Usaha Jasa Pariwisata Dituntut Kreatif dan Profesional
Sleman – Usaha jasa pariwisata dituntut untuk kreatif dan profesional dalam memberikan pelayanan. Hal tersebut dikarenakan kedepan persaingan profesionalitas usaha khususnya di sektor pariwisata akan semakin tinggi. Terlebih lagi dengan diberlakukannya konsep masyarakat ekonomi Asean (MEA) dan kawasan perdagangan bebas Asean (AFTA).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM ketika memberikan pengarahan pada acara Sosialisasi Peraturan Perizinan Usaha Pariwisata di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Kamis (15/4).
Dalam kesempatan tersebut sebanyak 40 pengelola spa di Kabupaten Sleman menerima rangkaian materi sosialisasi dari 2 narasumber, yaitu Eddy Prasetyo (Auditor LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia) dengan materi sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi dan Dra Sulistyowati (Kepala Bidang Ijin Gangguan Usaha dan Jasa Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu) dengan materi Perizinan Usaha Jasa Pariwisata.
Ayu menambahkan bahwa seiring dengan semakin populernya sektor pariwisata sebagai sektor andalan dalam pembangunan, usaha jasa pariwisata termasuk diantaranya usaha spa mendapatkan perhatian yang tinggi dari kalangan masyarakat.
“Kini masyarakat semakin kritis sehingga aspek pelayanan sangat signifikan untuk menentukan pilihan mereka,” kata Ayu.
Sehubungan dengan hal tersebut Ayu berharap masing-masing pelaku usaha untuk berkompetisi positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kompetisi positif tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kreatifitas dan inovasi pelayanan yang mengedepankan aspek-aspek budaya lokal dan berdasarkan pada aturan, norma dan etika yang berlaku.
Kedepan standar kompetensi, baik menyangkut kompetensi usaha maupun kompetensi sumberdaya manusia menjadi sebuah keharusan yang harus dipenuhi.***
