Polres Sleman Gerebek Pembuatan Nata de Coco
Sleman – Jajaran Polres Sleman berhasil menggerebek tempat usaha pembuatan nata de coco di Sidomulyo Kecamatan Godean Sleman, Selasa (31/3). Usaha pembuatan nata de coco yang dipasarkan di supermarket dan distributor nasional di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) itu, dipersalahkan karenapembuatannya mencampurkan bahan kimia berupa pupuk ZA (urea).
“Produknya dikirim antara lain ke PT Breefech Green Indonesia di Jl Lambau no.8, Citeureup Cibinongdan PT Harapan Surya Lestari di Narogong, Bantar Gebang, Bekasi,” kata Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen kepada wartawan, kemarin.
Menurut Kapolres produksi pangan memang dilarang menggunakan bahan tambahan yang berupa ZA.
“Di sini ada faktor penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” katanya.
Kapolres menyebutkan pupuk tersebut diperoleh dengan membeli di KUD (Koperasi Unit Desa) setempat. Penggunaan bahan kimia tambahan ini, tambahnya dilarang sebagaimana pada pasal 75 ayat 1 juncto pasal 136 UU tentang Pangan dan pasal 62 UU no.8/2009 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 6 UU Darurat no.7/1955 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Perpu
Kapolres mengemukakan, pemilik usaha Danang AP, warga Denen Lor Banguntapan Bantul itu telah menjalankan usahanya membuat nata de coco lebih dari lima tahun. Sedangkan usaha pembuatan di bekas SD Negeri Semarangan III, Godean ini baru sekitar enam bulan. Tempat usahanya berpindah – pindah. Selain membuat nata de coco dengan menggunakan campuran pupuk ZA, proses pembuatan ini juga menggunakan tempat yang kotor dan tidak higienis.
Sementara pemilik usaha Danang kepada wartawan menjelaskan dalam proses pembuatan nata de coco memang menggunakan pupuk ZA. Ia mengemukakan, dalam 100 liter air kelapa, dicampur dengan 500 gram gula pasir, 100 cc cuka, empat liter bibit biang atau starter dan 300 gram pupuk ZA.
“Resepnya memang demikian. Saya pernah konsultasi ke Fakultas Teknologi Pertanian UGM juga demikian,” jelasnya.
Dalam satu bulan, usaha pembuatan nata de coco ini mampu memasarkan tidak kurang dari 800 kg nata de coco. Karena itu ia mengaku tidak tahu mengapa proses denganmenggunakan pupuk ZA itu dipermasalahkan secara hukum. Sebab biasanya orang mempermasalahkan tempat pembuatan nata de coco itu karena bau limbah, bukan penggunaan pupuk ZA atau urea.
