72 Menara Seluler Tak Berizin
Sleman – DPRD Kabupaten mencatat ada sekitar 72 menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman tidak berizin. Eksekutif diminta segera melakukan aksi penertiban guna menumbuhkan iklim investasi yang sehat. Ketua Pansus Pengendalian Menara Seluler DPRD Kabupaten Sleman, Timbul Saptono mengatakan, dengan tidak berizinnya menara tersebut sangat merugikan pendapatan Kabupaten Sleman. Bahkan pihaknya memperkirakan pendapatan yang hilang itu bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kami minta eksekutif bisa segera menindak menara seluler yang tak berizin. Kalau ini dibiarkan, cukup meresahkan masyarakat dan akan tumbuh liar di Sleman,” kata Timbul, Rabu (15/4).
Menurutnya, dari 72 menara telekomunikasi yang tidak berizin itu sebagian ada yang izinnya sudah habis, namun tidak diperpanjang. Tapi ada juga sejak awal tidak mengajujan izin ke Pemkab Sleman.
“Kalau memang mau ada yang ini memperpanjang izin, harus ada aturan yang baru. Kemudian juga ada persetujuan dengan masyarakat sekitar. Jika tidak mau memperpanjang izin, ya turunkan,” ujarnya.
Untuk mengatur menara telekomunikasi sebelumnya digunakan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Dengan perkembangan zaman, Perda itu sekarang sedang direvisi untuk menyesuaikan kondisi. Pansus kini mengebut pembahasan revisi Perda agar penindakan semakin kuat. Namun, tanpa menunggu revisi, eksekutif tetap bisa menindak.
Pihaknya tidak melarang berdirinya menara telekomunikasi di Sleman karena tidak bisa dipungkiri bahwa menara itu mendukung kelancaran alat komunikasi. Namun pihak pengelola harus tetap mengedepankan ketertiban dalam perizinan.
“Kami tidak menghalang-halangi menara telekomunikasi. Tapi jangan sampai mengabaikan peraturan yang ada dengan asal mendirikan saja. Kalau ini dibiarkan, justru masyarakat yang dirugikan,” katanya.***