Pelaksanaan Pilkades Sleman Mundur

Sleman – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sleman dipastikan mundur. Hal ini lantaran pelaksanaannya masih menunggu payung hukum pelaksanaannya yang masih digodok di tingkat DPRD setempat.

Wakil ketua panitia khusus (Pansus) Perda Pilkades Sleman 2015 DPRD Sleman, Arif Kurniawan mengatakan pembahasan peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pelaksanaannya diperkirakan baru selesai pada akhir April 2015.

Sedangkan sesuai ketentuan, Perda baru dapat diterapkan tiga bulan setelah penetapan. “Paling cepat baru dapat dilaksanakan karena sampai saat ini belum selesai pembahasannya,” papar Arif, Rabu (1/4).

Menurutnya dalam pembahasannya, Perda Pilkades akan melalui beberapa tahap sebelum penetapan. Di antaranya pandangan umum fraksi hingga sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif.

“Jika semua sudah selesai, baru akan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan,” katanya .

Kendati demikian, pihaknya meminta kepanitiaan Pilkades segera dipersiapkan termasuk dalam hal anggaran pelaksanaannya. Hal tersebut dianggap penting lantaran sumber pendanaan diambil dari APBD dan dibantu APBDes.

“Sehingga setelah Perda selesai dan dapat diterapkan, persiapan teknis dapat segera dilakukan. Dengan demikian tidak akan bertambah mundur lagi pelaksanaan Pilkades,” ungkapnya.

Data Pemkab Sleman pada tahun ini sebanyak 35 desa di 17 kecamatan akan menggelar Pilkades. Sesuai dengan draf Perda Pilkades yang diajukan Pemkab, waktu pelaksanaan Pilkades di jadwalkan Mei 2015 mendatang.




25 Sekolah di Sleman Jalani UN di Sekolah Pokja Terdekat

Sleman – Sebanyak 25 sekolah dari jenjang SMP dan SMA/SMK sederajat harus bergabung dengan sekolah  terdekat dalam satu wilayah kelompok kerja (pokja) pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015. Jika bukan karena belum terakreditasi, penggabungan dilakukan karena sekolah bersangkutan terganjal jumlah murid yang tidak memenuhi standar minimal. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Sleman, Arif Haryono SH mengatakan penggabungan penyelenggaraan UN diberlakukan bagi 6 SMP, 12 SMA, dan 7 SMK di Sleman.

“Beberapa sekolah memang belum terakreditasi karena belum pernah meluluskan siswa. Sebagian lainnya karena jumlah peserta UN mereka kurang dari 20 orang. Misalnya, peserta UN di SMP Bopkri Godean itu hanya 17 orang,” kata Arif, Rabu ( 1/4).

Arif menambahkan, masing-masing pokja sudah disiapkan untuk menjadi lokasi UN bagi sekolah-sekolah yang belum boleh menyelenggarakan ujian nasional secara mandiri.

“Pada jenjang SMA, pokjanya ada di SMA Negeri 2 Ngaglik, SMA Negeri 1 Kalasan, SMA Negeri 1 Godean, dan SMA Negeri 1 Sleman. Pada jenjang SMK, pokjanya di SMK Negeri 2 Depok, SMK Negeri 1 Tempel, SMK Negeri 1 Depok, dan SMK Negeri 1 Kalasan. Sementara pada jenjang SMP, setiap kecamatan memiliki satu pokja,” tutur Arif.