SKPD Harus Mampu Kelola Pelayanan Informasi Publik

Sleman – Prosedur dan tata laksana Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-undang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. Sehingga nantinya para peserta Bimbingan Teknologi (Bimtek), yang notabene merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi publik di SKPD, dapat melaksankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI ketika membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Aula BKD Sleman, Rabu (15/4). Dikatakan Sri Purnomo bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Menurut Sri Purnomo, setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan, setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sleman, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk menyamakan persepsi diantara aparatur Pemkab Sleman.

Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah bagaimana kapasitas setiap badan publik dalam memahami UU KIP itu sendiri. Selama ini Komisi Informasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman badan publik maupun masyarakat terhadap UU KIP.

“Namun demikian kami menyadari bahwa berbagai upaya tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan kontribusi berbagai pihak dalam mendorong keterbukaan informasi secara profesional, proposional, dan bertanggung jawab,” kata Sri Purnomo.

Bagi badan publik sebagaimana Pemkab Sleman, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang menjadi salah satu misi bagi terwujudnya visi bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Oleh karena itu lanjut Sri Purnomo, seluruh SKPD harus dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara baik sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam penilaian EKPPD, penilaian Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik,  penilaian mandiri program reformasi birokrasi, dan penilaian Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu indikator dan item penilaian yang memiliki bobot nilai yang tinggi.

Sedangkan Kepala Bagian Humas Sleman, Dra Sri Winarti pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Bimtek tersebut diikuti semua SKPD di Kabupaten Sleman, terutama bagi Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor yang secara langsung bergelut dengan administrasi dan dokumentasi. Peserta dalam Bimtek tersebut sebanyak 60 orang.




Dana Bantuan PSKS 2015 Mulai Dicairkan di Kalasan

Dana PSKSSleman – Sebanyak 863 Kepala Keluarga (KK) di Desa Selomartani Kecamatan Kalasan menerima penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Aula Balai Desa Tirtomartani Kalasan, Selasa (14/4). Masing-masing KK mendapatkan dana tersebut sebesar Rp  untuk tiga bulan pertama atau triwulan I dan disalurkan oleh Petugas Kantor Pos Kalasan. 

Untuk pencairan/pengambilan dana tersebut penerima harus membawa undangan dari pemerintah desa, Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan KTP selanjutnya warga mengantri dengan mendaftar ke petugas kantor pos sesuai  nama awal huruf abjad didepan,  tertulis di meja petugas untuk mendapatkan pengesahan / Registrasi  agar bisa mengantri lebih lanjut di meja pembayaran petugas untuk menerima uang sebesar Rp .

“Bantuan untuk tahun 2014 dalam bentuk BLT diberikan dalam 2 bulan sebesar Rp dan untuk tahun 2015 dalam bentuk PSKS diberikan per tiga bulan sebesar Rp ,” kata Kabag Humas Sleman, Dra Sri Winarti.

Sementara Ny Sofiyati, salah seorang warga penerima menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan berharap untuk mendapatkan bantuan dari program PSKS karena uang tersebut bermanfaat sekali untuk membelanjakan kebutuhan pokok bagi keluarga yang semakin naik.

Untuk Desa Purwomartani Kalasan, warga yang akan mendapat dana PSKS sebanyak KK dan  Desa Tirtomartani 868 KK akan disalurkan / dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 bertepat di Aula Balai Desa Tirtomartani mulai pukul WIB sampai dengan selesai, untuk jumlah penerima PSKS di Wilayah Kecamatan Kalasan sebanyak KK, bagi warga penerima PSKS yang berhalangan hadir dapat mencairkan di Kantor Pos Kalasan.




KPU Sleman Siap Rekrut Petugas Adhoc

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan melakukan perekrutan petugas adhoc yang akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pelaksanaan.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan rekrutmen petugas adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) rencananya akan digelar pada bulan Mei 2015 mendatang. Petugas adhoc tersebut akan melaksanakan tahapan awal Pilkada yakni pemutakhiran data pemilih.

“Segera akan kami sosialisasikan, hal ini menyusul adanya PKPU yang disampaikan oleh KPU RI,” kata Ahmad Shidqi dikantornya, Selasa (14/4).

Menurutnya PKPU yang sudah disampaikan dari KPU Pusat antara lain tentang program dan tahapan, tata kerja badan adhoc, serta pemutakhiran data pemilih. Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang dibutuhkan sebagai acuan pada pelaksanaan tahapan awal Pilkada.

“Aturan ini belum diberi nomor karena masih ada aturan lain yang sedang dibahas oleh DPR RI,” papar Ahmad Shidqi.

Dengan adanya aturan ini, pihaknya akan melakukan redesign program dengan menyesuaikan aturan yang ada. Termasuk di dalamnya alokasi anggaran pilkada yang disesuaikan dengan PKPU.

“Tapi untuk itu kami masih menunggu Permendagri tentang alokasi dana Pilkada yang hingga saat ini belum keluar,” tutur Ahmad Shidqi.




Embung Tirtoagung Dijadikan Simpanan Air Musim Kemarau

Embung TirtoagungSleman– Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman, Ir Sapto Winarno mengatakan embung Tirtoagung yang berada di Dusun Krapyak Desa Margoagung Kecamatan Seyegan Sleman merupakan salah satu proyek pembangunan sumber daya air di Sleman. Dengan demikian total terdapat 24 embung yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman.

“Untuk Embung Tirtoagung memiliki kapasitas sekitar meter. Jumlah ini dapat menyuplai lahan pertanian seluar 30 hektar saat musim kemarau nanti,” kata Sapto, Senin (13/4)

Menurut Sapto, keberadaan embung ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan akan sumber daya air terutama pada sektor pertanian. Pasalnya, Seyegan merupakan daerah pengembang pertanian di Kabupaten Sleman.

“Kami mengukur, untuk saat ini sumber daya air di Sleman masih sangat mencukupi kebutuhan di dalam daerah. Bahkan sebagian juga membantu suplai air di daerah lain,” kata Sapto.




Pantauan Bupati Pelaksanaan UN SMA/SMK di Sleman Lancar

Pantau UNSleman – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA/SMK hari pertama di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan  Senin (13/4), secara umum berjalan lancar tanpa hambatan dan masalah yang berarti, baik dari segi disitribusi soal-soal, sampai dengan pelaksanaan. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI usai mengadakan pemantauan UN di sejumlah sekolah di Kabupaten Sleman, Senin (13/4). UN akan berlangsung 4 hari dari tanggal 13 hingga 16 April 2015. 

Pantaun UN SMA/SMK Bupati Sri Purnomo diawali dari MAN Godean yang diikuiti oleh 179 siswa peserta UN dengan tiga jurusan yaitu IPA, IPS dan Keagamaan. Dalam pantauan tersebut Sri Purnomo didampingi antara lain Asekda Bidang Pembangunan Dra Suyamsih MPd, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Arif Haryono SH, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sleman Drs Ludfi Hamid .

Lebih lanjut Sri Purnomo menyampaikan  bahwa dengan sistim baru tersebut kemandirian siswa dalam mengerjakan soal lebih baik dan nilai kejujurannnya lebih baik. Diharapkan hasilnya juga akan lebih baik dibanding tahun yang lalu. Ditambahkan  pula bahwa UN yang menggunaakan sistim PBT (Paper Based Test) pendistribusian soal dan lembar jawaban berjalan lancar tidak ada masalah dan tidak ada kebocoran.

Selanjutnya Sri Purnomo memantau pelaksanaan UN di SMAN I Godean yang diikuti 156 siswa dengan 2 jurusan yaitu IPA dan IPS juga berjalan lancar, meskipun ada satu siswa yang masih sakit tetapi sudah dapat memngikuti UN seperti yang lain. Sedangkan di SMA Muhammadiyah I Moyudan Sri Purnomo yang diterima Kepala Sekolahnya Drs Wahyu Prihatmaka MM  mendapat penjelasan bahwa UN diikuti 287 siswa dari tiga jurusan yaitu TKR, TKJ dan Tata Boga yang pada intinya pelaksanaan UN berjalan lancar.

Dan di SMK Islam Moyudan, Sri Purnomo sempat berdialog dengan beberapa guru bahwa UN disekolahnya diikuti 30 siswa , 2 diantaranya laki-laki dan sisanya perempuan, karena hanya memiliki satu jurusan yaitu Tata Busana. Sementara di SMK N Godean UN diikuti 249 siswa dari 3 jurusan yaitu Akutansi Perbankan, Pemasaran dan Multi Media. Di sekolah tersebut menggunakan sistim CBT (Computer baset Test) atau UN on line.

Disamping SMKN Godean yang menggunakan CBT di SMKN I Seyegan juga menggunakan sistim yang sama dan diikuti 366 siswa. SMK dengan 7 jurusan tersebut , sedang yang mengikuti UN 6 jurusan. Dalam UN di SMKN 1 Seyegan dan SMKN Godean karena jumlah siswanya banyak sementara jumlah computernya terbatas maka dilakukan dalam tiga siff yaitu pukul WIB – WIB, kemudian pukul WIB– WIB dan pukul WIB – WIB.

Sementara menurut Arif Haryono SH yang menyertai pantauan Bupati mengatakan untuk tahun ajaran 2014-2015 jumlah peserta ujian jenjang SMA/MAN yang terdiri SMA Negeri 17 Sekolah dengan jumlah peserta UN 882 Laki-laki dan perempuan total peserta UN SMA Negeri siswa. SMA Swasta dengan jumlah 31 sekolah UN diikuti 753 siswa laki-laki dan 402 perempuan hingga jumlahnya siswa. Sementara MA Negeri yang terdiri 5 sekolah dengan jumlah peserta UN 286 laki-laki dan 528 perempuan. Dan MA Swasta yang terdiri 10 sekolah peserta Unasnya 545 yang terdiri 228 Laki-laki dan 317 perempuan.

Untuk jenjang SMK yang terdiri 8 SMK Negeri diikuti siswa laki-laki dan Perempuan dan SMK Swasta diikuti 47 Sekolah dengan jumlah peserta Unaas yang terdiri Laki-laki dan perempuan. Ditambahkan Arif Haryono bahwa dalam pelaksanaan UN kali ini Dinas Dikpora melibatkan pengawas.