Miras Dilarang di Minimarket, Sleman Perketat Pengawasan

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana akan memperketat peredaran miras di wilayahnya. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Bagian  Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto SH mengatakan dengan adanya Permendag itu tersebut akan memperkuat peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemkab Sleman. Saat ini dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007.

“Dengan konten yang sama, maka Permendag akan mendukung aturan yang sudah kami terapkan,” kata Hery, kemarin.

Menurutnya aturan yang sudah ada telah melarang tempat tertentu untuk menjual miras, di antaranya minimarket dan toko kelontong. Miras yang dilarang merupakan golongan A yang mengandung kadar alkohol antara 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkhohol 5-20 persen dan golongan C dengan kadar alkhohol antara 20-55 persen.

“Dalam Perda tersebut yang diperbolehkan menjual miras hanya cafe, bar atau tempat yang sudah mengantongi izin penjualan miras. Selain itu, miras yang dijual hanya boleh dikonsumsi di tempat,” paparnya.




Dewan Minta Pemkab Awasi Penggunaan Air Hotel dan Apartemen

Sleman – Maraknya pertumbuhan hotel dan apartemen di Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan DPRD setempat. Dewan meminta Pemkab Sleman melakukan pengawasan terhadap penggunaan air di hunian vertikal itu. 

Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan mengatakan kontrol terhadap penggunaan air oleh pengembang perhotelan dan apartemen harus dimulai sejak saat ini. Pasalnya dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan hunian, pembangunan hunian modern ini dapat berdampak lingkungan di sekitarnya.

“Jangan sampai terlambat, sehingga sebelum bertambah banyak, pengawasan harus diperketat. Jangan sampai masyarakat yang merasakan dampaknya,” ungkap Sofyan, Jumat (17/4)).

Menurutnya aturan yang ditetapkan oleh Bupati yang mewajibkan pihak hotel dan apartemen untuk menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus dilaksanakan secara baik. Terlebih aturan tersebut mudah dilanggar jika tidak benar-benar diawasi.

“Untuk itu, PDAM memperketat pengawasannya. Seperti sinkronisasi debit air dengan kebutuhan yang diperlukan oleh hotel maupun apartemen. Jangan sampai debit yang dikeluarkan lebih sedikit dari kebutuhan hunian,” kata Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, keberadaan bangunan-bangunan di Kabupaten Sleman perlu dievaluasi terutama pada penyediaan airnya. Hal ini mengingat, Pemkab juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat akan air.

“Jangan sampai ada yang mengambil air permukaan karena akan merugikan masyarakatnya. Kita minta Pemkab serius melakukan evaluasi. Sehingga jika terjadi pelanggaran, sanksi harus ditegakkan,” katanya.




Bupati Ingin Semua SMK di Sleman Bisa Lakukan UN Online

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mewacanakan Ujian Nasional (UN) berbasis Computer Based Test (CBT) atau online dapat dilakukan di seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sleman tahun depan. Hal tersebut sebagai pengembangan pendidikan berbasis information and technology (IT) di tingkat pendidikan menengah. Sri Purnomo menilai pelaksanaan UN online di Sleman lancar meski baru pertama kali digelar. Dengan demikian, UN online dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah lainnya.

“Untuk tahun ini memang baru enam sekolah yang menyelanggarakan. Itu pun baru SMK yang dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan,” kata Sri Purnomo, Jumat (17/4).

Dikatakan Sri Purnomo,  informasi penyelenggaraan UN online cukup mendadak, sehingga banyak sekolah yang tidak siap. Dengan demikian, persiapan infrastruktur akan menjadi pertimbangan penting untuk pelaksanaan UN di tahun depan.

“Melihat potensi, banyak sekolah yang dianggap mampu melaksanakan UN online,” tutur Sri Purnomo.

Namun lanjutnya menjelang verifikasi, banyak sekolah yang mengundurkan diri lantaran merasa belum memenuhi persyaratan. Sehingga hal ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Sleman dalam meningkatkan fasilitas pembelajaran di sekolah, termasuk komputer.

Menurutnya   penyedian fasilitas pembelajaran berbasis IT tidak dapat dihindari. Pasalnya, sekolah harus siap menghadapi era teknologi yang semakin pesat. Tahun 2015 ini SMK yang menyelenggaraan UN secara CBT antara lain SMKN 1 Godean, SMKN 1 Seyegan, SMKN 2 Depok, SMKN 1 Kalasan, SMK Muhammadiyah Prambanan, dan SMK Dirgantara Adisucipto.




30 Finalis Siap Bersaing Meraih Dimas Diajeng Cilik Sleman 2015

Sleman – Sebanyak 30 peserta atau 15 pasang Dimas Diajeng Cilik terpilih sebagai finalis dalam seleksi Dimas Diajeng Cilik Sleman 2015. Ke 30 peserta tersebut dipilih berdasarkan seleksi yang sangat ketat dan obyektif oleh dewan juri yang masing-masing berkompeten dibidangnya yang meliputi bidang pariwisata, intelegensia, psikologi, unjuk bakat dan test psikologi.

“Mereka akan berlaga memperoleh Gelar Dimas Diajeng Cilik Sleman 2015,” kata Ketua Panitia Pemilihan Dimas Diajeng Sleman 2015, Aryanti Dyah Maharani di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Jumat (17/4).

Aryanti yang akrab dipanggil Diajeng Rani tersebut menambahkan bahwa para finalis akan menjalani rangkaian kegiatan pembekalan diantaranya tentang kebudayaan, destinasi wisata Sleman dan DIY, wisata budaya Jamasan Ageng, pemberdayaan anak, bakti sosial, dan famtrip ke berbagai destinasi.

“Menurut rencana malam grand final akan diselenggarakan pada tanggal 10 Mei 2015 di Auditorium RRI Jogja,” kata Diajeng Rani.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM berharap event pemilihan Dinas Diajeng Cilik Sleman 2015 ini dapat berjalan dengan lancar dan bahkan lebih baik dari penyelenggaraan event serupa pada tahun 2013 silam.

Dikatakan Ayu, maksud dan tujuan Pemilihan Dimas Diajeng Cilik Sleman 2015 untuk mencari potensi generasi muda sejak dini dan mampu mengemban sebagai duta kebudayaan dan pariwisata bagi Kabupaten Sleman pada khususnya benar-benar dapat terealisasi. Dimas Diajeng Cilik Sleman diharapkan bisa menjadi generasi awal bagi keberadaan Dimas Diajeng Sleman sebagai salah satu ikon sumberdaya manusia yang mumpuni, sehat, cerdas, kreatif, enerjik, berwawasan luas.

Selain itu diharapkan mampu mengedepankan jati diri budaya lokal serta mendukung kemajuan Kabupaten Sleman, khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata. Yang tidak kalah pentingnya adalah implementasi nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari tentang pola pikir, pola sikap, dan pola tindaknya. Sehingga ikon sebagai generasi yang berkualitas juga dibarengi dengan perilaku dan sikap panutan yang dapat dijadikan contoh bagi generasi sebayanya.




72 Menara Seluler Tak Berizin

Sleman – DPRD Kabupaten mencatat ada sekitar 72 menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman tidak berizin. Eksekutif diminta segera melakukan aksi penertiban guna menumbuhkan iklim investasi yang sehat. Ketua Pansus Pengendalian Menara Seluler DPRD Kabupaten Sleman, Timbul Saptono mengatakan, dengan tidak berizinnya menara tersebut sangat merugikan pendapatan Kabupaten Sleman. Bahkan pihaknya memperkirakan pendapatan yang hilang itu bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kami minta eksekutif bisa segera menindak menara seluler yang tak berizin. Kalau ini dibiarkan, cukup meresahkan masyarakat dan akan tumbuh liar di Sleman,” kata Timbul, Rabu (15/4).

Menurutnya, dari 72 menara telekomunikasi yang tidak berizin itu sebagian ada yang izinnya sudah habis, namun tidak diperpanjang. Tapi ada juga sejak awal tidak mengajujan izin ke Pemkab Sleman.

“Kalau memang mau ada yang ini memperpanjang izin, harus ada aturan yang baru. Kemudian juga ada persetujuan dengan masyarakat sekitar. Jika tidak mau memperpanjang izin, ya turunkan,” ujarnya.

Untuk mengatur menara telekomunikasi sebelumnya digunakan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Dengan perkembangan zaman, Perda itu sekarang sedang direvisi untuk menyesuaikan kondisi. Pansus kini mengebut pembahasan revisi Perda agar penindakan semakin kuat. Namun, tanpa menunggu revisi, eksekutif tetap bisa menindak.

Pihaknya tidak melarang berdirinya menara telekomunikasi di Sleman karena tidak bisa dipungkiri bahwa menara itu mendukung kelancaran alat komunikasi. Namun pihak pengelola harus tetap mengedepankan ketertiban dalam perizinan.

 “Kami tidak menghalang-halangi menara telekomunikasi. Tapi jangan sampai mengabaikan peraturan yang ada dengan asal mendirikan saja. Kalau ini dibiarkan, justru masyarakat yang dirugikan,” katanya.***