KPU Sleman Buka Lowongan PPK dan PPS

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mulai melakukan tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup). Salah satunya dengan membuka lowongan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Demikian disampaikan Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi MHum dalam gathering KPU dengan wartawan di Media Center KPU Sleman, Selasa (28/4). Ahmad berharap masyarakat bisa turut serta dalam mensukseskan Pilbup Sleman dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS. Asalkan memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Dan persyaratan itu antara lain tidak menjadi anggota partai politik yang disertai dengan surat pernyataan. Jika memang sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik,sekurang-kurangnya lima tahun terakhir tidak lagi terlibat aktif dan harus menyertakan surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Calon anggota PPK juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Jadi tidak bisa warga Kecamatan Kalasan mendaftarkan sebagai PPK Kecamatan Prambanan atau lainnya. Pendaftar juga tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk jadwal pengambilan dan pengembalian formulir bisa dilakukan mulai tanggal 27-30 April 2015. Penelitian administrasi 1-3 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 4 Mei, seleksi tertulis 6 Mei, pengumuman seleksi tertulis 8 Mei. Dilanjutkan seleksi wawancara 12-13 Mei dan penetapan serta pengumuman anggota PPK terpilih 18 Mei 2015.
Sedang lanjut Ahmad, untuk pengambilan dan pengembalian formulir PPS tanggal 4 – 8 Mei 2015, penelitian administrasi 11 Mei, pengiriman minimal 6 nama calon ke PPK/Kecamatan 13 Mei, kemudian penetapan dan pengumuman anggota PPS terpilih 18 Mei 2015.
“Informasi lebih lanjut bisa datang ke kantor KPU Sleman. Sudah kita tempel di papan pengumuman. Lowongan ini terbuka untuk seluruh warga Sleman yang memenuhi persyaratan,” jelas Ahmad.
