Miras Hasil Operasi 5 Bulan Dimusnahkan

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bekerjasama dengan jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Sleman telah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi selama 5 bulan sejak Januari hingga Mei 2015.
“Pemusnahan barang bukti miras tersebut sudah dilakukan hari Rabu (17/6) dilapangan Pemkab Sleman dengan disaksikan Bupati Sleman, Ketua DPRD Sleman, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan para pejabat Sleman,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Drs Joko Supriyanto, Kamis (18/6).
Dikatakan Joko Supriyanto, pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol dan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut sebanyak minuman beralkohol (botol, kaleng, plastik). Dari jumlah tersebut terdiri dari minuman beralkohol pabrikan sebanyak botol dan 22 kaleng dan minuman beralkohol non pabrikan sebanyak 657 botol dan 5 plastik ukuran setengah kilogram. Jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan Stomwalles tersebur berupa antara lain Anggur Kolesom 66 botol, Heineken 149 botol,Bir bintang 449 botol dan 16 berupa kaleng, Bir bali hay 198 botol,Vodka 108 botol, dan lainnya.
Sebelum pemusnahan Miras dilakukan dengan penandatangan berita acara oleh Bupati Sleman dengan saksi dari Kejari Sleman, Kapolres Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman serta Ketua DPRD Sleman. Barang bukti meras yang dimusnahkan tersebut hasil operasi sebanyak 15 kali dan telah dilaksanakan sidang di pengadilan negeri sleman sebanyak 5 kali. Sedang jumlah pelanggar yang diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Sleman sebanyak 23 orang pelanggar yang merupakan penjual minuman beralkohol.

