Pemkab Terapkan Kebijakan Anak di Sleman Minimal Dapat Pendidikan SMA

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman selalu berupaya memberikan pemenuhan kebutuhan mendasar anak-anak. Untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, Pemkab Sleman menerapkan kebijakan bagi seluruh anak Sleman minimal mendapat pendidikan SMA atau sederajat.

“Diperlukan langkah nyata dari setiap pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan hak anak. Terkait dengan hak untuk mendapatkan perlindungan saya menghimbau kepada setiap orang tua untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak kita,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuanga, Dra Sudarningsih MSi di Sleman, Senin (15/6).

Menurut Sudarningsih, perhatian yang diberikan bukan hanya dalam bentuk materiil namun lebih pada pemberian waktu dan kasih sayang kepada anak-anak.

“Kita memiliki rumah sebagai tempat berdiskusi antar anggota keluarga. Mari ajak anak-anak kita untuk berkomunikasi mengenai setiap masalah yang dihadapinya. Hal ini dapat mencegah terjadinya tawuran antar pelajar yang disebabkan kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi,” tutur Sudarningsih.

Sudarningsih juga mengajak menggiatkan kembali program jam belajar mulai pukul hingga WIB. Melalui penetapan jam belajar masyarakat tidak hanya membantu anak-anak untuk disiplin belajar namun sekaligus menghindarkan anak-anak dari salah pergaulan dan perilaku negatif. Terlebih saat ini banyak kasus moralitas dan kriminalitas yang terjadi pada anak-anak di bawah umur.

Disamping itu para orangtua diharapkan dapat mengontrol anak-anak dari pengaruh negatif internet dengan tetap mengawasi penggunaannya. Dengan demikian anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif namun tetap berbudaya  dan menjunjung tinggi moral dan etika. Tanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata melainkan juga menjadi tanggung jawab semua pihak.

Untuk menciptakan anak yang sejahtera, Pemkab Sleman juga sudah membuat kebijakan bahwa setiap anak yang lahir di Kabupaten Sleman diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas dan berkualitas. Hal ini karena untuk menjadi anak yang sejahtera, anak tersebut harus sehat baik fisik maupun psikis.

Sebagai langkah awal Pemkab Sleman telah membentuk Gugus Tugas KLA Kabupaten dengan SK Bupati no 86/, yang bertugas antara lain untuk menyiapkan Rencana Aksi daerah tentang Perlindungan Anak, serta Perda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak No 18 tahun 2013 sebagai salah satu wujud komitmen Pemkab Sleman untuk mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Ramah Anak.

Saat ini di Kabupaten Sleman telah dibentuk Gugus Tugas KLA Kecamatan di 17 kecamatan dan 6 gugus tugas Desa Ramah Anak. Selain itu telah dibentuk pula Forum Anak Sleman (Forans) dan PIK-R di 17 kecamatan serta satgas perlindungan anak di 5 desa diantaranya Triharjo, Pandowoharjo, Tridadi, Sidorejo, dan Madurejo.***




Pemkab Dukung Investasi Pengembangan Usaha

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman senantiasa mendukung investasi pengembangan usaha.

“Berbagai program kebijakan yang kami kembangan adalah untuk menciptakan iklim usaha yang terbuka, kondusif dan aman. Berbagai regulasi juga telah kami siapkan untuk mendukung upaya ini seperti pola pengaturan pajak dan restribusi yang berimbang, yang tentunya sangat mendukung dunia usaha,” kata Sri Purnomo di Sleman, Senin (15/6). 

Menurut Sri Purnomo, keunggulan lain adalah karena Sleman juga merupakan tujuan pendidikan maka ketersediaan tenaga kerja dengan skill yang mendukung usaha selalu melebihi daerah lain. Selain itu, infrastruktur pendukung usaha seperti sarana dan prasarana transportasi menjadikan Sleman mudah diakses.

Disampaikan pula bahwa kegiatan perekonomian masyarakat dari tahun 2014 tumbuh cukup baik. Pada tahun 2014 perekonomian daerah tumbuh 5,81%.  Hasil upaya menjaga keberlanjutan kegiatan perekonomian masyarakat, dilihat dari PDRB Kabupaten Sleman atas dasar harga berlaku selama 5 tahun terakhir setiap tahun mengalami peningkatan cukup stabil.

Pada tahun 2014  sebesar Rp 20,46 trilyun. Demikian pula PDRB atas harga konstan rata-rata meningkat 7,11% per tahun yaitu Rp 8,37 trilyun pada tahun 2014. Peningkatan tersebut secara langsung meningkatkan  pendapatan perkapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp 16,73 juta pada tahun 2014. Sedangkan PDRB perkapita harga konstan pada tahun 2014 sebesar Rp 6,54 juta.

Apabila dilihat dari kelompok struktur ekonomi, selama periode tahun 2010-2014 semua sektor perekonomian cenderung stabil. Sebagaimana kita ketahui bahwa secara umum sektor perekonomian Kabupaten Sleman didominasi oleh sektor tersier. Sektor tersier meliputi perdagangan, hotel dan restoran, pengangkutan dan komunikasi, keuangan, persewaan dan jasa-jasa. Sektor ini tahun 2014 menjadi 58,96%.

Dewasa ini para pengusaha di Kabupaten Sleman lebih banyak yang bergerak untuk mengembangkan usahanya pada sektor-sektor yang kandungan lokal serta mempunyai added values yang tinggi Perusahaan-perusahaan yang mempunyai added value yang tinggi bergerak dalam industri pariwisata, properti, jasa-jasa pendidikan, intermediasi, industri manufacture, kerajinan rakyat dan perumahan.

Sektor pendorong pertumbuhan ekonomi Sleman antara lain dari sub sektor bangunan, dan sub sektor perdagangan, hotel dan restoran khususnya bidang restoran. Perkembangan sub sektor ini dapat dilihat melalui semakin banyaknya investasi dalam sektor restoran/rumah makan dan pembangunan bangunan gedung serta ditunjang dengan pertumbuhan sub sektor jasa lainnya. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, Kabupaten Sleman membuka diri untuk penanaman investasi. Potensi investasi di Kabupaten Sleman terdiri dari berbagai sektor/bidang.

Potensi investasi di bidang pertanian meliputi komoditas hasil pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan. Bidang pariwisata antara lain meliputi usaha wisata alam, wisata candi, museum, wisata olahraga, wisata pendidikan, wisata budaya, dan wisata agro. Bidang industri meliputi industri pengemasan, industri pengolahan, dan industri pengolahan bahan galian golongan C.

Perkembangan penanaman modal di Kabupaten Sleman selama 5 tahun terakhir, baik investasi PMA, PMDN maupun Non PMA/PMDN mengalami peningkatan baik jumlah unit usaha maupun nilai investasi. Jumlah unit usaha PMDN pada tahun 2014 adalah 45 unit. Sedangkan nilai investasi pada tahun 2014 menjadi milyar rupiah lebih. Demikian juga penyerapan tenaga kerja PMDN, pada tahun 2014 adalah orang.

Jumlah unit usaha non PMA/PMDN meningkat 10,81% dari  unit pada tahun 2010 menjadi unit pada tahun 2014. Nilai investasi meningkat 52,25% dari Rp 2,558 miliar lebih pada tahun 2010 menjadi Rp 3,895 miliar lebih pada tahun 2014. Penyerapan tenaga kerja non PMA/PMDN, meningkat 12,49% dari orang pada tahun 2010 menjadi orang pada tahun 2014.




Bupati Berikan Pembinaan Pada Pengurus Barang di SKPD

1506 SLEMAN PENGURUS BARANGSleman – Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di SKPD Kabupaten Sleman berkesempatan silatuahmi dengan Bupati Sleman dan Kepala Inspektur Kabupaten Sleman. Acara yang berlangsung Senin (15/6) di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini juga dimanfaatkan untuk pembinaan dari Bupati agar pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Sleman tertata dengan akuntabel dan transparan. 

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI dalam arahannya menyampaikan kinerja dan dedikasi yang telah diberikan oleh para pengurus barang, membuahkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan dan aset Pemkab. Sleman tahun 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP yang diterima oleh Kabupaten Sleman adalah opini WTP yang ke-4 berturut-turut, namun demikian opini WTP yang diterima pada tahun ini sangat spesial karena pada tahun ini Kabupaten Sleman memperoleh opini WTP tanpa paragraf penjelas. Hal ini menunjukkan kinerja seluruh aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalami peningkatan.

“Apa yang diperoleh saat ini, menuntut upaya yang lebih keras lagi dalam mempertahankan prestasi tersebut,” kata Sri Purnomo.

Dikatakan Sri Purnomo bahwa posisi pengurus/pengelola barang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan barang/asset daerah. Pengurus/pengelola barang di satuan unit kerja mempunyai peran dan tugas yang cukup signifikan dalam penyerapan realisasi anggaran serta mendukung dalam tercapainya laporan pertanggungjawaban penggunaan barang.

Selain itu Pengurus barang juga menjadi ujung tombak dalam administrasi aset-aset  pemerintah. Pemkab Sleman terus berupaya melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimilikinya, selain berpedoman kepada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pemkab Sleman juga menerbitkan Perbup No.1 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang daerah dan Perbup Nomor 25 Tahun 2012 tentang akuntasi keuangan daerah.

Pengurus barang daerah memiliki ketugasan yang cukup banyak, mengingat banyaknya tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan oleh seorang pengurus barang daerah, maka Pemkab Sleman terus melakukan upaya peningkatan kompetensi pengurus barang dalam memahami dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ditambahkan Sri Purnomo bahwa Pemkab Sleman melalui BKD mengadakan diklat-diklat untuk meningkatkan kompetensi para pengurus dan pengelola barang daerah setiap tahunnya.

“Dengan diklat-diklat tersebut diharapkan pengelola barang unit dapat memahami kebijakan dan siklus pengelolaan barang milik daerah, serta aplikasi barang persediaan dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi (SIMAK) dan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah),” kata Sri Purnomo.

Sementara Suyono SH, Inspektur Kabupaten Sleman menyampaikan harapan dari para pengurus barang dan pembantu  pengurus barang yakni adanya peningkatan pemberian honor sesuai dengan nilai aset yang dikelola, pengadaan laptop untuk masing-masing pengurus barang dan peningkatan wawasan ke daerah lain. Usai acara dilaksanakan sesi foto bersama dengan Bupati dan ramah tamah.