Pemkab Diminta Stop Izin Pembangunan Hotel dan Apartemen Baru
Sleman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk tidak memproses pengajuan izin pembangunan apartemen maupun hotel. Pasalnya hingga saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai disusun. Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan mengatakanaturan ini sangat diperlukan dalam pembangunan di daerah. Terlebih dengan adanya RDTR dan perda tentang apartemen dan hotel, pemanfaatan lahan akan lebih teratur.
“Jadi Pemkab jangan hanya menerima dan memproses izin yang masuk. Meskipun di dalam prosesnya ada ketentuan. Aturan ini sebagai kontrol,” kata Sofyan dikantornya, Selasa (24/3).
Menurut Sofyan justru dengan menghentikan proses pengajuan izin hunian modern ini, Pemkab dapat mengontrol alih fungsi lahan di wilayahnya. Hal ini lantaran Pemkab memiliki dasar hukum yang kuat dalam penataan wilayah.
“Mungkin saat ini Sleman diuntungkan dengan banyaknya investasi yang masuk di daerah. Namun jika tidak terkontrol, maka dampak negatif dari pembagunan akan menjadi bumerang bagi Pemkab sendiri,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan dengan adanya RDTR, bukan hanya wilayah pembangunan pemukiman saja yang diatur dengan zonasi, namun di dalamnya juga akan diatur bentuk bangunan yang sesuai dengan zonasinya.
“Tentu akan ada perbedaan kebutuhan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tidak bisa disamakan. Inilah yang perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tutur Sofyan.
