, hal itu akan menjadi ‘PR’ berat bagi dewan dan eksekutif karena untuk membuat Perda RDTR itu perlu kajian yang bagus dan tepat. Jika kajian tidak tepat, masyarakat nantinya yang dirugikan atas aturan itu.

“Harapan kami, raperda RDTR bisa masuk prolegda tahun ini supaya bisa segera dibahas. Kalau prolegda bisa diubah, sebaiknya ditambahi dan bisa menjadi raperda inisiatif dewan,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiyarta mengatakan, untuk prolegda tahun ini sudah ditetapkan. Mengenai adanya permintaan penambahan raperda RDTR, pihaknya akan komunikasi dengan eksekutif.

“Nanti kami akan komunikasi dengan eksekutif apakah memungkinkan ditambah raperda atau tidak. Kalau memang bisa, kami tidak masalah dilakukan penambahan,” kata Haris.




Ekspor Keripik Salak Terganjal Izin Keamanan Pangan HACCP

Sleman – Meski sudah menjadi incaran pengelola hotel berbintang, keberadaa produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IMKM) belum bisa dibilang sukses. Pasalnya meski dengan potensi dan kualitas yang layak jual tetapi pelaku UMKM justru mengalami kesulitan untuk ekspor produknya.

Sri Sujarwati salah satu pelaku UMKM yang memproduksi aneka olahan salak di Desa Kembangarum Kecamatan Turi Sleman mengungkapkan hingga saat ini usahanya masih terkendala belum diperolehya sejumlah persyaratan sertifikat yang digunakan sebagai pelengkap dokumen ekspor, seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).

Menurut Sri Sujarwati salak pondoh tidak hanya dapat diekspor dalam bentuk buah. Produk olahan seperti keripik salak sebenarnya juga dapat diekspor ke Amerika Serikat.

“Beberapa syarat perizinan juga sudah terpenuhi. Hanya saja, ekspor ke Amerika Serikat masih terganjal proses perizinan keamanan pangan HACCP,” kata Sri Sujarwati,  kemarin.

Diakuinya, sudah tiga tahun direncanakan tetapi belum bisa terealisasi pengirimannya.

“Kami akan terus menjalin komunikasi dengan dinas terkait agar ekspor ke Amerika bisa segera terealisasi,” tutur Sri berharap.




Warga Sleman Diminta Hati-Hati Ada 126 Depot Air Minum Tak Bersertifikat

Sleman – Warga Sleman diminta berhati-hati saat mengisi ulang air minum di depot air minum. Pasalnya, dari 129 depot air minum yang ada di Sleman, baru tiga depot yang sudah mengantongi sertifikat higien sanitasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, dr Mafilindati Nuraini MKes  mengakui adanya usaha depot air minum yang belum mengurus sertifikasi tersebut. Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan pembinaan bagi pemilik usaha agar segera memenuhi persyaratan sertifikasi.

“Perbup No 36/ 2008 tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan jelas-jelas mengatur tentang sertifikasi ini. Sehingga kelayanan produk dapat terjaga,” kata Linda, Minggu (15/2).

Menurutnya sertifikat tersebut merupakan kontrol dari pemerintah untuk melindungi konsumen. Selain itu, sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinkes itu ditujukan agar pemilik usaha pengelolaan pangan termasuk depot air minum, tetap menjaga kualitas produknya.

“Sertifikat ini bisa tidak berlaku jika pemilik usaha tidak menjaga kualitas produknya,” ungkapnya.

Selain depot air minum, data dari Dinkes Sleman menyebutkan dari 145 usaha boga dan katering yang bersertifikat baru 33 atau 22,7 persen, sementara untuk restoran atau rumah makan dari 258 usaha yang bersertifikat baru 12 atau 8,9 persennya.

Sedangkan untuk sertifikat produk pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dari 6300 usaha yang terdaftar, terdapat atau 22,9 persennya yang sudah bersertifikat.

Linda mengatakan sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan pada konsumen. Pihaknya juga melakukan pembinaan kepada pemilik usaha, sementara untuk sanksi pihaknya tidak dapat memberikan lantaran aturan yang ada berupa perbup.

“Kami juga melakukan pembinaan dan pemeriksaan sampel makanan PKL pangan dan pedagang asongan makanan. Bagi yang layak dikonsumsi, akan penempelan stiker yang menyatakan makanan tersebut aman dikonsumsi,” jelasnya.