SKPD Harus Mampu Kelola Pelayanan Informasi Publik
Sleman – Prosedur dan tata laksana Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-undang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. Sehingga nantinya para peserta Bimbingan Teknologi (Bimtek), yang notabene merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi publik di SKPD, dapat melaksankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI ketika membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Aula BKD Sleman, Rabu (15/4). Dikatakan Sri Purnomo bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.
Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
Menurut Sri Purnomo, setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan, setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.
Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sleman, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk menyamakan persepsi diantara aparatur Pemkab Sleman.
Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah bagaimana kapasitas setiap badan publik dalam memahami UU KIP itu sendiri. Selama ini Komisi Informasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman badan publik maupun masyarakat terhadap UU KIP.
“Namun demikian kami menyadari bahwa berbagai upaya tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan kontribusi berbagai pihak dalam mendorong keterbukaan informasi secara profesional, proposional, dan bertanggung jawab,” kata Sri Purnomo.
Bagi badan publik sebagaimana Pemkab Sleman, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang menjadi salah satu misi bagi terwujudnya visi bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Oleh karena itu lanjut Sri Purnomo, seluruh SKPD harus dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara baik sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam penilaian EKPPD, penilaian Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik, penilaian mandiri program reformasi birokrasi, dan penilaian Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu indikator dan item penilaian yang memiliki bobot nilai yang tinggi.
Sedangkan Kepala Bagian Humas Sleman, Dra Sri Winarti pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Bimtek tersebut diikuti semua SKPD di Kabupaten Sleman, terutama bagi Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor yang secara langsung bergelut dengan administrasi dan dokumentasi. Peserta dalam Bimtek tersebut sebanyak 60 orang.


