Disbudpar Sleman Amankan Situs Lava Bantal Berbah

1504 SLEMAN LAVA BANTAL (1)Sleman – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Kabupaten Sleman belum akan mengembangkan situs Lava Bantal di kawasan Sungai Opak, Kecamatan Berbah menjadi objek wisata.

“Kami dalam waktu dekat ini belum akan mengembangkan Lava Bantal sebagai destinasi wisata, namun terlebih dahulu mengajak kerja sama dengan pihak yang berkompeten untuk meneliti dan mengamankan situsnya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM, kemarin.

Menurut Ayu, antusiasme masyarakat di Kecamatan Berbah sudah tinggi untuk membuka situs tersebut menjadi objek wisata. Untuk itu, perlu langkah cepat untuk menggarap Lava Bantal tersebut.

“Kita tahu, antusiasme sudah tinggi. Bahkan mungkin sudah ada promo-promonya,” kata Ayu.

Ayu mengatakan, komunikasi dengan masyarakat di sekitar Lava Bantal tersebut memang sudah dilakukan. Langkah yang akan ditempuhnya terlebih dahulu mengajak pihak yang mempunyai kewenangan atau lebih berkompeten meneliti situs tersebut.

“Seperti Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Jogja, atau pihak lain. Untuk meneliti situsnya, dari mulai sejarah atau bagaimana nanti konsepnya agar lebih terjaga. Ini baru kita cari, siapa nanti yang kompeten untuk meneliti,” tutur Ayu.

Ayu mengatakan, setelah diteliti, pihaknya mengajak masyarakat setempat membuka objek wisata ataupun menjaga keasriannya.

“Situs Lava Bantal ini tidak selalu ada di tempat lain. Jadi, harus benar-benar dijaga keasriannya. Setelah siap, baru bagaimana memikirkan konsep wisatanya,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Disbudpar Kabupaten Sleman, Dra Endah Sri Widiastuti mengatakan untuk pengembangan aktivitas pariwisata ke depan akan dimulai kajian secara lintas sektor. Sehingga kegiatan pariwisata tidak merusak keberadaannya.

“Selain itu dapat dipilih alternatif pemanfaatan kawasan Lava Bantal untuk kegiatan kepariwisataan yang tepat dan bermanfaat baik untuk edukasi maupun sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Keindahan dan keunikan Lava Bantal Berbah ditetapkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM sebagai warisan geologi. Bongkahan-bongkahan batu besar berbentuk bulat, sedikit menyerupai bantal, menyembul tidak hanya di pinggir kali, tapi terkadang di tengah riak Sungai Opak ini telah menarik masyarakat untuk menikmati keindahannya, termasuk keasrian lingkungan sekitarnya.




PN Sleman Terima Putusan PK Mary Jane

Sleman – Pengadilan Negeri Sleman telah menerima surat salinan putusan peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dari Mahakamah Agung.

“Salinan berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali (PK) Mary Jane karena tidak ditemukan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Marliyus di Sleman, Rabu (15/4).

Marliyus mengatakan surat dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015 tersebut tiba pada Selasa (14/4) siang atau tepat tiga minggu setelah sidang PK digelar di PN Sleman.

“Keputususan penolakan PK tersebut diambil MA berdasarkan sidang PK pada 25 Maret di PN Sleman oleh Majelis Hakim MA yang diketuai M Shaleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nagori,” katanya.

Ia mengatakan dalam sidang tersebut hakim berpendapat tidak menemukan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon asal Filipina tersebut.

“Selain itu majelis hakim juga tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya dan kuasa hukum Mary Jane tidak mengajukan atas penerjemah bahasa,” katanya.

Marliyus menambahkan setelah menerima salinan putusan PK itu, maka akan diteruskan kepada Mary Jane yang saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kota Yogyakarta.

“Kami juga akan menyampaikan salinan putusan ini kepada kuasa hukum Mary Jane dan Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu di antara 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Jogja karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur- Jogja pada 2010. Selama itu, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Jogja.




SKPD Harus Mampu Kelola Pelayanan Informasi Publik

Sleman – Prosedur dan tata laksana Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-undang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. Sehingga nantinya para peserta Bimbingan Teknologi (Bimtek), yang notabene merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi publik di SKPD, dapat melaksankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI ketika membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Aula BKD Sleman, Rabu (15/4). Dikatakan Sri Purnomo bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Menurut Sri Purnomo, setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan, setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sleman, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk menyamakan persepsi diantara aparatur Pemkab Sleman.

Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah bagaimana kapasitas setiap badan publik dalam memahami UU KIP itu sendiri. Selama ini Komisi Informasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman badan publik maupun masyarakat terhadap UU KIP.

“Namun demikian kami menyadari bahwa berbagai upaya tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan kontribusi berbagai pihak dalam mendorong keterbukaan informasi secara profesional, proposional, dan bertanggung jawab,” kata Sri Purnomo.

Bagi badan publik sebagaimana Pemkab Sleman, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang menjadi salah satu misi bagi terwujudnya visi bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Oleh karena itu lanjut Sri Purnomo, seluruh SKPD harus dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara baik sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam penilaian EKPPD, penilaian Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik,  penilaian mandiri program reformasi birokrasi, dan penilaian Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu indikator dan item penilaian yang memiliki bobot nilai yang tinggi.

Sedangkan Kepala Bagian Humas Sleman, Dra Sri Winarti pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Bimtek tersebut diikuti semua SKPD di Kabupaten Sleman, terutama bagi Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor yang secara langsung bergelut dengan administrasi dan dokumentasi. Peserta dalam Bimtek tersebut sebanyak 60 orang.