Diwaspadai Paham Radikal Masuk di Sekolah Sleman

Sleman – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Sleman terus mewaspadai tumbuhnya paham radikal agama di lingkungan sekolah. Pasalnya berkembangnya paham tersebut di kalangan pelajar dikhawatirkan akan berdampak negatif.

Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono SH mengatakan hal tersebut menjadi perhatian serius bukan hanya oleh pemerintah namun aparat penegak hukum. Pasalnya, di Sleman pernah muncul kasus radikalisme agama di sekolah berupa pelarangan hormat terhadap bendera Merah Putih.

“Namun untuk kasus ini sudah lama ditangani dan saat ini kami terus melakukan pendampingan kepada sekolah bersangkutan,” kata Arif tanpa menyebutkan nama sekolah yang dimaksud, kemarin.

Menurut Arif sebagai langkah antisipasi, Disdikpora melakukan pengawasan kepada tiap sekolah. Pengawasan terutama dilakukan saat upacara bendera, sehingga diketahui sekolah mana saja yang tidak menggelar upacara atau pelarangan untuk memberi hormat kepada lambang negara.

“Tujuannya untuk memupuk rasa nasionalisme terutama bagi para siswa. Meskipun bukan sebagai indikator, namun dengan upacara bendera dapat menumbuhkan rasa cinta kepada negara,” ungkapnya.




Miras Dilarang di Minimarket, Sleman Perketat Pengawasan

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana akan memperketat peredaran miras di wilayahnya. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Bagian  Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto SH mengatakan dengan adanya Permendag itu tersebut akan memperkuat peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemkab Sleman. Saat ini dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007.

“Dengan konten yang sama, maka Permendag akan mendukung aturan yang sudah kami terapkan,” kata Hery, kemarin.

Menurutnya aturan yang sudah ada telah melarang tempat tertentu untuk menjual miras, di antaranya minimarket dan toko kelontong. Miras yang dilarang merupakan golongan A yang mengandung kadar alkohol antara 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkhohol 5-20 persen dan golongan C dengan kadar alkhohol antara 20-55 persen.

“Dalam Perda tersebut yang diperbolehkan menjual miras hanya cafe, bar atau tempat yang sudah mengantongi izin penjualan miras. Selain itu, miras yang dijual hanya boleh dikonsumsi di tempat,” paparnya.