Miras Dilarang di Minimarket, Sleman Perketat Pengawasan
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana akan memperketat peredaran miras di wilayahnya. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto SH mengatakan dengan adanya Permendag itu tersebut akan memperkuat peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemkab Sleman. Saat ini dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007.
“Dengan konten yang sama, maka Permendag akan mendukung aturan yang sudah kami terapkan,” kata Hery, kemarin.
Menurutnya aturan yang sudah ada telah melarang tempat tertentu untuk menjual miras, di antaranya minimarket dan toko kelontong. Miras yang dilarang merupakan golongan A yang mengandung kadar alkohol antara 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkhohol 5-20 persen dan golongan C dengan kadar alkhohol antara 20-55 persen.
“Dalam Perda tersebut yang diperbolehkan menjual miras hanya cafe, bar atau tempat yang sudah mengantongi izin penjualan miras. Selain itu, miras yang dijual hanya boleh dikonsumsi di tempat,” paparnya.