Selama Januari DB Renggut Satu Nyawa di Sleman‬

Sleman – Selama bulan Januari 2015  penderita demam berdarah (DB) di Kabupaten Sleman mencapai 54 orang. Jumlah itu lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun 2014 yang mencapai 74 orang. Dari jumlah itu, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr Mafilindati Nuraini MKes, seorang diantaranya meninggal dunia.

Linda panggilan Mafilindati menyebutkan, sebaran penderita demam berdarah ini terbanyak di wilayah kecamatan padat penduduk. “Ada di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Godean, Kecamatan Mlati, Kecamatan Depok dan Kecamatan Kalasan,” jelasnya.

Linda juga mengakui saat ini penghitungan masih belum selesai. Karena itu, ujarnya, masih dimungkinkan angka itu membesar.

Meski sudah ada korban yang meninggal dunia, namun kasus yang terjadi pada Januari ini belum dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini lantaran KLB baru dinyatakan saat terjadi dua kali lipat kasus dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Menyinggung soal pengasapan atau fogging, Linda menjelaskan sebenarnya langkah itu kurang efektif dan cukup berbahaya bagi lingkungan.

“Yang mati hanya nyamuk dewasa. Karena itu dalam beberapa hari berikutnya akan muncul lagi nyamuk. Dan pula fogging juga akan mematikan serangga lainnya,” katanya.

Karena itu, dalam melaksanakan fogging, Dinkes Sleman selalu mendahului dengan penelitian lapangan. Selama Januari, ujarnya, sudah dilakulan pengasapan atau fogging di sejumlah titik. Pengasapan atau fogging ini, imbuhnya akan dilanjutkan di bulan Februari 2015 ini.




Sleman Mulai Ujicoba Absen Secara Elektronik

AbsensiSleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sejak hari Senin (2/2) melakukan ujicoba absen bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sleman secara elektronik menggunakan alat finger print. Hari pertama dilakukan absensi banyak PNS yang antri karena dilingkungan Kantor Bupati Sleman baru terpasang satu alat saja sementara jumlah PNS nya di Setda Sleman sebanyak 250 orang.

Menanggapi masalah ini Sekda Sleman, dr Sunartono MKes mengatakan absen dengan finger print ini memang masih ujiboca. Menurut Sunartono, absen dengan mesin ini hanya sebagai alat bantu sehingga programnya sudah pasti. Sehingga harapannya absen dengan mesin ini akan lebih obyektif karena absen yang dilakukan dengan menempelkan ibu jari pada alat finger print ini PNS yang melakukan absen waktu datang dan pulang bisa tertulis dan terbaca di server.

“Dengan mesin sebagai alat bantu absensi PNS ini maka PNS di Sleman akan terlihat kapan waktu datang ke kantor dan kapan waktu pulang dari kantor,” kata Sunartono ketika ditemui dikantornya, Selasa (3/2).

Ditambahkan Sunartono, ujicoba absen ini akan dilakukan evaluasi sekitar satu bulan mendatang. Dan absen dengan alat elektronik tersebut salah satunya adalah untuk menentukan tunjangan kinerja PNS termasuk kedisiplinan masuk dan pulang kerja dan hasil kerjanya juga.

“Dari absensi tersebut juga sebagai salah satu indikator dalam memberikan riward bagi PNS di Sleman dan outpot absensi elektronik ini akan terlihat kinerja PNS nya,” tutur Sunartono.

Tentang besaran riward yang akan diberikan Sunartono belum bisa memastikannya senan masih menunggu hasil evaluasi sebulan lagi, namun yang jelas tunjangan kerja ini akan dipertimbangkan dari beban kerja, prestasi kerja, pencapaian target kerja dan lainnya. Ketika ditanya tentang mesin absennya dikatakan Sunartono yang mengadakan alat finger print tersebut dari DPKKD Sleman dan saat ini sudah tersedia 48 alat. Salah satunya dipasang di Kantor Setda Sleman.

“Jika melihat jumlah alatnya sebanyak 48 maka diasumsikan sudah terpasang di SKPD seperti Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Kecamatan,” kata Sunartono.

Dan idealnya untuk 50 orang dipasang 1 alat absen, dan di Kantor Setda Sleman idealnya dipasang 5 alat sehingga antrean tidak terlalu panjang saat melakukan absen.




Salak Pondoh Prima 3 Rutin Diekspor ke Cina

salak primaSleman – Salak pondoh Prima 3, salah satu produk unggulan dari Kabupaten Sleman ini rutin di ekspor ke Cina dan Singapura. Bahkan menjelang hari raya Imlek, dua ton salak pondoh Prima 3 rutin dikirim ke Cina setiap harinya.

“Saat ini, pasar paling potensial untuk menjual salak pondok ialah Cina dan Singapura. Jika Cina bisa sampai dua ton setiap hari, maka pasar Singapura berkisar 500 kilogram hingga satu ton seminggu dua kali,” ujar Iskandar, Divisi Pemasaran dari Asosiasi Petani Salak Sleman Prima Sembada, Senin (2/2).

Menurut Iskandar, salak pondoh Prima 3 sudah memenuhi SOP, GAP dan GHP. Maksudnya, untuk perawatan atau pemupukan sudah sesuai, terjadwal dan tercatat. Karena residunya diatas ambang batas, maka salak yang dijual seharga Rp perkilonya tersebut aman untuk dikonsumsi.

Selain salak Prima 3, Iskandar juga menjelaskan bahwa asosiasinya baru mengenalkan salak pondoh jenis organik internasional dan fair trade. Keduanya sudah mengantongi sertifikat sejak Juli 2014 dan kini sedang dikenalkan untuk pasar Eropa. Harganya berkisar Rp perkilogramnya.

“Karena orang Eropa belum banyak yang kenal dengan buah salak, maka disetiap kemasan kami selalu menyertakan buku petunjuk manual. Isinya seperti penjelasan apa itu salak pondoh, bagaimana cara mengupas, cara memakan, menyimpan dan kandungan gizi dari buah salal. Tentu bagi mereka, buku manual ini sangat membantu,” jelasnya.




Soal Miras, Daerah Mestinya Miliki Kebijakan Sendiri

Sleman – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seman, Slamet Riyadi berpendapat, setiap daerah memang semestinya memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran miras (minuman keras). Hal ini dikarenakan kondisi antar daerah kan bisa berbeda. Kebijakan masing-masing daerah juga tergantung bagaimana visi dan misi daerah tersebut.

“Sejauh ini, dasar hukum untuk pemantauan dan pengawasan hingga operasi penertiban miras di Kabupaten Sleman masih mengacu pada Perda No.8/2007. Miras golongan A, B, dan C sudah diatur boleh dijual di mana saja,” kata Slamet kepada wartawan, kemarin.

Meski demikian dikatakan Slamet, mulai tahun 2015 ini Disperindagkop Sleman tidak lagi berwenang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Kewenangan itu sudah diserahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Tapi penegakannya tetap masih dipegang Satpol PP. Jika tidak pegang SIUP-MB, penjual akan ditertibkan,” kata Slamet.

Sementara menurut Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak kalang kabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, aturan serupa sudah ada sejak tujuh tahun silam, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

“Sudah jauh-jauh hari sejak 2007. Dalam Perda No.8/2007 sudah diatur berbagai hal terkait peredaran miras. Misalnya (miras) boleh dijual dimana saja. Secara umum itu memuat kebijakan pembatasan pengedaran minumal beralkohol yang berstandar dan pelarangan minuman beralkohol yang tidak berstandar,” kata Joko.

Dijelaskan Joko toko dan warung kelontong, minimarket, hingga supermarket di Kabupaten Sleman tidak boleh menjual miras, walaupun hanya golongan A. Yang boleh menjual itu hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta pub, kafe, bar, dan diskotik yang ada di kawasan hotel maupun tidak.

“Itu pun hanya boleh diminum di tempat. Namun, menjual itu juga harus ada izin,” tegasnya.

Bentuk penegakan Perda No.8/2007 salah satunya dengan menggelar operasi penertiban miras secara berkala, menyita barang bukti yang ditemukan, hingga mengantar pelaku menuju meja persidangan. Sebelum ada peraturan dari Menteri, di Sleman memang tidak boleh.

“Kafe pun jika tidak bisa menunjukkan izin saat kami operasi, ya akan ditindak juga,” tutur Joko.




Dana Bosnas Naik 30 Persen

Sleman – Pasca dihapusnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Provinsi, Pemerintah Pusat menaikkan jumlah dana BOS Nasional (BOSNAS). Dana BOSNAS yang disampaikan kepada siswa sasaran sebesar 30 persen dibandingkan tahun 2014.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono SH mengatakan kenaikan tersebut untuk menutupi kekurangan setelah tidak ada lagi BOS Provinsi. Dengan demikian penyelenggaraan pendidikan di daerah tidak akan terkendala.

“Dibandingkan tahun lalu memang ada peningkatan, dengan demikian sekolah akan bisa menyesuaikan pemanfaatan dana BOS,” kata Arif, kemarin.

Menurutnya, dana BOSNAS yang diterima siswa pada tahun 2014 untuk jenjang SD sebesar Rp , SMP Rp , dan SMA/SMK Rp .

Sedangkan pada 2015 dengan penambahan tersebut, dana yang diterima siswa per tahunnya menjadi Rp untuk jenjang SD, Rp untuk SMP, dan Rp bagi siswa SMA/SMK.

“Jumlah tersebut diharapkan dapat mengkaver kebutuhan operasional sekolah yang sebelumnya dipihaki BOS Provinsi,” paparnya.

Arif mengatakan selain BOSNAS, pada tahun ini Pemkab Sleman juga menganggarkan dana BOS Daerah(BOSDA) yang dipihaki APBD Kabupaten Sleman. Besarannya antara lain Rp bagi siswa di jenjang SD, Rp bagi jenjang SMP, serta Rp bagi siswa SMASMK.

“Untuk SMA/SMK lebih kecil karena masih dimungkinkan adanya partisipasi orangtua siswa. Sedangkan di jenjang SD sampai SMP tidak diperbolehkan ada pungutan apapun,” katanya menjelaskan.