Pelaksanaan Pilkades Sleman Mundur
Sleman – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sleman dipastikan mundur. Hal ini lantaran pelaksanaannya masih menunggu payung hukum pelaksanaannya yang masih digodok di tingkat DPRD setempat.
Wakil ketua panitia khusus (Pansus) Perda Pilkades Sleman 2015 DPRD Sleman, Arif Kurniawan mengatakan pembahasan peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pelaksanaannya diperkirakan baru selesai pada akhir April 2015.
Sedangkan sesuai ketentuan, Perda baru dapat diterapkan tiga bulan setelah penetapan. “Paling cepat baru dapat dilaksanakan karena sampai saat ini belum selesai pembahasannya,” papar Arif, Rabu (1/4).
Menurutnya dalam pembahasannya, Perda Pilkades akan melalui beberapa tahap sebelum penetapan. Di antaranya pandangan umum fraksi hingga sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif.
“Jika semua sudah selesai, baru akan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan,” katanya .
Kendati demikian, pihaknya meminta kepanitiaan Pilkades segera dipersiapkan termasuk dalam hal anggaran pelaksanaannya. Hal tersebut dianggap penting lantaran sumber pendanaan diambil dari APBD dan dibantu APBDes.
“Sehingga setelah Perda selesai dan dapat diterapkan, persiapan teknis dapat segera dilakukan. Dengan demikian tidak akan bertambah mundur lagi pelaksanaan Pilkades,” ungkapnya.
Data Pemkab Sleman pada tahun ini sebanyak 35 desa di 17 kecamatan akan menggelar Pilkades. Sesuai dengan draf Perda Pilkades yang diajukan Pemkab, waktu pelaksanaan Pilkades di jadwalkan Mei 2015 mendatang.