363 Guru Terima Sertifikasi dari Bupati

Sleman – Sebanyak 363 guru terdiri dari non PNS dan PNS guru, menerima sertifikasi di Gedung Serbaguna Sleman, Kamis (2/4). Sertifikasi guru diserahkan Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Sleman, Arif Haryono SH. Pada kesempatan tersebut Arif Haryono mengemukakan pola sertifikasi yang diikuti guru melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung, porto folio, pendidikan dan latihan profesi guru atau pendidikan profesi guru.
Sedangkan pola sertifikasi yang diikuti pada tahun 2014 adalah melalui pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
“Untuk prosesnya pada tahun 2015, saat ini baru sampai pada tahap verifikasi peserta dan uji kompetensi awal yang dilaksanakan pada pertengahan Maret lalu,” kata Arif Haryono.
Adapun rekap data guru yang lulus sertifikasi tahun 2014 yakni untuk TK 176 meliputi non PNS 108, PNS 68 guru, SD 165 meliputi non PNS 28 PNS 137 guru, SMP 10 meliputi non PNS 4, PNS 6 guru, SMA 3 meliputi non PNS 2 PNS 1 guru, SMK 9 meliputi non PNS 6 PNS 3 guru.
Arif Haryono juga menyampaikan bahwa jumlah guru bersertifikasi pendidik sampai dengan Januari 2015 sebanyak dari total guru sebanyak dengan rincian Guru PNS bersertifikasi sebanyak meliputi PNS dan non PNS , sementara guru Depag yang lulus mencapai 159 orang. Untuk guru yang belum sertifikasi sebanyak meliputi PNS dan non PNS guru.
Sementara Sri Purnomo mengatakan dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya. Besaran peningkatan penghasilan ini sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan. Dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan guru ini diharapkan benar-benar dapat diiringi dengan peningkatan kinerja guru.
Demikian pula dengan kewajiban yang melekat pada sertifikat ini, para guru terikat dengan kewajiban untuk mempertahankan dan menigkatkan kualitas, kompetensi dan kinerjanya.
“Jadi jangan hanya mengingat hak saja, karena konsekuensi kewajiban ini harus dijalankan,” kata Sri Purnomo.
Guru pemegang sertifikat lanjutnya harus profesional dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Guru juga dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara. Selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelanjaran dan model pembelajaran.
Ditambahkan Sri Purnamo sesuai dengan tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya, maka menjadi tugas bersama untuk memberikan perhatian bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sleman. Pemerintah berfungsi untuk memberikan fasilitasi dan regulasi, sekolah dan guru adalah ujung tombak yang secara langsung bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat. Profesi guru adalah profesi yang luhur karena memiliki tujuan utama memanusiakan manusia, menjadi manusia lebih beradab, bernurani dan bermoral tinggi.
Oleh karena itu para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin meningkatkan kualitas dirinya dan harus mampu menjadi teladan bagi rekan-rekan guru lainnya, bagi anak didik juga masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Tantangan terberat bagi pengendalian mutu sekolah ada pada kualitas guru dan komitmen di atara para guru sendiri. Gedung rusak bisa diperbaiki, tapi bila guru yang bermasalah akan sulit mencari pengganti, terlebih lagi bila tidak ada komitmen yang kuat diantara para guru sendiri. Oleh karena itu mestinya para guru dapat memiliki komitmen pribadi yang kuat terhadap pengembangan mutu pendidikan di sekolah masing-masing.
Menurut Sri Purnomo, guru adalah aset terbesar yang harus dijaga dan diperjuangkan oleh sekolah. Oleh karena itu, baik akreditasi sekolah maupun sertifikasi guru jangan hanya dianggap sebagai formalitas belaka.

