Sistem TPK Sleman Akan Diterapkan Tingkat Nasional

Sleman – Sistem pendataan keluarga miskin yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang dilakukan dengan membentuk tim penanggulangan kemiskinan hingga ke dusun akan diterapkan pula untuk pendataan tingkat nasional.

“Kementerian Sosial tertarik dengan metode pembentukan TPK hingga padukuhan tersebut. Menteri Sosial akan memakai data tersebut untuk data saktinya Presiden Joko Widodo,” kata Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu SS MHum, Senin (2/3).

Menurut Yuni, data warga miskin Kabupaten diperoleh Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) dari tingkat yang paling rendah yaitu TPK Padukuhan.

“Data kemiskinan Sleman tersebut kemudian disinergikan dengan data pusat. Data kemiskinan Sleman kemudian di SK-kan menjadi data miskin,” kata Yuni.

Pada bulan April 2015 ini lanjut Yuni, Kemensos sudah memakai data Sleman yang didasarkan pada data TPK Padukuhan sehingga Pemkab bisa lebih mengefisienkan APBD untuk kebutuhan lainnya.

“Pemkab Sleman juga bekerja sama dengan Bappenas dalam membuat sistem rujukan terpadu. Sleman menjadi `pilot project` untuk sistem rujukan terpadu sehingga warga masyarakat yang mengadu pada Sleman ke depan pengaduan masuk satu pintu ke TPK secara terpadu sehingga bisa dilihat problem dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Yuni mengatakan, misalnya permasalahan aduan mengenai jalan bukan hanya masalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman saja, namun juga merupakan masalah petani dalam menjual hasil taninya.

“Sistem rujukan nantinya akan mempermudah masyarakat jika tersandung masalah dapat diselesaikan secara `online` tanpa harus datang ke kantor kabupaten,” tambah Yuni.

TPK Sleman juga berkomitmen untuk tetap menjalankan satu data untuk Sleman meskipun memperoleh dukungan ataupun tidak dari Bappenas.

“Pada tahun ini balai desa seluruhnya sudah ada `wi-fi` sehingga warga dapat dengan mudah melihat data KK miskin,” katanya.




PPNS Sleman Perkarakan Tersangka Penambangan Liar

Sleman – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Sleman memperkarakan 6 calon tersangka kasus penambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi ke Polres setempat.

“Berkas laporan masih diproses Polres Sleman, untuk selanjutnya ditetapkan nama tersangkanya,” kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto, Senin (2/3).

Menurut Joko, 6 orang yang namanya masuk dalam daftar itu terdiri dari pemilik lahan, operator alat berat backhoe, dan penambang.

“Penambangan pasir yang mereka lakukan ada di wilayah Kecamatan Pakem dan Turi,” katanya.

Dikatakan Joko para pelaku penambangan liar ini dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp 10 miliar.

“Mereka sudah berulang kali diperingatkan, namun tidak pernah mengindahkannya, sehingga laporan kami masukkan ke kepolisian agar diproses hukum,” kata Joko.

Joko mengatakan berdasar pantauan timnya, pasca unjuk rasa yang dilakukan warga dari empat desa di lereng Merapi pada pekan lalu, sementara ini tidak terlihat lagi penambangan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem. Namun, tim akan terus melakukan pemantauan di lapangan.

Sementara Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu SS MHum menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga pemerintah desa sudah sepakat menghentikan penambangan ilegal, terutama di lereng Gunug Merapi yang merupakan daerah konservasi air.

“Kami mendukung langkah instansi terkait yang akan memproses perkara ini secara hukum. Perbup yang mengatur tentang tambang sudah selesai sejak 2013. Jadi, kalau ada yang masih nekat menambang dan tidak sesuai kondisi, mau tidak mau harus dipidanakan,” kata Yuni.

Diharapkan Yuni tim yang berwenang terkait penambangan, rutin melakukan pengawasan.