Gaung Pedalangan Sleman Masih Kalah Dengan Kabupaten Lain

Sleman – Kondisi pedalangan di Kabupaten Sleman masih kalah gaungnya dibanding dengan Kabupaten lain seperti Bantul dan Kulonprogo. Kondisi ini ironis mengingat baik dari segi kuantitas dan kualitas  Kabupaten Sleman tidak kalah dengan Kabupaten yang lain.

Jumlah dalang yang ada saat ini mencapai 105 untuk dalang dewasa dan remaja sementara dalang anak ada 20 dalang.  Hal ini disampaikan Sekretaris Pepadi Sleman periode 2015 – 2020, Wiji Raharjo saat pengukuhan Pengurus Pepadi Sleman periode 2015  2020 di Komplek Studio Konco Tani Sidokarto Godean, Senin (2/3) malam. 

Untuk itu pengurus baru di bawah pimpinan R Sugiyo akan berupaya memajukan pedhalangan Sleman untuk dapat terdengar gaungnya dan kontribusi nyata dalam kegiatannya di Kabupaten Sleman dan khususnya dalam mendukung keistimewaan DIY.

Sementara itu Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI mengharapkan dengan kepengurusan yang baru ini, dunia pedalangan di Kabupaten Sleman dapat semakin berjalan dinamis agar masyarakat juga semakin memiliki apresiasi terhadap kebudayaan sendiri.

“Wayang adalah hasil peradaban yang adiluhung, sarat dengan makna. Wayang adalah aset yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dalang adalah kunci keberlangsungan kesenian wayang. Bagaimana seorang dalang memahami dan mendalami wayang akan terwujud dalam caranya mengemas dan menyajikan cerita wayang secara menarik, bahkan tidak mungkin menggabungkannya dengan cerita realita dan dinamika kehidupan saat sekarang ini,” kata Sri Purnomo.

Dalang lanjutnya, adalah bagian dari penutur tradisional yang merupakan bagian dari bentuk komunikasi lisan antar generasi yang saat ini sulit dijumpai. Dalang adalah tempat bergantung hidup matinya kesenian  wayang. Bagaimana seorang dalang mampu memahami hidup dan melihat dunia akan memberikan nuansa yang berbeda dalam setiap lakon yang dimainkannya.

Pengukuhan ditandai dengan pembacaan dan penyerahan SK pengurus oleh Ketua Pepadi DIY Ki Edi Suwondo dan pengukuhan oleh Bupati Sleman. Pengurus Pepadi 2015 – 2020 di ketuai oleh R Sugiyo dan wakil ketua Gandung Jatmiko Sekretaris I Jasminto dan II Wiji Raharjo.

Didukung dengan bendahara dan beberapa seksi. Dilanjutkan dengan pagelaran wayang padat durasi 30 menit oleh dhalang Utoro Wijiyanto dengan lakon Shinto Suci dilanjutkan dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk oleh Dhalang Ki Sakri dengan lakon Parikesit Winisudo.




Tahapan Pilkada Sleman Baru Siap April

Sleman – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sleman diperkirakan baru efektif pada April 2015 mendatang. Hal ini lantaran menunggu regulasi turunan dari UU Pilkada. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) diperkirakan baru siap pada April 2015 mendatang. Pasalnya aturan tersebut harus dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI sebelum diterapkan.

“Sementara saat ini DPR RI sedang masa reses hingga akhir Maret ini, sehingga kemungkinan PKPU baru dibahas pada April ini. Selain itu, peraturan Mendagri terkait pengelolaan dana Pilkada juga belum turun,” kata Ahmad Shidqi, Selasa (3/3).

Ia juga mengatakan dengan tersendatnya penerapan Permendagri tersebut berdampak pada pembahasan anggaran Pilkada dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal anggarannya sudah dipersiapkan yakni sebesar Rp 24 miliar.

“Anggarannya ini ditetapkan untuk persiapan Pilkada dalam dua putaran, namun karena Pilkada hanya satu putaran sehingga perlu ada penyesuaian,” ujarnya.

Ahmad Shidqi juga berharap penyusunan regulasi turunan ini tidak lebih dari April 2015, dengan demikian persiapan yang dilakukan tidak terlalu mepet.

“Jika lebih dari April tentu akan mepet dengan pelaksanaan Desember, terlebih hingga saat ini belum ada satupun tahapan yang sudah dilaksanakan,” tuturnya.




PN Sleman Sidangkan Pemohonan PK Terpidana Mati Narkoba

Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyidangkan perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di PN setempat, Selasa (3/3). Penyelundup narkoba asal Filipina ini melalui kuasa hukumnya, Aprilina Fransisca dan kawan-kawan menyatakan pada persidangan tingkat pertama, tidak mendapatkan pernerjemah yang sesuai. Aprilina menyebutkan dalam sidang tingkat pertama itu, Mary Jane didampingi penerjemah Bahasa Inggris. Padahal, katanya, Mary Jane  tidak memahami secara baik Bahasa Inggris.

“Demikian pula penerjemahnya tidak memiliki kualifikasi yang memadai, karena masih mahasiswa,” kata Aprilina.

Akibatnya, lanjut Aprilina, Mary Jane tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persidangan tersebut sampai akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman mati. Hukuman mati yang dijatuhkan itu diperkuat oleh putusan apel atau banding demikian pula Mahkamah Agung melalui putusan kasasi juga meneguhkan hukuman mati.

Mary Janes ditangkap di bandara Adisucipto Jogja pada tanggal 25 April 2010, karena kedapatan membawa herois seberat gram dari Malaysia. Dalam sidang tingkat pertama lalu, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina ini didampingi penerjemah bernama Nuraeni dari STBA LIA Jogja yang ketika persidangan berlangsung masih merupakan mahasiswa dan belum memiliki sertifikasi penerjemah.

“Mary Jane sama sekali tak mengetahui dua bahasa tersebut dan hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Tagalog,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum, Sri Anggraeni Astuti SH menjawab permohonan penasihat hukum dengan tegas menolak bahwa tidak didampingi penerjemah Bahasa Tagalog merupakan novum atau bukti baru sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengajukan PK.

Menurut dia, seharusnya, jika tidak memahami Mary Jane sudah mengajukan hal itu pada persidangan pertama. Selain itu, menurut Jaksa, dalam kontra memorinya menyebutkan menurut Undang Undang yang mengajukan PK adalah terpidana sendiri atau ahli warisnya, bukan yang lain.

“Bukan diajukan oleh Penasihat Hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Jaksa menyebutkan pula, sebelumnya Mary Jane sudah pernah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, namun ditolak.

“Permohonan grasi berarti Mary Jane mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan,” tambah Jaksa.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Sleman Marliyus SH kemudian menanyakan kepada Penasihat Hukum apakah dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Namun, Penasihan Hukum menyatakan dua saksi yang dihadirkan, belum datang. Karena itu, sidang kemudian ditunda Rabu (4/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.