78 Anak Kurang Mampu Ikut Khitanan Masal Bank Sleman

DSC_5270bernasSleman – Sebanyak 78 anak dari keluarga kurang mampu mengikuti khitanan masal yang diselenggarakan PD BPR Bank Sleman, Sabtu  (13/6). Sebelumnya yang terdaftar ada 82 anak, namun 4 anak gagal karena 1 sakit panas, 1 tidak dibolehkan neneknya karena masih terlalu kecil 3 tahun dan 2 masih mengikuti kegiatan sekolah. Namun demikian bagi yang gagal ini masih bisa memanfaakan kegiatan tahun depan.

Dalam kesempatan ini ikut hadir Sekda Sleman, dr Sunartono MKes, selaku Ketua Dewan Pengawas Bank Sleman, Direktur Utama Bank Sleman, Muh Sigit, Direktur Bank Sleman Yustinus Mahatma, perwakilan Bank Mandiri dan perwakilan Kagama Sleman. Muh Sigit, Direktur Utama Bank Sleman mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Bank Sleman kepada masyarakat kurang mampu di Sleman untuk meringankan beban mereka khususnya dalam bentuk bantuan khitanan masal.

Kegiatan ini telah 3 kali dilaksanakan secara rutin  setiap tahun, sehingga bagi masyarakat Sleman dan sekitarnya dapat memanfaatkan kegiatan ini. Peserta selain mendapatkan sarung, baju koko, peci juga mendapatkan uang saku dan bingkisan lainnya. Anak-anak yang disunat paling muda umur 5,5 tahun dan paling tua berusia 13 tahun.

Sementara itu sebelum pelaksanaan khitanan masal anak-anak dikumpulkan di aula untuk mendapatkan motivasi dan menyaksikan  pemutaran film anak agar anak tidak terlalu tegang  menjelang dikhitan oleh dr Kunto bersama tim medis yang berjumlah 14 terdiri 2 dokter dan 12 perawat ahli yan gtelah berpengalaman di rumah sakit bedah.

Menurut dr Kunto, timnya dalam melakukan khitan telah menggunakan alat modern dengan sistem laser dengan kelebihan tidak ada darah yang keluar dan dalam waktu maksimal 3 hari sudah sembuh dan dapat beraktifitas normal. Usai khitan anak-anak selain dikasih obat juga dipakaikan celana dalam khusus khitan sehingga dapat nyaman dipakai serta terhindar dari gesekan.***




Calon Siswa Baru di Sleman Hanya Bisa Mendaftar Sekali pada PPDB RTO

Sleman – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman hanya memperbolehkan siswa pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk mendaftar sekali dengan sistem Real Time Online (RTO). Hal tersebut diberlakukan bagi pendaftar di tingkat pendidikan SMP dan SMA.

Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono SH mengatakan PPDB dengan sistem RTO sudah diterapkan kan di kedua jenjang pendidikan tersebut. Di tingkat SMA, sistem ini sudah diterapkan di semua sekolah negeri. Sedangkan di tingkat SMP, baru diterapkan di 44 sekolah negeri.

“Dengan sistem RTO ini, siswa hanya dapat mendaftar sekali. Namun dalam pendaftarannya, siswa diperbolehkan untuk memilih dua sekolah,” kata Arif, Minggu (14/6).

Menurut Arif, jika mencabut pendaftaran atau mengundurkan diri, maka siswa tidak dapat lagi mendaftar ke sekolah yang sudah menerapkan PPDB RTO.

Ia menjelaskan saat memutuskan untuk mundur dari PPDB RTO, maka siswa hanya dapat mendaftar di sekolah yang belum menerapkan sistem RTO. Dengan demikian, hal tersebut hanya dimungkinkan untuk pendaftar di tingkat SMP dan SMK saja.

“Untuk itu, kami menghimbau bagi siswa yang akan mendaftar di sekolah dengan PPDB RTO untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih sekolah. Sehingga tidak perlu harus mencabut pendaftarannya,” kata Arif.

Adapun pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMA maupun SMK akan dilaksanakan pada 1 hingga 3 Juli 2015. Sedangan untuk tingkat SMP akan digelar 6 hingga 8 Juli 2015

Sementara lanjut Arif di Sleman ada 10  SMP Negeri tidak menyelenggarakan sistem RTO pada PPDB tahun ini.

Di tingkat SMA, sistem ini sudah diterapkan di semua sekolah negeri. Sedangkan di tingkat SMP, baru diterapkan di 44 sekolah negeri.

Arif menambahkan kendala yang dihadapi oleh sekolah sehingga belum dapat menerapkan sistem RTO, antara lain belum memadai sarana dan prasarananya. Seperti perangkat komputer yang memadai dan sinyal internet yang stabil.

“Selain itu, karena sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah perbatasan, maka dikhawatirkan pendaftar dari luar Sleman melebihi kuota yang sudah ditetapkan. Untuk pendaftar dari luar daerah hanya diberi kuota 20 persen,” paparnya.

“Sementara SMP yang belum menerapkan RTO antara lain SMPN 1, 2, 3, dan 4 Prambanan, SMPN 1, 2, 3, dan 4 Tempel, serta SMPN 1 dan 2 Cangkringan,” tuturnya.




Ramadan, Hiburan Malam dan Salon di Sleman Dibatasi

Sleman – Mulai awal Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman membatasi jam operasional tempat hiburan malam. Aturan tersebut juga berlaku bagi usaha salon, spa, panti pijat maupun usaha sejenisnya. Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 tahun 2013, hiburan malam seperti cafe, karaoke, diskotik dan sejenisnya diizinkan mulai buka pukul dan tutup WIB, Minggu (14/6).

Sedangkan jam operasional salon, spa atau usaha sejenisnya dibatasi mulai hingga WIB.

“Pembatasan ini agar penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan umum selama bulan ramadhan tetap kondusif,” kata Joko.

Menurutnya aturan tersebut harus ditaati oleh pelaku usaha demi terciptanya ketenteraman bagi masyarakat. Apabila aturan ini tidak ditaati, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksi yang diberikan mulai pembinaan hingga penutupan izin operasional,” ungkapnya.

Selain membatasi jam operasional, pengusaha tempat hiburan malam dan salon diminta tutup pada hari pertama puasa hingga hari keenam Ramadan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Total terdapat 125 usaha salon dan spa serta 50 tempat hiburan malam yang diundang dala sosilisasi tersebut.